honan fatwa No. 1637 tahun 2009 yang berisi:
Akhir-akhir ini masalah jihad sering
dibicarakan oleh khalayak masyarakat. Sebagian orang berpandangan bahwa
kewajiban jihad saat ini telah terabaikan dan tidak diberlakukan,
sehingga hal itu dijadikan alasan untuk melakukan aksi-aksi kekerasan
dengan klaim menghidupkan kembali kewajiban jihad. Aksi-aksi kekerasan
tersebut seperti peledakan bom di tempat umum, aksi bom bunuh diri di
negara-negara non muslim dan lain sebagainya. Mereka beralasan bahwa
visa masuk ke sebuah negara bukanlah jaminan keamanan yang dijelaskan
dalam literatur fikih Islam. Oleh karena itu, mereka membolehkan
membunuh para wisatawan yang masuk ke negara-negara Islam dan
membolehkan kaum muslimin yang masuk ke negara non muslim untuk
melakukan aksi bom bunuh diri.
Apakah benar bahwa kewajiban jihad
telah terabaikan? Apakah visa masuk ke suatu negara tidak sama dengan
jaminan keamanan untuk orang asing? Apa hukum aksi peledakan dan bunuh
diri?
|
||
|
|
||
|
Benarkah kewajiban jihad telah terabaikan?
Pertama-tama harus ditekankan bahwa jihad adalah kewajiban yang tetap berlaku dan tidak ada seorangpun yang berhak membatalkan atau menghalangi pelaksanaannya. Namun, jika dalam suatu aksi memerangi kebatilan terdapat prinsip-prinsip syariat yang tidak terpenuhi atau di dalamnya tidak terdapat beberapa rukun dan syarat jihad yang disebutkan oleh ulama, maka aksi tersebut telah keluar dari konsep jihad yang ditetapkan dalam syariat.
Oleh karena itu, aksi seperti ini
dapat berubah menjadi tindakan merusak (anarkis) di bumi yang diharamkan
oleh agama, dan dapat pula menjadi suatu bentuk pengkhianatan atau
penipuan. Dengan demikian, tidak semua bentuk aksi peperangan dapat
dinamakan sebagai jihad dan tidak semua bentuk pembunuhan selama
berlangsungnya peperangan dibolehkan.
Hal di atas ini menuntut kita untuk membedakan dua istilah penting, yaitu jihad dan irjâf (mengganggu
keamanan). Istilah jihad adalah istilah mulia dalam agama yang memiliki
pemahaman luas. Istilah ini kadang digunakan untuk menyebut tindakan
melawan hawa nafsu dan bisikan setan. Kadang juga digunakan untuk
menyebut perlawanan terhadap musuh dan mengusir para pembuat kekacauan.
Jenis jihad yang terakhir ini memiliki syarat-syarat tertentu yang
kebolehan pelaksanaannya tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat itu.
Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah adanya pemimpin muslim yang
mengajak kaum muslimin untuk berjihad, terdapat panji-panji Islam yang
jelas serta adanya kekuatan dan kemampuan yang memadai.
Kewajiban jihad ini bersifat fardu
kifayah yang pengaturannya diserahkan kepada para pemimpin dan penguasa
yang diberi amanah oleh Allah SWT untuk mengurus negara dan rakyat.
Islam memandang bahwa mereka adalah pihak yang paling mampu untuk
mengetahui akibat-akibat dari berbagai keputusan yang diambil. Para
pemimpin akan melihat sejauhmana kondisi yang menjadi alasan dalam
memutuskan untuk berperang atau menghalau penyerangan. Keputusan untuk
melakukan jihad akan dipelajari dan dikaji secara ilmiah dan realistis
dari semua sisinya termasuk akibat yang akan ditimbulkannya. Dalam
pengkajian tersebut dipertimbangkan dampak negatif dan positif jihad,
bukan pertimbangan rasa takut atau lemah, juga bukan secara asal-asalan
atau kajian yang tidak mendalam, serta bukan tanpa pertimbangan perasaan
belas kasihan yang didasarkan pada nilai-nilai kebijaksanaan yang masuk
akal.
Para pemimpin tersebut akan
mendapatkan pahala atas ijtihad yang mereka lakukan, baik ijtihadnya itu
tepat atau tidak. Jika benar maka mereka mendapatkan dua pahala dan
jika salah mereka mendapatkan satu pahala, tetapi jika mereka tidak
serius maka mereka mendapatkan dosa. Tidak ada seorangpun yang boleh
melampaui mereka dalam mengambil keputusan ini, kecuali sebatas memberi
nasehat dan masukan pendapat jika orang tersebut memiliki kapabilitas
dalam memberikan pendapat. Namun jika orang tersebut bukan pihak yang
layak memberikan pendapat, maka ia tidak boleh berbicara mengenai
sesuatu yang tidak ia ketahui, apalagi melakukan jihad sendiri. Jika
tidak, maka ia dianggap telah melangkahi kewenangan pemimpin.
Kemudaratan yang ditimbulkannya dapat saja lebih banyak daripada manfaat
yang diperoleh, sehingga ia bertanggung jawab atas kerusakan yang
diakibatkan oleh perbuatannya.
Jika seluruh masyarakat diwajibkan
untuk berjihad secara sendiri-sendiri, tanpa seruan atau ajakan dari
pemimpin, maka kepentingan dan kesinambungan hidup masyarakat secara
luas akan terganggu. Allah berfirman,
"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang)." (At-Taubah [9]: 122).
Selain itu, keputusan jihad yang diambil secara perorangan hanya akan menjerumuskan diri dalam kehancuran, menyebabkan bangsa-bangsa lain menyerbu kaum muslimin, menghancurkan kekayaan alam umat Islam dan mengakibatkan terjadinya pertikaian buta antara muslimin yang akan menghancurkan mereka sendiri.
Sebagaimana dimaklumi secara syarak,
akal dan realitas kehidupan, perpecahan dan tidak adanya panji pemersatu
umat, selain dapat mengakibatkan ketidakteraturan dalam peperangan,
juga dapat menghilangkan nilai dan kemuliaan dari tujuannya.
Dalam kitab al-Jâmi' fî Ahkâm Alqur`an, Imam Qurthubi menukil dari Imam Sahal bin Abdullah at-Tustari rahimahullah,
bahwa ia berkata, "Taatlah kepada pemimpin kalian dalam tujuh perkara,
yaitu penetapan mata uang dirham dan dinar, ukuran takaran dan
timbangan, keputusan hukum, pelaksanaan haji, salat Jum'at, salat hari
raya dan jihad."
Imam Abu Bakar bin al-'Arabi berkata dalam Ahkâmul Qur`ân,
"Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berjihad dalam
kelompok-kelompok, baik secara berpisah-pisah maupun bersama-sama, di
bawah pimpinan seorang komandan. Jika sebuah kelompok hendak melakukan
jihad maka tidak boleh pergi tanpa seizin penguasa agar ia dapat memberi
bantuan dan mendukung mereka, karena mungkin saja mereka membutuhkan
bantuannya."
Imam al-Haththab dalam kitab Mawâhib al-Jalîl berkata, "Syaikh Ibnu 'Arafah menukil dari kitab al-Muwâziyah, "Apakah seseorang boleh berperang tanpa izin penguasa? Beliau (penulis kitab al-Muwâziyah)
menjawab bahwa pasukan dan sekelompok prajurit tidak boleh berperang
tanpa izin penguasa dan tanpa adanya komandan yang ditunjuk untuk
mereka."
Dalam kitab itu juga dinukilkan dari Sidi
Ahmad Zaruq, salah seorang ulama Malikiyah tersohor dan salah satu kaum
salihin yang mencapai kesempurnaan, berkata, "Berangkat berjihad tanpa
izin kaum muslimin dan pemimpin mereka adalah tangga menuju bencana,
sungguh sedikit orang yang berhasil ketika melakukannya secara sendiri."
Imam Haramain dalam kitab Ghiyâts al-Umam fi at-Tiyâsi azh-Zhulm,
"Salah satu perkara yang harus diketahui adalah bahwa sebagian besar
fardu kifayah tidak khusus dilakukan oleh para peguasa saja, tapi semua
orang yang memiliki kemampuan berkewajiban untuk tidak melalaikannya
atau melupakannya, seperti pengurusan jenazah, menguburkan dan
menyalatinya. Adapun masalah jihad maka hal itu diserahkan kepada
penguasa."
Dalam al-Mughnî, Ibnu Qudamah
berkata, "Perkara jihad diserahkan kepada penguasa dan ijtihadnya.
Seluruh rakyat berkewajiban untuk mentaati hasil ijtihadnya itu."
Di sisi lain, istilah jihad tidak berarti
peperangan fisik saja, tetapi termasuk juga di dalamnya penyiapan
pasukan, penjagaan tapal batas dan tempat-tempat yang rawan didatangi
musuh. Seluruh tindakan ini masuk dalam lingkup kewajiban fardu kifayah
dalam berjihad, sehingga jika seluruh perbuatan itu telah dilakukan
sesuai dengan kemampuan maka tidak dapat dikatakan bahwa kewajiban
berjihad telah diabaikan. Para ulama Syafi'iyah, sebagaimana disebutkan
dalam kitab Mughni al-Muhtâj, secara tegas menyatakan, "Kewajiban
fardu kifayah –maksudnya jihad— diwujudkan dengan penempatan pasukan
yang sebanding dengan kekuatan orang kafir di daerah-daerah yang rawan
didatangi mereka. Jihad dapat pula diwujudkan dengan memperkuat
benteng-benteng dan parit-parit pertahanan serta pengangkatan para
komandan pasukan. Atau dapat pula dengan masuknya penguasa dan wakilnya
beserta pasukannya ke wilayah musuh untuk menyerang mereka."
Selain itu, penyiapan kekuatan yang
disegani lebih penting dari peperangan itu sendiri, karena tindakan itu
tidak menyebabkan pertumpahan darah. Hal ini sebagaimana yang
diisyaratkan dalam Alquran,
"Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang
ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan
musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya." (Al-Anfâl [8]: 60).
Bahkan, Imam Syafi'i menegaskan bahwa
menjaga tempat-tempat yang rawan didatangi musuh dan tapal batas lebih
penting daripada memerangi negeri kafir. Jika penyerangan itu dilakukan
maka disyaratkan tidak adanya makar terhadap kaum muslimin dan terdapat
harapan untuk menang.
Dari sini dapat diketahui bahwa
aksi-aksi bom bunuh diri yang menyebabkan jatuhnya korban kaum muslimin
yang lebih besar daripada non-muslim adalah sama sekali tidak
dibolehkan. Hal itu karena aksi tersebut mengakibatkan kematian dan
bencana bagi kaum muslimin tanpa menimbulkan kerugian yang berarti bagi
musuh.
Imam Syafi'i r.a. berkata dalam kitab al-Umm,
"Kewajiban pertama yang harus dimulai adalah mengisi batas-batas
wilayah kaum muslimin dengan pasukan. Jika mampu lebih dari itu, maka
perlu membuat benteng-benteng, parit-parit pertahanan dan semua hal yang
dapat menghalangi para musuh. Semua ini dilakukan sebelum melakukan
penyerangan ke dalam wilayah musuh secara langsung, sehingga tidak ada
satu tempat pun kecuali di sana terdapat kaum muslimin yang bersiap
menghadang kaum kafir. Jika pemimpin telah melakukan semua ini dengan
baik, maka dia wajib mengirim kaum muslimin ke negara kafir jika tidak
ada muslihat untuk menjebak kaum muslimin dan terdapat kemungkinan untuk
memenangkan pertempuran."
Imam Syafi'i juga menegaskan larangan
pengiriman pasukan muslimin untuk melakukan jihad jika hal itu dapat
mengakibatkan kekalahan dan kehancuran mereka. Di dalam al-Umm dinyatakan,
"Seorang pemimpin negara tidak selayaknya mengangkat komandan perang
kecuali orang yang taat beragama, berani, tenang, memahami taktik
peperangan dengan baik, tidak terburu-buru dan tidak mudah emosi.
Penguasa harus memberi nasehat kepada komandan agar jangan sampai
menjerumuskan pasukan muslimin dalam kehancuran, tidak menyuruh mereka
untuk melubangi benteng jika dikhawatirkan mereka akan diserang dari
bawahnya, atau memasuki ruangan bawah tanah jika dikhawatirkan mereka
dapat terbunuh atau tidak dapat membela diri. Begitu juga segala jenis
perbuatan yang dapat mengakibatkan kematian pasukannya. Jika pemimpin
negara melakukan itu maka ia telah melakukan kesalahan."
Qadhi Abdul Wahab, salah seorang ulama Malikiyah, berkata dalam kitab al-Ma'ûnah,
"Jihad termasuk fardu kifayah bukan fardu 'ain. Barang siapa telah
melakukannya maka kewajiban tersebut gugur dari yang lain. Di antara
bentuk pelaksanaannya adalah dengan menjaga daerah-daerah yang rawan
didatangi musuh serta mengisinya dengan pertahanan dan pasukan."
Dalam kitab al-Qawânin al-Fiqhiyyah,
Ibnu Juzay, salah seorang ulama Malikiyah juga berkata, "Hukum Jihad:
hukum jihad adalah fardu kifayah menurut jumhur ulama.... Masalah: Jika
kawasan-kawasan pinggiran wilayah negara telah terjaga dan tempat-tempat
yang rawan didatangi musuh telah tertutup maka kewajiban jihad menjadi
gugur dan berubah menjadi sunah."
Berdasarkan teks-teks penjelasan para
ulama di atas dipahami bahwa hukum fardu kifayah dalam jihad telah
tercapai di kebanyakan negara Islam dengan adanya penjagaan terhadap
daerah-daerah yang rawan didatangi musuh di setiap negara itu. Sehingga,
dipandang dari sisi ini tidak benar pernyataan yang mengatakan bahwa
kewajiban jihad telah diabaikan.
Hukum jihad menjadi fardu 'ain di
dalam negara yang kehormatan atau tempat suci kaum muslimin dan
syiar-syiar agama mereka dilanggar oleh musuh. Penduduk negara tersebut
wajib melawan dan membela agama mereka. Dalam kondisi ini, kewajiban
jihad tidaklah mutlak dituntut dari seluruh kaum muslimin di seluruh
dunia, tapi hukumnya tetap fardu kifayah bagi penduduk yang berada di
luar wilayah itu sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Al-Allamah asy-Syarbini, salah seorang ulama Syafi'iyah, dalam kitab al-Iqnâ'
berkata, "Keadaan kedua dari keadaan pasukan kafir, yaitu jika mereka
menyerbu wilayah kita, misalnya, maka penduduk wilayah itu wajib untuk
melawan sedapat mungkin. Dalam keadaan ini hukum jihad adalah fardu
ain.... Penduduk muslim yang tinggal luar kawasan tersebut yang jaraknya
tidak sampai jarak menqasar salat, maka dihukumi seperti penduduk
wilayah itu, meskipun penduduk wilayah itu mampu menghadapi sendiri
pasukan kafir itu.
Kewajiban itu ditetapkan untuk
membela dan menyelamatkan mereka dari kehancuran. Dengan demikian, hukum
jihad menjadi fardu ain bagi penduduk yang dekat dengan kawasan itu dan
fardu kifayah bagi penduduk yang tinggal jauh darinya."
Dengan demikian, hukum jihad bagi
orang yang tinggal di luar batas wilayah yang diserang adalah diukur
dengan kebutuhan penduduk yang berada di dalam wilayah yang diserang
tersebut. Turut dimasukkan dalam hukum wilayah ini –dalam kewajiban
melakukan perlawanan terhadap musuh—wilayah lain yang berada pada jarak
yang di dalamnya tidak dibolehkan menqasar salat. Jika bantuan penduduk
dalam radius tersebut tidak dapat menutupi kebutuhan perlawanan, maka
kewajiban perlawanan diperluas hingga jarak berikutnya yang di dalamnya
tidak dibolehkan qasar dan seterusnya.
Pelaksanaan hukum syariat berupa
jihad ini juga mengharuskan penggunaan cara-cara yang benar yang
merupakan tugas pihak yang benar-benar mengetahui masalah ini secara
mendalam, baik dari aspek militer, politik maupun realitas. Pihak ini
pun bertanggungjawab untuk mengukur kebutuhan yang diperlukan dan
memprediksi akibat-akibatnya, baik yang positif maupun yang negatif,
dengan mempertimbangkan situasi regional, perjanjian internasional dan
peta kekuataan dunia. Semua ini memerlukan pertimbangan-pertimbangan
khusus dan pengkajian mendalam baik dari aspek militer maupun politik
dengan tetap mempertimbangkan pengambilan pilihan damai yang
diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya,
"Dan jika mereka condong kepada
perdamaian, maka condonglah kepadanya dab bertawakkallah kepada Allah.
Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Anfâl [8] : 61).
Selain itu, harus dipertimbangkan
juga stabilitas keamanan di negara-negara Islam, ketentraman para
penduduknya dan kepentingan-kepentingan lainnya. Ditambah juga
pertimbangan kemampuan dalam menghadapi musuh dan tanggung jawab dalam
mengambil pilihan perang. Juga keharusan pelaksanaannya secara resmi dan
jelas sehingga dapat memberikan jaminan bagi para sukarelawan jihad
agar tidak menjadi korban oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan
perasaan dan semangat mereka demi merealisasikan tujuan-tujuan mereka
atas nama jihad. Semua pertimbangan ini harus didasarkan pada pemahaman
yang baik terhadap kondisi umat yang tidak mungkin dilakukan kecuali
oleh sistem, militer dan instansi besar. Hal ini tidak mungkin dilakukan
dengan pemahaman personal yang tidak kompeten dan tidak memiliki
kapabilitas dalam memutuskan urusan umat ini, karena ini merupakan
tanggung jawab para pemimpin kaum muslimin. Bahkan, seandainya mereka
lalai dalam kewajiban jihad ini, maka kelalaian tersebut tidak membuat
kewajiban jihad –dengan adanya penjagaan terhadap daerah-daerah rawan
dan batas-batas negara— dianggap telah terabaikan. Dan hal itu juga
tidak dapat menjadi alasan bagi setiap bentuk pelanggaran terhadap
peraturan umum, yang salah satunya pengambilan keputusan perang secara
personal dan sembrono yang dapat dilakukan oleh semua orang. Terlebih
lagi tindakan tersebut berupa aksi pengeboman yang sama sekali tidak ada
kaitannya dengan jihad dalam konsep Islam.
Jihad dengan makna peperangan fisik
tidaklah dimaksudkan secara definitif, demikian juga dengan pembunuhan
terhadap nonmuslim. Hal ini berbeda dengan pemahaman menyimpang
pihak-pihak pembuat kekacauan yang menjadikan nonmuslim sebagai obyek
yang dianggap boleh untuk ditumpahkan darahnya. Bahkan, para ulama telah
menegaskan bahwa jika kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban fardu
kifayah dengan mengamankan daerah-daerah rawan musuh dan menjaga
perbatasan wilayah Islam, maka kegiatan dakwah secara damai dianggap
cukup sebagai pengganti jihad. Membunuh orang kafir bukanlah tujuan.
Begitu pula jihad bukanlah tujuan tapi merupakan sarana. Di dalam kitab Mughni al-Muhtâj
dinyatakan, "Bentuk kewajiban jihad adalah kewajiban sebagai sarana
bukan tujuan, karena tujuan dari peperangan itu adalah memberikan
hidayah dan syahid di jalan Allah. Adapun membunuh orang kafir bukanlah
maksud utama, sehingga jika dimungkinkan untuk memberikan hidayah dengan
argumen dan dalil, bukan jihad, maka itu lebih utama."
Adapun yang selalu digembar-gemborkan
para pembuat keonaran adalah al-irjâf (gangguan terhadap keamanan),
bukan jihad. Istilah al-irjâf merupakan istilah yang dipakai juga di
dalam Alquran. Allah berfirman,
"Sesungguhnya jika tidak berhenti
orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan
orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu),
niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka
tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang
sebentar, dalam keadaan tela'nat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka
ditangkap dan dibunuh dengan sehabat-hebatnya. Sebagai sunnah Allah yang
berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu
sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah." (Al-Ahzâb [33]: 60-62).
Kata irjâf ini memiliki
konotasi yang jelek karena mengandung makna membuat keonaran, kekacauan,
ketidaktentraman dan kecemasan dengan menumpahkan darah dan merusak
harta benda milik masyarakat. Tindakan keonaran ini seringkali dilakukan
dengan berbagai alasan, di antaranya karena menganggap penguasa, negara
atau kelompok-kelompok tertentu sebagai pihak yang kafir. Terkadang
juga dengan alasan amar makruf dan nahi mungkar membuat mereka tidak
segan untuk menumpahkan darah kaum muslimin sendiri. Di samping itu,
terkadang juga karena menghalalkan darah non muslim, baik ketika berada
di negara asal mereka atau ketika berada di negara muslim, dengan alasan
bahwa negara mereka memerangi kaum muslimin. Masih banyak alasan-alasan
lain yang mereka gunakan untuk melegalkan aksi membuat kekacauan yang
dihiasi oleh bisikan setan itu. Di antara alasan itu merupakan sebab
munculnya gerakan Khawarij pada zaman sahabat r.a. dan generasi setelah
mereka untuk melegalkan aksi pengrusakan dan penumpahan darah yang
mereka lakukan.
Oleh karena itu, hukum terhadap
sebuah aksi atas nama jihad tergantung pada makna yang dikandung oleh
aksi itu. Apa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok itu dengan membunuh
para turis di negara-negara muslim, atau aksi bom bunuh diri di
negara-negara non muslim, dan lain sebagainya, merupakan bentuk dari
aksi kejahatan yang sengaja dihembuskan oleh kelompok-kelompok pembuat
onar yang sesat.
Semua ini diharamkan serta termasuk
tindakan zalim dan melampaui batas yang dilarang oleh syariat Islam.
Bahkan, Islam membolehkan untuk memerangi dan membunuh para pelakunya
jika mereka tidak menghentikan perbuatan yang menyakiti kaum muslimin
dan non muslim, baik yang merupakan warga negara sendiri maupun warga
negara asing yang mendapatkan jaminan keamanan dari negara muslim.
Penamaan aksi-aksi tersebut sebagai
jihad hanyalah penipuan dan kebohongan terhadap masyarakat awam.
Aksi-aksi tersebut adalah bentuk kezaliman di bumi yang pelakunya
dianggap sebagai pembangkang negara dan wajib diperangi jika mereka
memiliki kekuatan hingga mereka betaubat dan meninggalkan kezaliman
tersebut.
Jaminan Keamanan dan Hukum Visa Masuk dalam Pandangan Syariah
Dalam istilah yang biasa digunakan saat ini, para wisatawan (turis) adalah orang-orang yang melakukan perjalanan dan memasuki negeri kita secara damai. Hukum yang berlaku pada mereka adalah seperti hukum yang berlaku pada orang yang mendapatkan jaminan keamanan (al-musta`man). Secara bahasa, al-musta`man adalah orang yang diberi keamanan. Sedangkan secara istilah para ahli fikih, al-musta`man adalah orang yang memasuki wilayah negara orang lain secara damai baik dari kalangan kaum muslimin maupun non muslim. Definisi ini bisa dilihat dalam kitab ad-Durrul Mukhtâr karya al-Hashkafi dan Hasyiyahnya karya Ibnu Abidin.
Pemberian jaminan keamanan adalah sebuah
janji yang diakui oleh syarak dan juga merupakan sebuah akad (kontrak)
yang memberikan janji penghormatan dan penjagaan bagi jiwa dan harta
orang yang melakukan akad itu. Islam telah memerintahkan agar umatnya
memenuhi segala bentuk perjanjian. Terdapat dalil-dalil syarak mengenai
hal itu dan bersifat umum untuk setiap jenis perjanjian.
Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm
berkata, "Dalil utama mengenai pemenuhan nazar dan janji baik melalui
sumpah atau tidak adalah firman Allah,
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (Al-Mâidah [5]: 1),
dan firman-Nya,
"Mereka menunaikan nazar." (Al-Insân [76]: 7).
Allah 'azza wa jalla telah
menyebutkan kewajiban pemenuhan akad disertai sumpah di beberapa tempat
dalam Alquran... Dilihat dari pemahaman eksternal, dalil ini bersifat
umum dalam setiap akad."
Dengan demikian, hukum yang
dihasilkan oleh konsep jaminan keamanan ini adalah diperolehnya jaminan
keamanan dan kewajiban penjagaan atas diri, harta dan kehormatan orang
yang memiliki hak itu. Perlakuan terhadap mereka disamakan dengan
perlakuan terhadap warga negara sendiri. Jika jaminan keamanan ini
diberikan oleh penguasa atau lainnya maka seluruh kaum muslimin wajib
menghormati pemberian jaminan tersebut dan memenuhi hak-hak pemiliknya.
Sehingga, orang yang mendapatkannya tidak boleh dibunuh, ditawan,
dirampas hartanya, diganggu atau disakiti.
Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu berkata,
"Jika demikian –maksudnya jika penguasa membuat janji perdamaian dengan
sekelompok orang atau mengambil jizyah dari mereka— maka tidak ada
seorang pun dari kaum muslimin yang boleh mengganggu harta maupun jiwa
mereka."
Imam Nawawi berkata dalam Rawdhah
ath-Thâlibîn, "Jika jaminan keamanan telah diberikan maka orang yang
mendapatkan jaminan tersebut tidak boleh dibunuh dan ditawan."
Secara syarak, jaminan keamanan ini
dapat terwujud dengan segala sesuatu yang menunjukkan pemberian jaminan
keamanan, baik berupa ucapan, tulisan, isyarat maupun tindakan lain yang
biasa digunakan, baik diberikan secara jelas dan terang maupun tidak,
juga dengan menggunakan bahasa apapun. Bahkan, jaminan keamanan ini
tetap diberikan kepada seseorang yang mengira diberi jaminan keamanan
padahal sebenarnya tidak. Sebagai muslim kita juga dilarang untuk
melanggar jaminan itu. Hal ini secara jelas dinyatakan oleh para ulama
bahwa anggapan seorang nonmuslim yang mengira sesuatu merupakan jaminan
keamanan untuknya adalah sudah cukup menjadi dasar pemberian hak
perlindungan terhadap jiwa dan hartanya.
Imam Ibnul Hajib, dalam Jâmi'ul Ummahât,
salah satu kitab fikih mazhab Maliki, berkata, "Jika orang kafir harbi
mengira bahwa ia mendapatkan jaminan keamanan lalu dia masuk ke dalam
wilayah Islam, atau penguasa telah melarang masyarakat untuk memberikan
jaminan keamanan kepadanya, tapi mereka melanggar, lupa atau tidak tahu
tentang hal itu, maka hak jaminan itu tetap berlaku pada orang tersebut
atau orang tersebut dipulangkan (ekstradisi) ke tempat yang aman
baginya."
Dalam kitab al-Qawânîn al-Fiqhiyyah,
Imam Ibnu Juzay, salah seorang ulama Malikiyah, berkata, "Jika orang
kafir mengira bahwa seorang muslim bermaksud memberikan jaminan keamanan
kepadanya, padahal orang muslim itu tidak bermaksud demikian, maka
orang kafir itu tidak boleh dibunuh. Jika ia mensyaratkan jaminan
keamanan bagi keluarga dan hartanya maka hak itu harus dipenuhi...
Barang siapa yang menjadi utusan maka ia tidak perlu meminta jaminan
keamanan lagi, karena tujuannya tersebut telah cukup menjadi jaminan
keamanan bagi dirinya."
Syaikh Khatib asy-Syarbini, dalam Mughni al-Muhtâj,
salah satu kitab fikih mazhab Syafi'i, berkata, "Dibolehkan memberikan
jaminan keamanan dengan kata-kata yang menunjukkan maksud pemberian
jaminan itu secara terang dan jelas, seperti, "Saya melindungimu," "Saya
memberikan jaminan keamanan padamu," atau "Janganlah takut, bersikaplah
seperti yang kamu inginkan," atau "Bersikaplah semaumu." Dan dibolehkan
juga dengan tulisan."
Bahkan para fukaha menyatakan bahwa
sekedar izin bagi non muslim untuk masuk wilayah muslim telah cukup
sebagai tanda pemberian jaminan keamanan yang tidak boleh dilanggar.
Al-Hafizh Abu Umar Ibn Abdil Barr dalam kitab al-Istidzkâr fî Syarh Madzâhib 'Ulamâ`il Amshâr,
berkata, "Segala sesuatu yang dianggap oleh orang kafir harbi sebagai
tanda pemberian jaminan keamanan, baik berupa ucapan, isyarat, ataupun
izin, maka itu adalah jaminan keamanan yang wajib dipenuhi oleh kaum
muslimin."
Pada zaman sekarang, secara resmi
telah dibuat aturan mengenai cara masuk ke wilayah negara lain dalam
bentuk izin masuk (visa), baik visa tinggal sementara maupun visa lewat
saja. Dalam perjanjian internasional dan kebiasaan masyarakat dunia,
orang yang mendapatkan visa berarti mendapatkan izin untuk memasuki
suatu negara serta diberikan perlindungan kepada jiwa dan hartanya.
Bahkan, izin untuk masuk saja menunjukkan pemberian jaminan keamanan.
Sebagaimana dijelaskan, bahwa
pemberian jaminan keamanan dapat dilakukan dengan segala sesuatu yang
menunjukkan hal itu. Dengan demikian, visa masuk negara lain dapat
dianggap sebagai pemberian jaminan keamanan, dan berbagai jaminan yang
tercakup di dalamnya juga menjadi kesepakatan yang wajib ditunaikan. Dan
sebuah kesepakatan dapat dicapai dengan apapun yang menunjukkan hal
itu. Jika ada seorang non muslim yang memasuki wilayah muslim dengan
visa yang diperolehnya dengan tujuan apapun –seperti melancong dan lain
sebagainya—, maka orang tersebut telah mendapatkan jaminan keamanan,
harta maupun jiwanya tidak boleh diganggu. Bahkan lebih dari itu,
sebagaimana telah dijelaskan, para ulama telah menegaskan bahwa sekedar
adanya anggapan dari seorang non muslim tentang adanya jaminan keamanan
untuknya mengharuskan pemberian jaminan keamanan kepadanya, meskipun ia
adalah seorang kafir harbi dan meskipun anggapan itu tidak benar.
Pemberian jaminan keamaan yang
bersifat umum dapat dilakukan oleh penguasa. Sedangkan jika jaminan
keamanan untuk beberapa orang saja, seperti rombongan wisatawan atau
rombongan investor asing, maka berdasarkan kesepakatan para ulama, maka
dapat diberikan oleh setiap muslim yang telah balig, berakal dan merdeka
(bukan budak), bukan terbatas pada penguasa saja. Sehingga, jika
seorang muslim memberikan jaminan keamanan bagi non muslim, maka seluruh
kaum muslimin yang lain wajib menghormati pemberian jaminan keamanan
itu dan tidak boleh mengkhianatinya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah saw.,
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌُ،
يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ، فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِماً فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ
اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ
مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفاً وَلاَ عَدْلاً
"Jaminan keamanan kaum muslimin adalah satu. Orang yang paling rendah dapat memberikan jaminan itu. Barang siapa yang mengkhianati jaminan yang diberikan seorang muslim maka ia akan mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Pada hari Kiamat Allah tidak akan menerima sedikitpun amalnya." (Muttafaq 'Alaih dari hadis Ali bin Abi Thalib).
Maksud dari kata "rendah" pada
kalimat "orang yang paling rendah dapat memberikan jaminan itu" adalah
rendah derajat atau jumlahnya yang sedikit. Sehingga, jika ada seorang
muslim memberikan jaminan keamanan –apalagi jika orang tersebut adalah
penguasa—maka tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang lain boleh
melanggarnya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî berkata,
"Maksud hadis ini adalah bahwa jaminan keamanan yang diberikan oleh
kaum muslimin adalah sama, baik diberikan oleh satu orang maupun lebih,
baik oleh orang yang dihormati atau tidak. Jika salah seorang dari kaum
muslimin telah memberikan jaminan keamanan kepada seorang non muslim,
maka tidak ada seorang pun yang boleh melanggarnya. Dalam hal ini tidak
ada perbedaan, baik pemberi jaminan itu orang laki-laki maupun perempuan
dan orang merdeka maupun budak, karena kaum muslimin bagaikan satu
jiwa."
Pernyataan Para Ulama tentang Permasalahan Ini
Imam Syafi'I dalam kitab al-Umm berkata, "Jika seorang muslim yang telah balig, merdeka atau budak, ikut berperang atau tidak, ataupun seorang perempuan, memberikan jaminan keamanan, maka jaminan tersebut adalah sah…. Jika seorang muslim memberi isyarat kepada non muslim yang dianggapnya sebagai tanda pemberian keamanan, lalu dia mengatakan kepada kaum muslimin yang lain, "Saya memberikan keamanan bagi mereka dengan isyarat", maka tindakan itu dianggap sebagai pemberian jaminan keamanan."
Qadhi Abdul Wahab, dalam kitab al-Ma'ûnah 'alâ Madzhabi 'Âlimil Madînah,
berkata, "Pemberian jaminan keamanan oleh seorang muslim yang merdeka,
berakal dan balig adalah mengikat dan tidak boleh dilanggar, baik
dilakukan oleh seorang laki-laki maupun perempuan."
Dalam kitab al-Qawânîn al-Fiqhiyyah,
Ibnu Juzay berkata, "Pemberian keamanan ada tiga macam. Dua macam
bersifat umum (menyeluruh) dan hanya boleh dilakukan oleh penguasa,
yaitu perjanjian perdamaian dan pemberian jaminan keamanan sebagai ahli
zimmah. Dan yang ketiga bersifat khusus yang diberikan kepada satu orang
non muslim atau beberapa orang yang jumlahnya terbatas. Ini boleh
dilakukan oleh setiap muslim yang telah mumayyiz, termasuk kaum
perempuan menurut pendapat Mazhab Empat dan juga termasuk hamba sahaya
menurut tiga mazhab (Mazhab Empat selain mazhab Hambali)."
Imam Ibnu Hajib al-Maliki berkata dalam Jâmi'ul Ummahât,
"Komandan pasukan boleh memberikan jaminan keamanan baik yang bersifat
mutlak atau tidak. Begitu juga setiap lelaki muslim yang merdeka,
berakal dan balig, atau yang telah mendapatkan izin dari penguasa. Dalam
pendapat yang masyhur, pemberian keamanan oleh seorang perempuan, hamba
sahaya dan anak-anak adalah sah jika ia memahami maksud pemberian
jaminan keamanan tersebut."
Para wisatawan non muslim telah
mendapatkan jaminan keamanan dari penguasa dengan visa yang diberikan
kepada mereka. Kaum muslimin yang telah melakukan kontrak dengan para
wisatawan itu dan yang mengatur perjalanan wisata mereka serta
mengundang mereka ke negeri muslim juga telah memberikan jaminan
keamanan kepada mereka. Kaum muslimin yang mengantar para turis tersebut
ke negara mereka masing-masing juga telah memberikan jaminan keamanan
itu kepada mereka. Orang yang telah menjemput mereka di bandara dan
membawa mereka masuk ke dalam negeri muslim juga telah memberikan
jaminan keamanan kepada mereka. Semua perbuatan itu memiliki hukum
pemberian jaminan keamanan yang menjadikan jiwa dan harta para turis
tersebut dilindungi.
Bahkan, jika seseorang memberikan
keamanan kepada mereka (non muslim) padahal ia tidak berhak
memberikannya, seperti seseorang yang belum balig dan idiot, lalu mereka
mengira bahwa itu adalah tanda pemberian jaminan keamanan sehingga
mereka memasuki negeri muslim, maka kita tidak boleh mengganggu mereka.
Kita hanya wajib mengembalikan (mengekstradisi) mereka ke tempat yang
aman bagi mereka. Hal itu karena orang-orang non muslim itu tidak dapat
membedakan antara orang yang berhak memberikan jaminan keamanan dan yang
tidak berhak memberikannya.
Dalam kitab al-Umm, Imam
Syafi'I berkata, "Jika ada orang yang belum balig dan idiot, baik yang
ikut berperang atau tidak, memberikan jaminan keamanan maka kita tidak
menganggap sah pemberian itu. Begitu juga jika yang memberikan itu
adalah ahlu zimmah baik yang ikut berperang atau tidak. Namun, jika
salah seorang dari mereka itu memberikan jaminan keamanan kepada non
muslim, sehingga mereka memasuki negeri kita, maka kita wajib
mengembalikan mereka ke tempat yang aman dan kita tidak boleh mengganggu
jiwa dan harta mereka. Hal itu karena mereka tidak dapat membedakan
antara orang yang boleh memberikan jaminan keamanan dan yang tidak dari
orang-orang yang berada dalam kelompok kita."
Oleh karena itu, apa yang dilakukan
oleh kelompok pembuat keonaran itu dengan mengganggu, menyerang dan
membunuh para wisatawan adalah tindakan sewenang-wenang dan mengangkangi
hak pemimpin kaum muslimin, bahkan melanggar hak seluruh kaum muslimin
dan mengkhianati janji.
Argumen yang digunakan oleh
kelompok-kelompok menyimpang itu dengan hadis yang menyebutkan kebolehan
menyerang kaum musyrikin pada malam hari adalah pemahaman yang salah
dan analogi yang tidak tepat. Karena penyerangan tidak boleh dilakukan
kecuali dengan dicabutnya perjanjian damai, atau pada zaman sekarang
dikenal dengan nama kondisi perang.
Imam Syafi'I berkata dalam al-Umm, "Allah berfirman,
"Jika kalian khawatir akan
(terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlan
perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur." (Al-Anfâl [8]: 58).
Syafi'I berkata lagi, "Jika terdapat tanda bahwa orang asing yang mengadakan perjanjian damai tidak memenuhi seluruh isi perjanjian damai tersebut, maka penguasa muslim boleh membatalkan perjanjian itu. Orang yang saya katakan boleh membatalkan perjanjian itu, berkewajiban mengantar orang asing itu ke tempat yang aman baginya, setelah itu barulah ia boleh memeranginya sebagaimana memerangi orang yang tidak memiliki perjanjian damai dengannya."
Selanjutnya beliau juga berkata,
"Jika pihak asing yang mempunyai perjanjian damai dengannya itu adalah
pihak yang boleh diambil jizyah (upeti) darinya, lalu dikhawatirkan
mereka akan berkhianat, maka penguasa muslim boleh membatalkan
perjanjian damai itu. Setelah membatalkan perjanjian damai dan
mengumumkan perang kepada mereka, penguasa muslim boleh menyerang
wilayah pihak yang telah mengkhianati perjanjian damai atau yang menolak
membayar jizyah, baik pada malam atau siang hari. Dia juga boleh
menawan mereka jika mereka benar-benar berkhianat dan menolak membayar
jizyah."
Mengqiyaskan aksi pelaku bom bunuh
diri itu dengan tipu muslihat yang dibolehkan dalam peperangan adalah
qiyas yang tidak tepat, karena itu merupakan pengqiyasan suatu hal
dengan hal lain yang berbeda. Terdapat perbedaan besar antara
pengkhianatan terhadap jaminan keamanan dengan tipu muslihat yang
dibolehkan dalam perang.
Ibnu Juzay berkata dalam kitab al-Qawânîn al-Fiqhiyyah,
"Perbedaan antara pemberian jaminan keamanan yang mengikat dengan tipu
muslihat yang dibolehkan dalam perang adalah bahwa jaminan keamanan
memberikan rasa tenang kepada orang non muslim yang mendapatkan jaminan
itu. Sedangkan tipu muslihat dalam perang adalah pengaturan siasat
perang yang membuat musuh mengira pasukan kita enggan berperang atau
mundur, hingga datangnya kesempatan untuk balik menyerang. Oleh karena
itu, termasuk di dalam jenis tipu muslihat ini adalah strategi,
penyerangan di malam hari, mencerai beraikan barisan lawan, memasang
jebakan dan tidak menghentikan serangan selama peperangan. Namun, tidak
masuk di dalamnya sikap berpura-pura mendukung musuh, mengikuti agama
mereka, atau memberi nasehat kepada mereka, kemudian menyerang mereka
ketika mereka lengah. Semua ini adalah tindakan pengkhianatan yang tidak
dibolehkan."
Imam Nawawi berkata, "Para ulama
bersepakat atas kebolehan melakukan tipu daya sedapat mungkin terhadap
orang-orang kafir dalam peperangan, kecuali jika tindakan itu mengandung
pengkhianatan terhadap perjanjian, maka itu tidak dibolehkan."
Demikianlah penjelasan mengenai
keharaman menumpahkan darah non muslim serta mengganggu harta dan
kehormatan mereka setelah mereka masuk ke dalam wilayah muslim dengan
jaminan keamanan.
Masuknya kaum muslimin ke wilayah musuh dengan visa masuk
Sebagaimana tidak boleh mengkhianati non muslim ketika mereka masuk ke negeri Islam dengan jaminan keamanan, maka seorang muslim juga tidak boleh mengkhianati non muslim jika dia masuk ke negeri mereka dengan visa masuk, karena dengan visa itu berarti dia telah diberi jaminan keamanan oleh pihak non muslim tersebut. Oleh karena itu, seorang muslim yang berada di megara non muslim tidak boleh mengganggu kehormatan atau menyakiti penduduk negeri yang memberinya visa. Jiwa, harta dan kehormatan mereka diharamkan atasnya.
Jika muslim tersebut melanggar salah
satu hal tersebut maka tindakannya dianggap sebagai pengkhianatan
sebagaimana penjelasan para ulama. Di samping itu telah kami jelaskan
pula, bahwa visa masuk bagi non muslim ke negeri Islam adalah bentuk
dari jaminan keamanan, demikian pula dengan visa masuk bagi seorang
muslim ke negeri non muslim. Karena, negeri non muslim tidak akan
memberikan visa itu kecuali dengan menetapkan syarat bahwa orang muslim
tersebut tidak akan melakukan pengkhianatan dan tidak mengganggu jiwa
serta harta mereka. Meskipun hal ini tidak dinyatakan secara tertulis,
akan tetapi maksudnya dapat dipahami dari kontek pemberian visa itu,
sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah, salah seorang ulama
Mazhab Hambali. Kesepakatan untuk saling memberikan jaminan keamanan ini
menuntut adanya rasa aman kedua belah pihak dari kezaliman pihak lain.
Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh mengkhianati atau menipu
mereka.
Imam Syafi'I berkata dalam al-Umm,
"Jika keseluruhan atau sebagian penduduk suatu negeri memberikan
jaminan keamanan kepada seseorang dan mengizinkannya masuk ke negeri
mereka dengan cara yang diketahui secara umum oleh mereka –padahal
mereka mampu untuk melakukan tindakan jahat kepadanya—, maka orang itu
wajib memberikan jaminan keamanan kepada penduduk negeri itu."
Selanjutnya beliau berkata, "Maka
jaminan keamanan dari penduduk negeri itu kepadanya adalah mengandung
jaminan keamanan bagi mereka dari kejahatannya, sehingga ia tidak boleh
membunuh atau mengkhianati mereka." Beliau juga bekata, "Jika sekelompok
kaum muslimin memasuki negeri musuh dengan jaminan keamanan, maka musuh
tersebut juga harus mendapatkan jaminan keamanan dari sekelompok muslim
itu hingga masing-masing dari mereka berpisah atau mereka telah sampai
pada batas akhir waktu pemberian keamanan. Kaum muslimin yang
mendapatkan jaminan itu tidak boleh menzalimi atau mengkhianati mereka."
Lalu beliau berkata, "Kami tidak mengetahui ada perbedaan ulama dalam
masalah ini."
Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani
berkata dalam as-Sayr al-Kabîr, "Jika sekelompok kaum muslimin
mendatangi tempat pertahanan musuh dan berkata, "Kami adalah utusan dari
Khalifah," lalu mereka menunjukkan surat dokumen yang mirip dengan
surat dokumen yang dikeluarkan oleh Khalifah, atau mereka tidak
mengeluarkan surat sama sekali, dan tindakan itu dimaksudkan untuk
menipu kaum musyrikin, lalu musuh berkata, "Masuklah," sehingga mereka
pun dapat masuk ke dalamnya, maka mereka tidak boleh membunuh seorang
pun dari musuh, juga tidak boleh mengambil sedikit pun dari harta mereka
selama berada di wilayah mereka."
Pernyataan Muhammad bin Hasan ini
kemudian dijelaskan oleh as-Sarkhasi dengan mengatakan, "Hal ini
dikarenakan musuh tidak mempunyai cara untuk mengetahui apa yang
sebenarnya tersimpan di dalam hati orang-orang muslim yang masuk ke
tempat mereka. Mereka menetapkan hukum berdasarkan sikap yang
diperlihatkan oleh orang-orang muslim tersebut, karena adanya kewajiban
untuk menghindari pengkhianatan. Hal itu juga berdasarkan apa yang telah
kami jelaskan bahwa pemberian jaminan keamanan adalah hal yang berat,
sehingga pemberian sedikit jaminan saja sudah dianggap cukup."
Imam Ibnu Qudamah al-Hambali, dalam kitab al-Mughnî,
berkata, "Permasalahan: Barang siapa memasuki wilayah musuh dengan
adanya jaminan keamanan, maka dia tidak boleh berkhianat dengan
menggangu harta mereka." Selanjutnya dia berkata, "Pengkhianatan
terhadap mereka diharamkan, karena diberikannya jaminan keamanan mereka
kepadanya adalah dengan syarat dia tidak mengkhianati mereka dan dia
memberikan jaminan keamanan bagi mereka dari kejahatannya. Meskipun
syarat ini tidak terucapkan, namun maksudnya dapat dipahami secara tidak
langsung."
Dari sini semakin jelas betapa besar
kesalahan yang diperbuat oleh para pelaku keonaran itu di negeri-negeri
non muslim dengan melakukan pengkhiatan berupa aksi bom bunuh diri yang
membuat takut pihak yang telah memberi jaminan keamanan dan izin kepada
mereka untuk masuk ke dalam negeri mereka. Aksi-aksi tersebut sama
sekali tidak dibolehkan. Bahkan hal itu bertentangan dengan kemuliaan
ajaran Islam yang melarang semua bentuk penipuan dan pengkhianatan,
khususnya terhadap pihak yang telah memberi jaminan keamaan kepada kita
untuk masuk ke dalam negeri mereka.
Alasan para pelaku keonaran dan
pengganggu keamanan itu bahwa mereka melakukan aksi pengeboman di
negara-negara yang memerangi kaum muslimin atau aksi pengeboman terhadap
warga negara yang menyerang kaum muslimin adalah alasan yang tidak
dapat diterima. Karena aksi pengeboman tersebut tidak membedakan antara
warga sipil dan militer. Padahal dalam syariat ditegaskan larangan
membunuh warga sipil baik laki-laki maupun perempuan. Jika panji jihad
benar-benar ditegakkan, maka peperangan yang dilakukan berpijak pada
prinsip pembedaan antara kaum laki-laki dan perempuan. Apalagi,
sebagaimana telah diketahui bersama, banyak penduduk negara-negara yang
menerapkan sistem demokrasi itu menolak kebijakan pemerintah mereka yang
melakukan agresi terhadap beberapa negara muslim. Mereka menggelar aksi
demonstrasi menentang kebijakan itu sambil berusaha menjatuhkan
pemerintah mereka yang melakukan agresi itu. Hal ini menunjukkan bahwa
sebagian penduduk negara-negara itu bukanlah orang-orang yang memerangi
kaum muslimin. Sehingga, melakukan generalisasi perang dan pembunuhan
terhadap warga negara tertentu, tanpa membedakan antara warga sipil
dengan militer adalah sama sekali bukan ajaran Islam. Dalam
kaidah-kaidah umum syariat dinyatakan bahwa seseorang tidak dihukum
karena dosa orang lain. Allah berfirman,
"Dan tidaklah seorang membuat dosa
melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri. Dan seorang
yang berdosa tidak akan memikul dosa yang lain." (Al-An'âm [6]: 164).
Imam Syafi'i r.a. berkata dalam al-Umm,
"Jika musuh terpecah dalam beberapa kelompok, atau sebagian kelompok
tidak sepakat dengan kelompok lain, yaitu sebagian dari mereka
menunjukkan keinginan untuk memenuhi perjanjian damai dan sebagian lain
tidak ingin melakukannya, maka pasukan muslim boleh menyerang mereka
tapi tidak boleh menyerang secara keseluruhan. Jika pemimpin muslim
bersama pasukannya telah mendekati daerah musuh, maka dia harus
memerintahkan para penduduknya yang ingin memenuhi perjanjian untuk
keluar dari dalamnya. Jika mereka keluar maka hak-hak mereka dipenuhi,
sedangkan sisanya yang berada di dalam daerah itu diperangi. Jika mereka
tidak dapat keluar maka pasukan muslim boleh menyerang mereka secara
keseluruhan dengan berusaha untuk tidak membunuh penduduk yang memenuhi
perjanjian. Jika ada salah seorang dari mereka terbunuh, maka tidak ada
kewajiban diyat maupun qishash, karena orang tersebut berada di
tengah-tengah kaum musyrikin. Jika pasukan muslimin dapat memenangkan
peperangan, maka mereka harus membiarkan para penduduk yang memenuhi
perjanjian itu dan tidak mengambil harta atau menumpahkan darah mereka."
Dipahami dari kalimat "tapi tidak
boleh menyerang secara keseluruhan" bahwa selama di antara mereka ada
pihak-pihak yang tidak memerangi kaum muslimin –dan jumlah mereka cukup
banyak yang terdiri dari berbagai bangsa non muslim yang menentang
kebijakan militer pemerintah mereka—, maka kita tidak boleh melakukan
penyerangan kepada mereka secara menyeluruh, baik dengan peledakan bom
atau dengan aksi bom bunuh diri. Dari perkataan Imam Syafi'I di atas,
juga dapat diketahui kelemahan argument para pengacau keamanan itu dalam
membolehkan aksi bom bunuh diri terhadap non muslim bukan dalam suasana
perang resmi dengan tanpa membedakan antara pihak yang memerangi kaum
muslimin dan yang bukan.
Berdasarkan penjelasan di atas,
mengganggu ketentraman bahkan membunuh warga negara asing yang
berkunjung ke negara-negara muslim merupakan kemungkaran dan dosa yang
besar. Karena hal itu bertentangan dengan ketentuan jaminan keamanan
yang kita berikan dalam bentuk izin untuk masuk ke wilayah negara kita
melalui cara yang legal. Begitu juga aksi bom bunuh diri atau peledakan
tempat-tempat tertentu dengan tujuan membunuh masyarakat non muslim di
negara mereka, tanpa diragukan lagi ini adalah tindakan yang haram.
Karena, aksi tersebut melanggar jaminan keamanan yang mereka berikan
kepada kita berdasarkan pengajuan visa yang kita lakukan untuk
mendapatkan izin masuk ke negara mereka.
Syariat Islam mengajarkan kepada kita agar memenuhi janji yang kita buat. Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji kalian." (Al-Mâ`idah [5]: 1).
Dalam Shahihnya, Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ
مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ
فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اْؤتُمِنَ خَانَ،
وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
"Ada empat hal yang jika terkumpul pada diri seseorang maka ia menjadi seorang munafik sejati. Jika salah satu saja dari keempat hal itu terdapat pada diri seseorang maka ia memiliki sebagian sifat munafik sampai ia meninggalkannya. (Yaitu) jika dipercaya ia berkhianat, jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia tidak menepati dan jika berselisih ia bersikap jahat (curang)."
Beliau juga bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ مَا وَافَقَ الْحَقَّ
"Kaum muslimin harus menepati syarat yang mereka tetapkan selama sesuai dengan kebenaran." (HR. Hakim, Daruquthni dan Baihaqi).
Islam mengancam orang-orang seperti
mereka yang mengkhianati pihak pemberi jaminan keamanan dan izin untuk
masuk ke negara mereka, atau mengkhianati pihak yang diberi jaminan
keamanan oleh kaum muslimin dan diberi izin untuk masuk negara muslim.
Syariat Islam mengancam orang-orang yang berkhianat itu bahwa mereka
akan membawa panji pengkhianatan pada hari Kiamat. Ibnu Majah
meriwayatkan dari Amr bin al-Hamq al-Khuza'I r.a., ia berkata,
"Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ أَمَّنَ رَجُلاً عَلَى دَمِهِ فَقَتَلَهُ فَإِنَّهُ يَحْمِلُ لِوَاءَ غَدْرٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang memberi jaminan keamanan bagi jiwa seseorang lalu ia membunuhnya maka pada hari Kiamat kelak ia akan membawa panji pengkhianatan."
Selain itu, aksi-aksi tersebut
termasuk dalam dosa besar. Karena dengan aksi-aksi tersebut pelakunya
telah menumpahkan darah yang dilindungi dan membunuh jiwa yang tidak
berdosa –baik dari kalangan muslimin sendiri maupun kalangan non muslim—
yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar. Syariat
Islam sangat menghormati jiwa seorang muslim dan mengancam dengan
ancaman yang sangat berat bagi orang yang menumpahkan darahnya tanpa
alasan yang benar. Allah berfirman,
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan
azab yang besar baginya." (An-Nisâ` [4]: 93).
An-Nasa`i meriwayatkan dalam kitab as-Sunan dari Abdullah bin Amr r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
"Sungguh hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim."
Allah juga melarang semua bentuk pembunuhan yang dilakukan tanpa alasan yang benar. Allah 'azza wa jalla berfirman,
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkah dengan sesuatu (sebab) yang benar." (Al-An'âm [6]: 151).
hkan, Allah mengganggap pembunuhan
terhadap jiwa seseorang, baik muslim maupun non muslim, sebagai tindakan
pembunuhan terhadap seluruh manusia. Allah berfirman,
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu
hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di
antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat
kerusakan di muka bumi." (Al-Mâidah [5]: 32).
si-aksi tersebut juga merupakan
penyerangan secara tiba-tiba terhadap orang-orang yang tidak siap. Abu
Dawud dan Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia
berkata, "Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَفْتُكُ الْمُؤْمِنُ، اْلإِيْمَانُ قَيْدُ الْفَتْكِ
"Seorang mukmin tidak boleh menyerang lawan yang sedang lengah. Iman adalah pengikat tindakan penyerangan ketika lawan lengah."
nu Atsir dalam an-Nihâyah berkata,
"Al-Fatk adalah seorang yang menyerang orang yang lengah lalu
membunuhnya." Dengan demikian, maksud dari hadis ini adalah keimanan
seseorang mencegahnya untuk melakukan penyerangan terhadap pihak yang
lengah (al-fatk), sebagaimana sebuah ikatan mencegah seseorang untuk
berbuat sesuatu, karena perbuatan tersebut mengandung muslihat dan
tipuan. Lafal hadis: "Seorang mukmin tidak boleh menyerang ketika lawan
yang sedang lengah", adalah kalimat berita namun bermakna larangan.
lah satu hukum jihad yang selalu
ditekankan adalah larangan membunuh orang yang belum mendengar dakwah
Islam, meskipun ia adalah seorang prajurit yang tidak mendapatkan
jaminan keamanan. Orang yang membunuhnya wajib membayar diyat untuk
keluarganya. Imam Syafi'i berkata dalam kitab al-Umm, "Jika salah
seorang kaum muslimin membunuh orang musyrik yang belum mendengar dakwah
Islam, maka dia wajib dihukum qishash." Jika demikian adanya, maka
bagaimana dengan yang membunuh pihak-pihak yang telah mendapatkan
jaminan keamanan, berkhianat kepada mereka serta melanggar jaminan yang
diberikan Allah, Rasulullah saw., kaum muslimin dan pemimipin mereka?
qashid Syariah
ndakan yang dilakukan oleh para pengganggu keamanan itu bertentangan dengan prinsip maqashid syariah (tujuan agung syariah). Syariat Islam datang dengan membawa sebuah konsep penjagaan terhadap lima hal yang disepakati oleh semua agama, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Inilah yang dimaksud dengan konsep maqashid syariah.
ngat jelas bahwa pengeboman yang
ditanyakan oleh penanya tidak sesuai dengan konsep maqashid syariah ini.
Salah satunya adalah konsep penjagaan terhadap jiwa. Orang yang
terbunuh, jika dia adalah pelaku aksi bom bunuh diri itu, maka ia
dimasukkan dalam sabda Rasulullah saw.,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka ia akan diazab dengan benda itu di hari Kiamat." (Muttafaq alaih dari hadis Tsabit bin Dhahhak r.a.).
jika yang terbunuh adalah orang lain
yang muslim, maka aksi pengeboman itu termasuk pembunuhan sengaja yang
merupakan dosa besar, tidak ada dosa yang lebih besar darinya setelah
dosa kekafiran. Bahkan, para sahabat dan para ulama setelah mereka
berbeda pendapat mengenai diterimanya taubat pelaku pembunuhan ini.
Jika yang terbunuh itu adalah non
muslim, maka apabila pembunuhan tersebut terjadi di negeri kita maka
korban itu termasuk orang yang mendapatkan jaminan keamanan. Jika
pembunuhan tersebut terjadi di negara non muslim yang terbunuh, maka dia
adalah penduduk setempat yang dalam keadaan tidak siap siaga dan tidak
bersalah. Dalam semua keadaan di atas, seluruh jiwa manusia yang menjadi
korban pengeboman itu terjaga dan tidak boleh diganggu.
Aksi pengeboman ini pun bertentangan
dengan konsep perlindungan terhadap harta. Karena sudah dipastikan bahwa
aksi itu berdampak pada rusaknya harta benda, infrastruktur dan
fasilitas umum maupun pribadi. Merusak harta benda merupakan tindakan
yang diharamkan dalam syariat, apalagi jika harta tersebut bukan milik
pelaku pengrusakan, seperti yang terjadi dalam aksi pengeboman ini. Oleh
karena itu, aksi pengeboman selain bentuk pelanggaran terhadap larangan
syariat, juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak makhluk.
Dampak Negatif
Tujuan umum syariah Islam adalah menarik kemaslahatan dan menyempurnakannya serta mencegah kemudaratan dan membuangnya. Orang yang berakal tidaklah sulit untuk mengetahui dampak negatif dari aksi pengrusakan ini terhadap kaum muslimin di seluruh dunia. Salah satunya adalah isu ini digunakan sebagai alasan kekuatan-kekuatan asing untuk melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara-negara Islam, mendiktenya serta mengeksploitasi dan merampas ragam kekayaannya. Semua itu dilakukan dengan alasan memerangi terorisme, menjaga stabilitas ekonomi atau membebaskan rakyat yang tertindas. Oleh karena itu, barang siapa membantu kekuatan-kekuatan asing tersebut dalam mencapai maksud dan tujuannya itu dengan melakukan tindakan-tindakan bodoh, maka ia telah membuka pintu bencana dan kesusahan bagi kaum muslimin. Tindakan bodoh itu juga berarti membuka peluang bagi musuh untuk menguasai negeri-negeri muslim, mendukung penistaaan terhadap kaum muslimin dan melemahkan kekuatan mereka. Ini tentu saja merupakan salah satu kejahatan yang sangat berat.
Dampak negatif lain dari tindakan
keji dan menyimpang dari ajaran Islam ini adalah semakin gencarnya isu
dan tuduhan tidak benar yang diarahkan para musuh Islam terhadap agama
ini. Dengan isu itu mereka ingin merusak wajah Islam dengan menyebutnya
sebagai agama kejam dan sadis yang hanya ingin menguasai seluruh bangsa
di dunia dan menebar kerusakan di muka bumi. Semua efek negatif ini
tentu saja bertentangan dengan nilai-nilai agama Allah.
Selain itu, aksi pengeboman itu juga
menyebabkan kaum muslimin di beberapa negara asing mendapatkan gangguan,
tekanan dan berbagai kesulitan dari pihak-pihak yang fanatik. Sehingga
jiwa, harta benda, kehormatan dan keluarga mereka dilecehkan dan
disakiti. Sehingga terkadang sebagian mereka terpaksa menyembunyikan
identitas agamanya atau tidak melakukan beberapa ritual agamanya demi
menghindari gangguan-gangguan itu.
Semua ini disebabkan oleh aksi-aksi
orang-orang bodoh itu yang tidak faham terhadap apa yang mereka inginkan
dan tidak mengetahui muslihat musuh terhadap mereka. Mereka melakukan
sebab-sebab kehancuran dengan anggapan bahwa mereka menerapkan syariat.
Dengan perbuatan itu mereka masuk dalam firman Allah SWT,
"Yaitu orang-orang yang telah sia-sia
perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa
mereka berbuat sebaik-baiknya." (Al-Kahfi [18]: 104).
Para ulama menegaskan bahwa jika
sebuah kemaslahatan bertentangan dengan kemudaratan maka mencegah
terjadinya kemudaratan itu lebih diutamakan daripada mencapai
kemaslahatan. Pernyataan ulama ini berkaitan dengan kemaslahatan yang
dipastikan dapat terwujud, maka bagaimana jika kemaslahatan itu hanya
merupakan angan-angan belaka atau bahkan tidak akan mungkin terjadi sama
sekali?
Adapun apa yang dinyatakan oleh para
pengacau yang tertipu itu bahwa semua aksi mereka masuk dalam jihad dan
penghancuran kekuatan musuh, bahkan ada sebagian yang menamakannya
sebagai tindakan menyerang musuh, maka hal itu adalah pemahaman yang
keliru. Jihad yang dilegalkan oleh Islam adalah jihad di bawah panji dan
izin penguasa, karena jika tidak demikian maka akan terjadi kekacauan
dan pertumpahan darah tanpa alasan yang benar dengan alasan pelaksanaan
jihad. Di dalam Islam, jihad mempunyai dua tujuan:
Pertama: membela kaum muslimin.
Allah berfirman,
"Dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui
batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas." (Al-Baqarah [2]: 190).
Kedua: membela kebebasan orang-orang untuk memeluk Islam atau tetap berada dalam keyakinannya.
Kita diperintahkan untuk memerangi pemaksaan dalam berkeyakinan, hingga ia hilang dari masyarakat, sehingga mereka dapat memilih agama mereka secara bebas. Allah berfirman,
"Dan perangilah mereka itu, sehingga
tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata
untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada
permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim." (Al-Baqarah [2]: 193).
Sudah jelas bahwa jihad yang bertujuan untuk mencapai dua maksud ini tidak mungkin terwujud kecuali melawan musuh dari luar.
Adapun melakukan tindakan pembunuhan,
menebar teror dan melakukan pengrusakan terhadap harta benda dalam
komunitas muslim, sebagaimana yang terjadi pada aksi-aksi pengeboman di
negeri-negeri muslim, maka para ulama menamakannya sebagai hirâbah.
Hirâbah adalah melakukan kekacauan dan kerusakan di bumi. Pelaku hirâbah
layak dihukum dengan hukuman terberat dalam hudud, karena tindakannya
merupakan aksi pengrusakan secara terencana dan terorganisir terhadap
masyarakat. Allah berfirman,
"Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di
muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan
dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (Al-Mâidah [5]: 33).
Aksi seperti ini juga tidak boleh
dilakukan di negera-negera dan komunitas non muslim. Jika hal itu
ditambah dengan adanya perjanjian internasional antara mereka dengan
kaum muslimin, dan mereka memberi hak kepada kaum muslimin untuk
berdakwah di kawasan mereka, sebagaimana mereka memberikannya kepada non
muslim, maka aksi pengemboman itu menjadi lebih diharamkan dan
dilarang. Bahkan, seandainya pun terjadi peperangan maka pembunuhan
secara umum juga tidak dapat dibenarkan, karena tidak dibenarkan
membunuh para wanita yang tidak ikut memerangi, anak-anak, orang tua dan
para pekerja yang tidak ada sangkut pautnya dengan peperangan. Allah
berfirman,
"Dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui
batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas." (Al-Baqarah [2]: 190).
Imam Thahir bin 'Asyur dalam kitab
tafsirnya menukil dari Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan Mujahid bahwa
ayat ini tetap berlaku dan tidak dimansukh (dibatalkan hukumnya). Ibnu
'Asyur berkata, "Karena maksud "orang-orang yang memerangi kamu" adalah
orang-orang yang siap memerangi kalian, maka maksudnya janganlah
membunuh orang tua, kaum perempuan dan anak-anak."
Tirmidzi meriwayatkan dari Sulaiman
bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, "Jika Rasulullah saw. mengangkat
komandan untuk pasukan yang ia kirim maka beliau memberi wasiat
kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan bersikap baik kepada pasukan
yang bersamanya. Beliau bersabda,
اُغْزُوْا بِسْمِ اللهِ وَفِيْ سَبِيْلِ
اللهِ، قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ، اُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ
تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْداً
"Bertempurlah dengan nama Allah dan di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir. Bertempurlah tapi janganlah kalian mengambil harta rampasan perang secara khianat, janganlah kalian menipu, janganlah kalian memotong-motong tubuh musuh dan janganlah kalian membunuh anak kecil."
Imam Ahmad meriwayatkan dari
al-Mirqa' bin Shaifi dari kakeknya, Rabah bin Rabi' –saudara Hanzhalah
al-Katib—, ia menceritakan bahwa pada suatu ketika ia berangkat bersama
Rasulullah saw. dalam sebuah perperangan. Di barisan terdepan pasukan
terdapat Khalid bin Walid. Lalu Rabah dan para sahabat Rasulullah saw.
yang lain menemukan seorang perempuan yang terbunuh oleh pasukan barisan
depan. Mereka kemudian berhenti dan memperhatikannya. Mereka tampak
kagum dengan paras perempuan itu. Kemudian Rasulullah saw. datang dan
mereka pun minggir untuk memberi jalan kepada beliau. Beliau berhenti
lalu berkata, "Perempuan ini tidaklah ikut berperang." Lalu beliau
berkata kepada salah seorang di antara kami, "Temui Khalid dan katakan
padanya agar jangan sekali-kali membunuh anak-anak dan pekerja yang
tidak ada kaitannya dengan peperangan."
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim
berkata, "Para ulama berijmak mengenai keharaman membunuh kaum perempuan
dan anak-anak jika mereka tidak ikut berperang."
Jika kita menganggap bahwa ilat
(sebab hukum) dari tindakan memerangi pihak lain adalah adanya sikap
memerangi dari mereka, maka orang-orang yang tidak ikut memerangi
dimasukkan ke dalam golongan yang tidak boleh dibunuh yang disebutkan
oleh nash-nash syariah, seperti orang buta, orang yang sakit kronis,
idiot (lemah mental), petani dan lain sebagainya. Merekalah yang disebut
dengan warga sipil dalam istilah modern. Oleh karena itu, tidak boleh
menyakiti mereka dan merusak harta benda mereka apalagi membunuh mereka,
karena membunuh warga sipil termasuk dosa besar.
Kekeliruan lain dari para pengacau
keamanan dan orang-orang semisal mereka dalam berargumen adalah
mengqiyaskan pembunuhan para wisatawan yang termasuk di dalamnya kaum
perempuan dan anak-anak dengan masalah penggunaan tawanan muslim sebagai
tameng hidup oleh musuh. Ini adalah qiyas yang salah, karena terdapat
perbedaan yang jelas antara masalah yang disebutkan oleh para ulama
dalam kitab–kitab fikih tersebut dengan perbuatan jahat yang mereka
carikan pembenarannya.
Kondisi perang yang di dalamnya para
musuh menggunakan para tawanan muslim –baik kaum perempuan maupun
anak-anak— sebagai perisai hidup untuk menghalangi penyerangan pasukan
muslimin merupakan kondisi darurat. Meskipun demikian, jika kaum
muslimin memandang tidak perlunya membunuh orang-orang muslim yang
ditawan musuh itu, maka mereka tidak boleh dibunuh. Kondisi darurat
memiliki prinsip-prinsip dan aturan-aturan tertentu yang dijelaskan oleh
para fukaha.
Adapun tindakan para pengacau yang
sejak awal targetnya adalah membunuh sekelompok wisatawan yang terdiri
dari para lelaki, perempuan dan anak-anak, yang disertai dengan
pengkhianatan terhadap perjanjian, juga tidak adanya penggunaan perisai
hidup dan tidak adanya kondisi darurat untuk membunuh mereka, maka
tindakan ini adalah kejahatan murni. Ia tidak ada kaitannya dengan
masalah pembunuhan terhadap perisai hidup atau alasan-alasan lain yang
mungkin dapat dijadikan pertimbangan.
Seandainya para pengacau keamanan itu
tidak melakukan aksi pengeboman karena adanya kaum wanita dan
anak-anak, maka hal itu bukan berarti terhentinya kewajiban jihad dan
bukan berarti hal membuat celah bagi musuh untuk menyerang kaum
muslimin. Penjelasan ulama mengenai kebolehan membunuh perisai hidup
musuh yang terdiri dari tawanan muslim adalah jika terdapat kondisi
darurat yang menuntut tindakan itu dilakukan dan dibatasi pada kondisi
ketika peperangan telah berkecamuk. Dengan demikian, masalah ini tidak
ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang didengung-dengungkan oleh
para pembuat kekacauan itu.
Orang-orang yang melakukan aksi-aksi
bom bunuh diri sebenarnya telah bermain-main dengan agama dan
ajaran-ajarannya. Mereka sengaja memelintir beberapa masalah fikih dan
menampilkan bentuk yang lain untuk menipu masyarakat. Mereka sama sekali
tidak memahami dasar-dasar berargumen dan metode tarjih antar dalil.
Orang-orang itu hanya mengikuti hawa nafsu mereka dalam memahami syariah
dengan menyimpang dari pemahaman para ulama. Pemikiran yang mereka
usung adalah pemikiran menyimpang yang berupaya untuk menumpahkan secara
berlebihan terhadap darah yang dimuliakan oleh Islam.
Meskipun mereka menggunakan klaim
jihad dan menyebarkan tuduhan-tuduhan terhadap pihak-pihak yang berbeda
haluan dengan mereka, akan tetapi akibat yang ditimbulkan para pengacau
itu adalah jatuhnya negara-negara Islam ke dalam cengkraman penjajahan
musuh. Penjara dan kuburan penuh dengan korban dari kaum muslimin yang
tidak berdosa. Kejahatan mereka ini menguntungkan para musuh umat.
Malapetaka yang mereka timbulkan telah memakan korban ratusan ribu kaum
muslimin. Maka pernyataan bahwa mereka membela kaum mulismin hanyalah
omong kosong. Justru mereka telah membunuh kaum muslimin dan membuat
mereka terusir dari rumahnya. Jumlah muslimin yang menjadi korban
tindakan bodoh mereka jauh lebih banyak dari apa yang dilakukan non
muslim terhadap umat Islam. Mereka sama sekali tidak membela kaum
muslimin dari para musuhnya dengan klaim jihad itu. Yang terjadi justru
sebaliknya, mereka telah membuat bangsa-bangsa lain memusuhi dan
menyakiti kaum musimin. Perbuatan mereka itu pun telah membuat umat
Islam menjadi semakin lemah.
Hakikat yang tidak mungkin dapat
dilupakan oleh kaum muslimin adalah bahwa para pelaku bid'ah, pengikut
hawa nafsu dan pengacau keamanan itu serta orang-orang seperti mereka,
tidak mungkin dijadikan sebagai referensi dalam mempelajari agama, baik
yang berkaitan dengan syariah (ibadah) maupun akidah. Hal itu
karena mereka adalah para pengikut hawa nafsu dan pelaku bid'ah serta
tidak sesuai dengan akidah ahlussunnah wal jamaah. Apalagi mereka
mengajak orang lain untuk mengikuti bid'ah dan hawa nafsu mereka serta
berusaha membela pemikiran menyimpang itu.
Para pemimpin kaum muslimin wajib
menyadarkan kembali orang-orang awam yang tidak melawan yang mengikuti
pemilik pemikiran menyimpang itu secara baik-baik. Adapun para pengikut
kelompok tersebut yang mengangkat senjata maka ia masuk dalam golongan
pengacau yang boleh diperangi hingga kekuatan mereka hancur dan
kejahatan mereka dijauhkan dari Islam dan kaum muslimin.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
visa masuk ke sebuah negara merupakan bentuk jaminan keamanan bagi kedua
belah pihak, sehingga tidak boleh ada penipuan atau pengkhianatan dari
keduanya. Di sisi lain, jihad merupakan kewajiban yang masih tetap
berlaku hingga hari Kiamat. Apa yang dilakukan oleh tentara reguler di
negara-negara Islam saat ini berupa penjagaan terhadap perbatasan,
pengamanan wilayah rawan musuh dan penguatan terhadap pertahanan
merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fardu kifayah dalam jihad ini
sesuai dengan kemampuan mereka. Apa yang mereka lakukan itu telah cukup
untuk membantah klaim terabaikannya kewajiban jihad. Bahkan seandainya
pun terjadi kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban jihad ini oleh
sebagian pemimpin kaum muslim muslimin, maka hal itu sama sekali tidak
dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi-aksi pengrusakan yang tidak
membedakan para korbannya. Jika dalam suatu negara agama dakwah Islam
diperkenankan, maka tidak diperlukan penggunaan kekerasan dan kekuatan
senjata.
Di samping itu, aksi pengemboman
terhadap wisatawan non muslim yang mengunjungi negara-negara muslim yang
tidak bertujuan untuk memerangi penduduknya, atau aksi pengeboman di
negara-negara non muslim yang kita masuki setelah mendapatkan visa masuk
dari mereka adalah tindakan haram dan merupakan pengkhianatan yang
tidak diakui oleh agama Islam. Aksi-aksi itu sama sekali tidak termasuk
dalam ibadah jihad yang disyariatkan dalam agama Islam.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar