ntaan fatwa tanggal 10 Agustus 2008, yang berisi:
Kami mendengar bahwa sebagian pemain
bola tidak berpuasa pada bulan Ramadhan ketika mengikuti pertandingan
atau latihan di siang hari bulan Ramadhan. Hal itu mereka lakukan karena
beratnya kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga mereka tidak mampu
melakukannya sambil berpuasa.
Pertanyaan kami, apa hukum syarak dalam masalah ini?
|
||
|
|
||
|
Pemain bola yang terikat kontrak dengan klubnya berstatus hukum seperti orang sewaan (al-ajîr)
yang harus melakukan pekerjaan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
akad. Jika pekerjaan tersebut --dalam hal ini adalah bermain bola--
merupakan sumber rezekinya dan dia harus mengikuti pertandingan di siang
hari bulan Ramadhan, sedangkan jika berpuasa maka kemungkinan besar
puasanya dapat mengurangi kualitas permainannya, maka pemain itu
diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa dalam kondisi ini.
Para ulama telah menyatakan bahwa
orang yang mempunyai pekerjaan berat atau orang yang disewa untuk
melakukan pekerjaan berat yang tidak mampu atau merasa kesulitan untuk
melakukan pekerjaan itu sambil berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Dinyatakan dalam fikih Mazhab Hanafi
bahwa orang yang bekerja pada orang lain dengan diupah dalam jangka
waktu tertentu –ini terwujud dalam kontrak pemain dalam olah raga--,
kemudian datang bulan Ramadhan sedangkan dia tidak mampu bekerja dengan
baik jika berpuasa, maka dia dibolehkan tidak berpuasa walaupun
mempunyai nafkah yang cukup untuk kehidupannya.
Al-'Allamah Ibnu Abidin, seorang ulama Mazhab Hanafi dalam Hâsyiyah-nya, Radd al-Muhtâr 'alâ Durr al-Mukhtâr,
menuliskan, "Dalam masalah orang yang melakukan profesi tertentu, yang
seyogyanya dinyatakan adalah jika orang tersebut memiliki nafkah yang
cukup untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, maka
tidak halal baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini karena diharamkan
baginya untuk meminta-minta dalam kondisi ini, maka lebih diharamkan
lagi untuk tidak berpuasa. Jika dia tidak memiliki nafkah yang cukup,
maka dia boleh bekerja untuk sekedar mencukupi kebutuhannya meskipun hal
itu membuatnya harus tidak berpuasa, selama tidak mungkin baginya
melakukan pekerjaan lain yang membuatnya tidak perlu membatalkan puasa."
Begitu pula jika seseorang
mengkhawatirkan tanamannya akan rusak atau dicuri orang jika tidak
segera dipanen, sedangkan dia tidak menemukan orang yang mau bekerja
dengan upah yang umum, walaupun dia mampu untuk membayarnya. Hal ini
karena dia boleh memutus salat untuk alasan yang lebih ringan dari itu.
Akan tetapi, jika seseorang
menyewakan dirinya untuk bekerja pada orang lain hingga waktu tertentu,
lalu datang bulan Ramadhan ketika masa bekerjanya belum selesai, maka
pendapat yang zahir adalah dia boleh untuk tidak berpuasa walaupun dia
memiliki apa yang mencukupinya jika orang yang mengupahnya tidak rela
dengan pembatalan akad ijarah (sewa) itu. Masalah ini sama seperti
masalah mengupah ibu susuan. Ibu susuan yang disewa wajib menyusui bayi
yang disusukan kepadanya berdasarkan akad, dan dia boleh untuk tidak
berpuasa jika khawatir puasanya dapat membahayakan si bayi. Jika
dibolehkan tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap jiwa orang lain,
maka lebih dibolehkan jika kekhawatiran itu terhadap jiwanya sendiri.
Renungilah dengan baik. Hukum inilah yang saya anggap tepat. Wallahu a'lam bish shawâb." Demikian penjelasan Al-Allamah Ibnu Abidin.
Al-'Allamah al-Haththab dari Mazhab Maliki berkata dalam kitab Mawâhib al-Jalîl Syarh Mukhtashar Khalîl,
"Al-Barzili berkata, "Permasalahan: Hukum debu kain linen, debu arang
dan debu timbunan gandum adalah seperti hukum debu semen." Dia berkata,
"Berdasarkan hal ini muncul pertanyaan di zaman kita ini, jika bulan
Ramadhan jatuh pada musim panas, apakah orang yang diupah untuk memanen
tanaman dibolehkan untuk memanen meskipun hal itu memaksanya untuk tidak
berpuasa? Fatwa untuk masalah ini dalam mazhab kami (Mazhab Maliki)
adalah bahwa jika dia memerlukan pekerjaan itu untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya padahal pekerjaan itu tidak mungkin dilepaskan, maka dia boleh
untuk tidak berpuasa. Jika dia tidak begitu memerlukan pekerjaan itu
guna memenuhi kebutuhannya, maka dimakruhkan baginya untuk tidak
berpuasa. Adapun pemilik kebun, maka tidak ada perbedaan ulama mengenai
kebolehannya memanen hasil kebunnya walaupun hal itu mengakibatkan dia
tidak berpuasa. Karena jika dia tidak memanennya maka dia telah
melakukan sesuatu yang dilarang yaitu menyia-nyiakan harta. Demikian
juga hukum para wanita yang bekerja menenun benang linen atau
melembutkan benang dengan menggunakan mulut mereka. Jika bahan dasar
benang linen itu dari wilayah Mesir maka hal itu dibolehkan secara
mutlak. Tapi, jika bahan linen itu dari wilayah Daman yang mempunyai
cita rasa sehingg dapat bercampur dengan bersama air liur, maka hukumnya
seperti para pekerja lainnya. Hukum kebolehan ini jika kondisi badannya
lemah. Namun, jika dia tidak memerlukan pekerjaan itu untuk menutupi
kebutuhannya, maka dimakruhkan baginya melakukannya pada siang bulan
Ramadhan."
Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami dari Mazhab Syafi'i berkata dalam kitab Tuhfah al-Muhtâj,
"Dibolehkan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa pada hari
Ramadhan, demikian juga sudah tentu puasa wajib lainnya. Dibolehkan juga
(untuk tidak berpuasa) bagi para pekerja seperti tukang panen atau
pekerja bangunan yang bekerja untuk dirinya atau untuk orang lain, baik
dengan upah ataupun tidak –hukum ini tidak terbatas pada orang-orang ini
saja berdasarkan apa yang akan dijelaskan dalam masalah ibu susuan—
jika dia khawatir hartanya akan hilang jika dia berpuasa, sedangkan dia
tidak mampu bekerja di malam hari. Atau dia dapat melakukannya di malam
hari tetapi tidak cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu sehingga
dikhawatirkan kekayaannya itu akan rusak atau berkurang dengan kadar
yang cukup banyak. Inilah yang dapat dipahami secara eksplisit dari
perkataan para ulama. Akan disebutkan beberapa hal yang menguatkan
penjelasan di atas dalam bab penyelamatan harta terhormat." Demikian
penjelasan Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami.
Syaikh Abdul Hamid asy-Syarwani dalam Hâsyiyah-nya
berkata, "Al-Adzru'i memfatwakan bahwa para pemanen wajib berniat puasa
pada malam hari di setiap malam bulan Ramadhan. Kemudian barang siapa
yang mendapatkan kesulitan yang besar dalam berpuasa di siang harinya
maka dia boleh membatalkan puasanya. Sedangkan yang tidak merasa
kesulitan, maka tidak boleh membatalkan puasanya. Pengarang kitab
al-Î'âb menambahkan, "Secara eksplisit, dapat dipahami bahwa semua
pemilik pekerjaan berat disamakan dengan pemanen. Bentuk kemutlakan kata
dalam masalah ini menunjukkan tidak adanya perbedaan antara pemilik
kebun, pekerja upahan –baik kaya atau tidak—dan orang yang melakukan
pekerjaan secara suka rela. Memperkuat hal ini adalah adanya kemutlakan
kata dalam masalah ibu susuan yang diupah atau yang tidak diupah,
walaupun wanita yang disewa itu bukan sosok yang definitif. Memang
–berdasarkan penjelasan yang akan kami paparkan—, dalam hal ini bisa
dibenarkan adanya pembatasan makna kata, yaitu jika pekerjaan itu perlu
dilakukan karena adanya kekhawatiran akan hilangnya kekayaan apabila
tidak dilakukan di siang hari berdasarkan kebiasaan yang berlaku."
Penjelasan di atas adalah berkaitan
dengan pertandingan yang tidak bisa ditinggalkan oleh seorang pemain.
Adapun latihan maka selama waktunya dapat diatur sesuai keinginan, maka
harus dilaksanakan pada malam hari sehingga tidak menggangu pemain yang
sedang berpuasa.
Jika pihak yang bertanggung jawab
dalam latihan tersebut tetap menjadwal waktu latihan di siang hari,
padahal mereka mampu menempatkannya di malam hari, maka mereka berdosa
karenanya. Sebab sesuatu yang dibolehkan karena kondisi darurat, atau
karena adanya kebutuhan yang menempati posisi darurat, maka hanya
dibatasi pada kondisi darurat atau kebutuhan itu saja. Dalam sebuah
kaidah fikih dinyatakan: adh-dharûratu tuqaddar biqadarihâ (sesuatu yang darurat maka dibatasi sesuai dengan kadarnya). Allah ta'ala berfirman,
"Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui baras, maka tidak ada dosa baginya." (Al-Baqarah [2]: 173).
Dalam ayat di atas Allah mengaitkan pengangkatan dosa dengan tidak adanya pelanggaran dan tindakan melampaui batas.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar