Apakah
boleh melaksanakan ibadah haji dengan uang hasil keuntungan akad yang
tidak sah –seperti menjual minuman keras dan uang hasil riba—yang
dilakukan dengan orang non-muslim di negeri non-muslim?
|
||
|
|
||
|
Masalah ini adalah salah satu masalah fikih yang telah lama dibicarakan
oleh para ulama. Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan berpendapat
bahwa tidak ada riba dalam transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim
dengan non-muslim di negeri-negeri non-muslim. Keduanya berpendapat
bahwa di negeri non-muslim itu, seorang muslim boleh mengambil harta
non-muslim dengan transaksi apapun walaupun dengan transaksi tidak sah
(al-'aqd al-fâsid), seperti perjudian, menjual bangkai dan minuman
keras, transaksi yang mengandung riba dan lain sebagainya, selama
transaksi-transaksi itu tercapai dengan keridhaan mereka. Muhammad
berkata, "Jika seorang muslim masuk ke negeri musuh (dâr al-harb)
setelah mendapat izin masuk, maka dia dibolehkan untuk mengambil harta
mereka dengan cara apapun jika ada kerelaan dari mereka."
Muhammad bin Hasan dan ulama lainnya
menyebut negeri non-muslim sebagai negeri musuh (dâr al-harb) karena
didasarkan pada sistem pembagian wilayah yang umum digunakan pada zaman
para ulama tersebut. Ketika itu, seluruh dunia memerangi kaum muslimin,
sehingga para ahli fikih membagi wilayah di dunia menjadi dua bagian,
yaitu wilayah negeri Islam –yang di dalamnya dilaksanakan syiar-syiar
Islam— dan negeri musuh yang di dalamnya tidak ditegakkan hukum Islam.
Sedangkan setelah mereka tidak lagi memerangi kaum muslimin, maka sistem
pembagian wilayah yang biasa digunakan para ulama kontemporer adalah
pembagian wilayah menjadi negeri muslim dan negeri non-muslim.
Negeri-negeri non-muslim itu mempunyai hukum yang sama dengan negeri
musuh pada masa lampau, kecuali yang berkaitan dengan perang itu sendiri
yang saat ini tidak terjadi lagi, alhamdulillahi rabbil 'âlamîn. Oleh
karena itu, hendaknya kita memperhatikan hal ini dengan baik, karena
kita sedang menukil suatu masalah dari kitab-kitab klasik guna
menjelaskan pendapat para ulama mazhab Hanafi, sehingga kita harus
menjaga dan memperhatikan istilah-istilah yang mereka gunakan.
Hal lain yang perlu diperhatikan
dalam masalah ini adalah bahwa maksud para ulama Hanafiyah dengan negeri
musuh (dâr al-harb) adalah negeri kafir secara umum, baik sedang
terjadi peperangan dengan mereka atau tidak. Hal itu didasarkan pada
alasan bahwa sebagian besar dalil yang mereka gunakan adalah berkaitan
dengan negeri kafir, bukan negeri musuh, yaitu Mekah sebelum hijrahnya
Nabi saw., sebagaimana akan diterangkan nanti. Dan ketika itu, tidak ada
negeri musuh di dunia. Deskripsi dalil tentu sangat berpengaruh
terhadap pengambilan hukum sebagaimana ditetapkan berdasarkan ijmak.
Imam Muhammad bin Hasan mengatakan, "Jika seseorang yang mendapatkan
izin untuk masuk ke daerah musuh (al-musta`man) menghutangi kepada
mereka (para musuh) satu dirham dengan pelunasan dua dirham dalam
tenggang waktu satu tahun, lalu orang itu kembali ke negeri kita setelah
itu pergi lagi ke negeri mereka, atau dia meninggalkan negeri musuh
pada tahun yang sama kemudian pergi lagi ke negeri itu untuk mengambil
dirham-dirhamnya setelah lewat satu tahun, maka perbuatan orang tersebut
adalah dibolehkan."
Setelah menyebutkan hadis riwayat
Makhul yang mursal yang menyebutkan, "Tidak ada riba dalam transaksi
yang dilakukan antara kaum muslimin dengan para musuh di negeri musuh,"
as-Sarkhasi berkata, "Riwayat ini adalah dalil bagi Abu Hanifah dan
Muhammad bin Hasan rahimahumallah mengenai kebolehan penukaran satu
dirham dengan imbalan dua dirham yang dilakukan oleh seorang muslim
dengan seorang musuh di negeri musuh. ... Begitu juga, jika dia menjual
kepada mereka sepotong bangkai atau memenangkan sejumlah uang dari
perjudian dengan mereka, maka uang tersebut adalah uang halal baginya,
sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah."
Pendapat Imam Abu Hanifah dan
Muhammad adalah pendapat yang dipegangi dan dipilih dalam mazhab Hanafi.
Imam as-Sarkhasi juga mengatakan, "Dalil kami adalah hadis yang kami
riwayatkan dan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas r.a. serta yang lainnya
bahwa Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah khutbahnya,
كُلَّ رِبًا كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
مَوْضُوعٌ، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَضَى أَنَّ أَوَّلَ رِبًا
يُوضَعُ رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ
"Setiap riba yang dilakukan pada masa Jahiliyah adalah dibatalkan. Dan sesungguhnnya Allah 'azza wa jalla memutuskan bahwa riba pertama yang dibatalkan adalah riba Abbas bin Abdul Muththalib."
Hal itu karena Abbas, setelah memeluk
Islam, kembali ke Mekah dan melakukan riba. Perbuatannya itu diketahui
oleh Rasulullah saw. tapi beliau tidak melarangnya, sehingga hal itu
menunjukkan bahwa perbuatan Abbas tersebut adalah dibolehkan. Beliau
menjadikan riba yang dibatalkan adalah yang belum diterima hingga tiba
Pembukaan Kota Mekah, maksudnya adalah sampai Mekah menjadi negeri
muslim.
Al-Marghinani, al-Kamal bin Humam,
al-Hashkafi dan Ibnu Abidin berpendapat bahwa tidak ada riba dalam
transaksi yang dilakukan antara seorang muslim dengan seorang musuh di
negeri musuh. Mereka juga menyatakan bahwa seorang muslim boleh
mengambil harta musuh dengan cara apapun tapi tanpa adanya unsur
penipuan dan pengkhianatan, karena penipuan dan pengkhianatan adalah
perbuatan haram.
Makna eksplisit dari pendapat para
ulama Hanafiyah tersebut adalah bahwa hukum kebolehan riba itu bersifat
umum, baik orang muslim itu mengambil ataupun memberikan riba di negeri
musuh. Namun, al-Kamal bin Humam menyebutkan bahwa para ulama Hanafiyah
ketika mengajar, membatasi makna kebolehan itu jika orang muslim
tersebut mengambil harta dari musuh saja. Al-Kamal bin Humam lalu
berkata, "Namun nampak jelas bahwa hal ini menuntut kebolehan melakukan
akad riba jika tambahan itu didapatkan oleh orang muslim. Sedangkan akad
riba lebih luas daripada itu, karena baik dua dirham yang dihasilkan
dari satu dirham itu diberikan oleh pihak muslim ataupun pihak orang
kafir, keduanya sama-sama tercakup di dalamnya. Jawaban kehalalan bagi
masalah ini adalah bersifat umum untuk kedua pihak itu. Begitu juga
dengan perjudian, yang terkadang keuntungan judi itu milik orang kafir,
karena dia yang memenangkan perjudian itu. Padahal makna eksplisit dari
kebolehan di atas adalah jika orang muslim tersebutlah yang mendapatkan
tambahan. Para ulama kami, dalam penjelasan mereka ketika mengajar,
tetap berpegang bahwa maksud mereka dari kebolehan riba dan judi dengan
non-muslim adalah jika keuntungannya diperoleh oleh orang muslim. Hal
itu didasarkan pada sebab hukum ('illat), meskipun keumuman jawaban
tidak demikian." Perkataan ini dinukil oleh Ibnu Abidin dari al-Kamal
bin Humam.
Dengan demikian, kita dapat berpegang
pada makna eksplisit dari mazhab Hanafi ini jika kemaslahatan akhir
akan didapatkan oleh orang muslim, meskipun dia yang membayar
tambahannya.
Dalam pendapatnya ini, para ulama mazhab Hanafi berpegang dengan beberapa buah dalil, di antaranya adalah:
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Makhul dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda,
لاَ رِبَا بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَبَيْنَ أَهْلِ دَارِ الْحَرْبِ فِي دَارِ الْحَرْبِ
"Tidak ada riba dalam transaksi yang dilakukan antara kaum muslimin dengan para musuh di negeri musuh."
As-Sarkhasi
berkata, "Meskipun hadis ini adalah mursal, hanya saja Makhul adalah
seorang ulama fikih yang tsiqah (terpercaya). Sehingga, hadis mursal
dari riwayat orang sepertinya adalah diterima." Hadis mursal ini pun
dijadikan dalil oleh al-Marghinani dan al-Kamal bin Humam.
2. Muhammad bin Hasan
berpegang juga pada hadis Bani Qainuqa`. Dalam hadis itu disebutkan
bahwa ketika Nabi saw. mengusir mereka dari Madinah, mereka berkata,
"Kami mempunyai piutang-piutang yang belum jatuh tempo". Maka, beliau
lalu bersabda,
تَعَجَّلُوْا أَوْ ضَعُوْا
"Segerakanlah [pengambilan pelunasannya] atau gugurkanlah [sebagian hutangnya]."
Begitu juga ketika
beliau mengusir Bani Nadhir dari Madinah, mereka pun berkata, "Kami
mempunyai piutang pada orang-orang." Maka, Rasulullah saw. bersabda,
ضَعُوْا أَوْ تَعَجَّلُوْا
"Gugurkanlah [sebagian hutangnya] atau segerakanlah [pengambilan pelunasannya]."
As-Sarkhasi
berkata, "Diketahui bersama bahwa melakukan transaksi seperti ini –yaitu
transaksi ribawi yang terjadi dalam bentuk kesepakatan pengguguran
sebagian hutang dengan menyegerakan pelunasan (akad batalkanlah atau
segerakanlah)— adalah transaksi yang dilarang bagi kaum muslimin.
Karena, tidak boleh bagi seseorang yang menghutangi orang lain dalam
tenggat waktu tertentu mengugurkan sebagian piutangnya dengan syarat
orang yang berhutang menyegerakan pembayaran sebagian yang lain.
Perbuatan itu dimakruhkan oleh Umar, Zaid bin Tsabit dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum.
Lalu Rasulullah saw. membolehkan transaksi itu untuk mereka (Bani
Nadhir) karena mereka adalah musuh Islam ketika itu, sehingga mereka
diusir dari Madinah. Dari sini kita mengetahui bahwa terdapat transaksi
yang boleh dilakukan oleh seorang muslim dengan musuh namun tidak boleh
dilakukan antar kaum muslimin."
3. Kisah pertandingan
gulat yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan Rukanah ketika beliau
masih di Mekah. Beliau bertanding gulat dengannya dengan imbalan
sepertiga dari harta Rukanah di setiap kali pertandingan. Seandainya
imbalan semacam itu tidak boleh dilakukan dalam suatu pertandingan,
niscaya beliau tidak akan melakukannya. Ketika Rasulullah saw. telah
menyelesaikan pertandingan yang ketiga, Rukanah berkata, "Tidak ada
seorang pun yang dapat menjatuhkan tubuhku ke tanah. Dan bukan engkau
yang mengalahkanku dalam pertandingan ini." Lalu Rasulullah saw.
mengembalikan semua hartanya kepadanya.
As-Sarkhasi
berkata, "Rasulullah saw. mengembalikan imbalan itu sebagai suatu
kebaikan beliau kepada Rukanah. Begitu banyak contoh lain yang
menjelaskan bahwa beliau melakukan hal itu terhadap orang-orang musyrik
guna melembutkan hati mereka sehingga mereka beriman." Dan jelas bahwa
Mekah pada waktu itu bukanlah negeri musuh, tapi hanya negeri non-muslim
(kafir).
4. Hadis Ibnu Abbas dan yang lainnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ كُلَّ
شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ تَحْتَ قَدَمَيَّ، وَرِبَا
الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ، وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُهُ رِبَا الْعَبَّاسِ
بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؛ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ
"Ketahuilah, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan Jahiliyah adalah dibatalkan di bawah telapak kakiku. Dan riba pada masa Jahiliyah pun dibatalkan. Dan riba pertama yang saya batalkan adalah riba Abbas bin Abdul Muththalib. Semua riba itu dibatalkan."
Hadis ini
menunjukkan bahwa Abbas r.a., setelah masuk Islam –ketika ditawan pada
perang Badr— meminta izin kepada Rasulullah saw. untuk kembali ke Mekah,
lalu beliau pun mengizinkannya. Selama di Mekah, Abbas mempraktekkan
riba hingga tiba masa Penaklukkan Kota Mekah. Perbuatannya itu tidak
luput dari pengetahuan Rasulullah saw., namun beliau tidak melarangnya
sehingga hal itu menunjukkan kebolehannya. Rasulullah saw. membatalkan
seluruh riba di negeri musuh yang belum diambil, hingga tiba Penaklukkan
Kota Mekah dan berubahlah Mekah menjadi negeri Islam. Karena itulah,
Rasulullah saw. membatalkan seluruh riba ketika menaklukkan kota Mekah.
5. Abu Bakar melakukan taruhan dengan orang-orang musyrik Quraisy sebelum hijrah ketika Allah menurunkan ayat:
"Alif Laam Miim.
Telah dikalahkan bangsa Romawi, di negeri yang terdekat dan mereka
sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi). Bagi
Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari
(kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman,
karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan
Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang." (Ar-Rûm: 1-5).
Orang-orang
Quraisy itu berkata, "Apakah menurutmu bangsa Romawi akan menang?" "Ya,"
jawab Abu Bakar. Mereka berkata lagi, "Apakah kamu berani bertaruh
dengan kami akan hal itu?" "Ya," jawab Abu Bakar lagi. Lalu dia bertaruh
dengan mereka. Kemudian Abu Bakar menceritakan hal itu kepada
Rasulullah saw., maka beliau pun bersabda,
اِذْهَبْ إِلَيْهِمْ فَزِدْ فِي الْخَطَرِ
"Kembalilah kepada mereka dan tambahlah uang taruhannya."
Abu Bakar pun
melakukan perintah Rasulullah saw. tersebut. Beberapa tahun kemudian
bangsa Romawi berhasil mengalahkan bangsa Persia, sehingga Abu Bakar pun
mengambil seluruh hasil taruhannya. Rasulullah saw. membolehkan taruhan
yang dilakukan Abu Bakar dengan orang-orang Quraisy tersebut yang
nyata-nyata merupakan bentuk perjudian. Ketika itu, Mekah merupakan
negeri non muslim, bukan negeri musuh, karena peristiwa itu terjadi
sebelum perintah untuk melakukan jihad.
6. Harta orang kafir
adalah harta mubah, sehingga boleh diambil tapi tidak dengan cara menipu
dan berkhianat, karena menipu dan berkhianat adalah perbuatan yang
dilarang. Jika kaum muslimin mengalahkan mereka, maka kaum muslimin akan
mengambil harta mereka tersebut sebagai harta rampasan perang.
Dengan demikian,
mazhab Hanafi berpendapat bahwa melakukan transaksi yang tidak sah
dengan non-muslim di negeri non-muslim adalah perbuatan yang dibolehkan,
baik transaksi itu dalam bentuk jual beli bangkai, babi, minuman keras,
ataupun perjudian.
Seseorang yang
membaca pendapat para ulama mazhab Hanafi ini perlu mengetahui juga
bahwa para ulama mazhab lainnya mempunyai kaidah dan metode yang dapat
digunakan dalam melakukan transaksi dalam keadaan darurat. Sehingga,
dapat dibuat sebagai penghubung antara pendapat para ulama mazhab Hanafi
tersebut dengan pendapat para ulama dari mazhab-mazhab lainnya dalam
masalah ini. Di antara kaidah-kaidah yang dapat digunakan adalah:
1. Mentaklid
(mengikuti) pendapat yang membolehkan dalam keadaan darurat guna
menghilangkan kesulitan dan kesempitan. Syaikh al-'Allamah Ibrahim
al-Baijuri mengatakan, "Barang siapa yang diuji dengan terpaksa harus
melakukan perbuatan yang masih diperdebatkan, maka dia boleh mentaklid
(mengikuti) pendapat yang membolehkannya".
2. Dibolehkan
mengingkari perbuatan yang dianggap menyimpang jika perbuatan itu
dilarang berdasarkan ijmak para ulama. Al-'Allamah Suyuthi berkata,
"Perbuatan yang masih diperselisihkan tidak boleh diingkari. Yang boleh
diingkari adalah sesuatu yang disepakati keharamannya." Kaidah ini
bermakna bahwa sebuah masalah jika masih diperdebatkan oleh para ulama
dalam berbagai mazhab fikih, maka tidak boleh bagi salah satu pengikut
mazhab tersebut mengingkari pendapat pengikut mazhab lain, karena
masalah tersebut masih diperselisihkan.
3. Membedakan antara
batasan fikih dan hukum dengan batasan sikap wara'. Para ulama sepakat
bahwa batasan sikap wara' lebih luas daripada batasan makna hukum fikih.
Karena, seorang muslim kadang meninggalkan sejumlah perbuatan yang
dibolehkan karena ingin bersikap wara'. Hal itu sebagaimana yang
dilakukan oleh para sahabat yang meninggalkan 90% dari perbuatan yang
dibolehkan karena ingin bersikap wara' dan khawatir terjerumus ke dalam
perbuatan yang diharamkan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa mereka
meninggalkan perbuatan yang dibolehkan itu. Bersikap wara' tidak
mempunyai batas, bahkan kadang seseorang mengeluarkan semua hartanya
karena ingin bersikap wara' untuk menjauhi sesuatu yang dilarang.
Dengan demikian,
berdasarkan pendapat para ulama mazhab Hanafi yang telah disebutkan di
atas, melaksanakan ibadah haji dengan harta yang dihasilkan dari
transaksi yang tidak sah antara seorang muslim dan non-muslim di negeri
non-muslim adalah dibolehkan, karena harta tersebut adalah harta halal,
sebagaimana dikatakan oleh as-Sarkhasi. As-Sarkhasi berkata, "Begitu
juga jika dia menjual kepada para musuh sepotong bangkai atau
memenangkan sejumlah uang dari perjudian dengan mereka, maka uang
tersebut adalah uang yang halal baginya." Jika harta tersebut adalah
harta yang halal, maka menurut kesepakatan para ulama dibolehkan
melaksanakan ibadah haji dengan uang tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar