Di zaman ini muncul sejumlah transaksi modern melalui bank. Di antaranya adalah membeli rumah melalui perantaraan
bank. Proses pembeliannya adalah pembeli membayar uang muka terlebih
dahulu, lalu bank akan melunasi sisanya. Kemudian pembeli akan membayar
sisanya tersebut ke bank dengan cara mencicil namun dengan harga lebih mahal dari harga aslinyasetelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak tentang tambahan harganya. Apakah tansaksi model ini dibolehkan?
|
|
Berdasarkan
ketetapan syariat Islam, dibolehkan melakukan transaksi jual beli
dengan pembayaran kontan (cash) atau ditangguhkan sampai tempo tertentu.
Adanya tambahan harga sebagai kompensasi (imbalan) atas penangguhan
pelunasan juga dibolehkan dalam syariah, sebagaimana pendapat jumhur
(mayoritas) ulama. Alasannya adalah karena hal ini dikategorikan sebagai
bentuk akad murabahah. Akad murabahah merupakan salah satu akad yang
dibolehkan yang di dalamnya pelaku akad boleh menetapkan syarat tambahan
harga sebagai kompensasi dari penangguhan pembayaran. Tempo penangguhan
pembayaran tersebut meskipun hakikatnya bukan harta riil, namun dalam
akad murabahah harga barang dapat ditambah karenanya agar tercapai suka
rela antara kedua belah pihak terhadap penangguhan tersebut. Alasan
lainnya adalah tidak terdapat dalil yang melarang model transaksi
tersebut, di samping kebutuhan masyarakat terhadap jenis transaksi ini,
baik bagi pihak pembeli maupun pihak penjual.
Dalam
keadaan ini, bank merupakan mediator (antara nasabah/konsumen dengan
produsen) yang membeli barang yang diinginkan konsumen --baik dibeli
dengan harga penuh atau sebagian saja— sehingga ia mempunyai hak milik
atas barang itu secara hakiki maupun hukmi. Setelah itu, konsumen akan
membeli barang tersebut dari bank dengan membayar secara mencicil dengan
harga lebih tinggi sebagai kompensasi dari penangguhan pelunasan.
Meskipun transaksi ini kadang dinamakan dengan akad pinjaman (qardh), tapi hakikatnya adalah jual beli kredit (dengan cicilan), sehingga hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah fikih: idzâ tawassathat as-sil'atu falâ ribâ (jika suatu barang telah menjadi penengah maka tidak ada riba).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam. |
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar