nbsp;Memperhatikan permohonan fatwa nomor 65 tahun 2004 dari Negara Mozambik yang berisi:
Apa hukumnya jika penduduk Negara Mozambik melihat hilal Ramadhan dan hilal Syawal di negara mereka?
|
||
|
||
Mengenai hilal Ramadhan, Rasulllah saw. pernah bersabda,
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْماً
"Berpuasalah karena melihat hilal
dan berbukalah karena melihat hilal. Jika hilal itu tertutup dari
penglihatan kalian maka sempurnakanlah jumlah hari bulan Sya'ban menjadi
tiga puluh hari."
Jika kalian melakukan rukyah hilal di
negeri kalian maka kalian harus mengikuti dan mematuhi hasil rukyah
tersebut. Kalian tidak boleh menggunakan hasil rukyah hilal Ramadhan
negeri lain selama negeri kalian telah melakukannya.
Namun jika di negeri kalian tidak
dilakukan rukyah, maka hendaknya kalian mengikuti hasil rukyah negeri
terdekat, baik Saudi Arabia ataupun negeri-negeri Islam yang lain.
Adapun hilal Syawal maka hendaknya
seluruh kaum muslimin di dunia menetapkan hari terakhir bulan Ramadhan
dan hari pertama bulan Syawal dengan salah satu dari tiga hal berikut
ini, yaitu:
1. Melihat hilal bulan Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ
"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal."
2. Jika hilal tidak dapat terlihat pada tanggal 29 Ramadhan, maka jumlah hari bulan Ramadhan digenapkan menjadi tiga puluh hari. 3. Jika para ahli falak (para astronom) –yang tidak diragukan kredibilitasnya— memastikan bahwa hilal bulan Syawal muncul pada tanggal 29 Ramadhan setelah matahari terbenam pada hari yang sama dan berada di atas ufuk selama beberapa saat yang dimungkinkan untuk melihatnya jika tidak terdapat faktor-faktor alami yang menghalangi pandangan, maka dalam keadaan ini datangnya bulan baru dapat ditetapkan berdasarkan pengkajian mereka.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka rakyat Mozambik atau rakyat negara-negara
lainnya hendaknya menetapkan hari terakhir Ramadhan dan hari pertama
bulan Syawal dengan berdasarkan rukyah. Hal ini berdasarkan hadits,
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ
"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal."
Apalagi jika penduduk negara ini
dapat melihat hilal secara jelas. Jika mereka tidak melakukan rukyah
maka mereka mengikuti hasil rukyah di negara terdekat, atau mengikuti
hasil pengkajian para ahli astronomi yang memastikan bahwa hari tersebut
merupakan hari terakhir dari bulan Ramadhan.
Permasalahan ini tidak perlu menjadi sumber pertikaian dan perselisihan di antara kaum muslimin demi menjaga persatuan dan kekuatan mereka. Hal ini sebagai pengamalan dari firman Allah,
"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu". (Al-Anfâl [8]: 46).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar