Memperhatikan permintaan fatwa No. 1962 tahun 2003, yang berisi:
Mohon penjelasan mengenai hukum
menyuntikkan insulin selama berpuasa. Dokter menjelaskan bahwa insulin
ini harus disuntikkan setengah jam sebelum makan, maka apakah boleh
menyuntikkannya setengah jam sebelum berbuka?
|
||
|
|
||
|
Menyuntikkan insulin di bawah permukaan kulit orang yang sedang
berpuasa hukumnya adalah boleh, sehingga puasanya tetap sah. Karena,
meskipun insulin tersebut masuk ke dalam tubuh, namun ia tidak masuk
melalui lubang tubuh terbuka. Dengan demikian puasa orang tersebut tetap
sah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar