ntaan fatwa No. 1521 tahun 2005, yang berisi:
Kami, kaum muslimin di Polandia,
menghadapi kesulitan dalam masalah hewan potong dan kehalalannya,
seperti ayam, sapi dan yang lainnya. Karena itulah, sebuah perusahaan di
Polandia ingin mengajak kami untuk bekerjasama guna memecahkan
permasalahan ini.
Dalam penyembelihan ternak dengan
alat mekanik, apakah cukup menyebut nama Allah pada awal penyembelihan
di pagi hari untuk seluruh hewan yang dipotong pada hari itu? Perlu kami
jelaskan pula bahwa sebelum disembelih, ayam dimasukkan ke dalam kolam
air yang diberi aliran listrik. Hal ini tidak membuat ayam tersebut
mati, namun sekedar membuatnya lemas, sebagaimana kami saksikan sendiri
secara langsung. Lalu agar seluruh kaum muslimin menjadi lebih tenang
mengenai masalah ini, kami bermaksud menulis label halal di bungkus
kemasan. Hal ini akan kami lakukan setelah kami mendapatkan fatwa resmi
dari pihak Lembaga Fatwa Mesir.
|
||
|
||
Apabila terbukti secara medis dan ilmiah bahwa penggunaan cara tertentu
untuk menjinakkan ternak sebelum disembelih menyebabkan kematian ternak
tersebut, atau membuatnya sekarat (bergerak tanpa kontrol) yang semua
itu bertentangan dengan syarat-syarat penyembelihan yang ditetapkan oleh
syariat Islam, maka cara tersebut tidak dibolehkan secara syarak.
Adapun jika pengaruhnya sebatas melemahkan perlawanan atau memperkecil
rasa sakit saja saat disembelih, sehingga jika dibiarkan ia akan hidup
seperti biasa, maka penggunaan cara tersebut hukumnya adalah boleh,
karena hal ini tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syarak mengenai
cara menyembelih.
Adapun mengucapkan lafal bismillah
ketika menyembelih, menurut para ulama mazhab Syafi'i dan sebuah
riwayat dalam mazhab Hambali, adalah sunah, bukan syarat sah dalam
menyembelih. Sehingga, tidak menyebut nama Allah tidak berdampak sama
sekali pada kehalalan daging ternak yang disembelih, selama yang
menyembelihnya adalah seorang muslim atau Ahlul kitab (Yahudi dan
Nasrani).
Penggunaan mesin penyembelih dapat
menggantikan penyembelihan secara langsung menggunakan tangan jika mesin
tersebut dapat membunuh dengan ketajaman pemotongnya, bukan dengan
sebab lain. Oleh karena itu, orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan
mesin itu haruslah seorang muslim atau Ahlul kitab, dan tidak boleh
orang yang tidak beragama (ateis) atau memeluk agama non-samawi lainnya.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, apabila mesin penyembelih tersebut membunuh dengan
ketajaman pemotongnya bukan dengan sebab lain, orang yang
mengoperasikannya adalah muslim atau Ahlul kitab dan hewan yang
disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, maka daging hasil
penyembelihan tersebut adalah halal. Proses penyetruman dengan aliran
listrik tidak berdampak negatif terhadap kehalalan daging itu, selama
proses penyetruman tersebut hanya sebatas melemahkan perlawanan hewan
dan tetap membuatnya hidup (bergerak dengan kontrol). Adapun mengucapkan
lafal bismillah, maka hukumnya sunah, sehingga tidak apa-apa
jika tidak dilakukan. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama Syafi'iyah
dan satu riwayat dalam mazhab Hambali.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar