honan fatwa No. 3319 tahun 2005 yang berisi:
Saya adalah salah seorang aktifis
sebuah lembaga yang aktifitasnya terfokus pada pembelaan terhadap
hak-hak kaum muslimin Turkistan Timur yang saat ini masih dalam
penjajahan RRC. Kaum muslimin Turkistan yang kami maksud di sini adalah
semua yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. Kami juga
memberikan beasiswa kepada beberapa pelajar. Perlu diketahui bahwa
lembaga kami tidak mempunyai sumber keuangan sendiri sehingga kami lebih
bergantung pada bantuan dan sumbangan pihak luar. Oleh karena itu,
dalam beberapa tahun belakangan ini, kami mengumpulkan kulit-kuit hewan
kurban dan menjualnya guna menutupi kebutuhan yang kami sebutkan di
atas. Tapi pada tahun ini kami tidak melakukan hal itu, karena kami
mendengar tidak boleh memberikan kulit kurban untuk lembaga, baik masjid
ataupun lainnya. Oleh karena itulah, kami memohon penjelasan dari
Lembaga Fatwa Mesir tentang masalah ini secepat mungkin agar kami tidak
berjalan pada jalur yang salah.
|
||
|
||
Mengumpulkan kulit hewan kurban hasil sedekah dan sumbangan dari
orang-orang yang berkurban untuk tujuan-tujuan yang disebutkan dalam
pertanyaan adalah perbuatan yang dibolehkan. Yang dilarang menurut
sebagian besar ulama adalah menjual kulit tersebut oleh orang yang
berkurban dan mengambil uangnya. Adapun bersedekah dengan kulit hewan
kurban untuk tujuan di atas, kemudian kulit itu dijual dan hasilnya
digunakan untuk melaksanakan tujuan yang dimaksud maka hal itu
dibolehkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar