Bersedekah dengan Kulit Binatang Kurban

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 3319 tahun 2005 yang berisi:
    Saya adalah salah seorang aktifis sebuah lembaga yang aktifitasnya terfokus pada pembelaan terhadap hak-hak kaum muslimin Turkistan Timur yang saat ini masih dalam penjajahan RRC. Kaum muslimin Turkistan yang kami maksud di sini adalah semua yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. Kami juga memberikan beasiswa kepada beberapa pelajar. Perlu diketahui bahwa lembaga kami tidak mempunyai sumber keuangan sendiri sehingga kami lebih bergantung pada bantuan dan sumbangan pihak luar. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun belakangan ini, kami mengumpulkan kulit-kuit hewan kurban dan menjualnya guna menutupi kebutuhan yang kami sebutkan di atas. Tapi pada tahun ini kami tidak melakukan hal itu, karena kami mendengar tidak boleh memberikan kulit kurban untuk lembaga, baik masjid ataupun lainnya. Oleh karena itulah, kami memohon penjelasan dari Lembaga Fatwa Mesir tentang masalah ini secepat mungkin agar kami tidak berjalan pada jalur yang salah.
Jawaban
    Mengumpulkan kulit hewan kurban hasil sedekah dan sumbangan dari orang-orang yang berkurban untuk tujuan-tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah perbuatan yang dibolehkan. Yang dilarang menurut sebagian besar ulama adalah menjual kulit tersebut oleh orang yang berkurban dan mengambil uangnya. Adapun bersedekah dengan kulit hewan kurban untuk tujuan di atas, kemudian kulit itu dijual dan hasilnya digunakan untuk melaksanakan tujuan yang dimaksud maka hal itu dibolehkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman