Menshalati Jenazah Orang yang Berwasiat Agar Mayatnya Dibakar

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

tahun 2011 yang berbunyi, Apakah boleh menshalati jenazah orang yang berwasiat agar mayatnya dibakar?
 
Jawaban : Dewan Fatwa

       Tidak boleh melaksanakan wasiat seorang muslim yang berwasiat agar mayatnya dibakar. Karena, Islam memandang bahwa hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemuliaan manusia, mengingat di dalam Islam kehormatan orang yang sudah meninggal sama dengan kehormatannya ketika masih hidup. Adapun yang wajib dilakukan orang-orang muslim terhadapnya adalah menshalatinya dan menguburkannya sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh syarak. Mereka juga tidak boleh menjadikan wasiatnya tersebut sebagai penghalang untuk menshalatinya, karena sebab wajib dilakukannya shalat jenazah terhadap orang yang meninggal  adalah jika ia seorang muslim dan bukan syahid.
    
         Terkait dengan permasalahan ini, para ulama membolehkan shalatterhadap jenazah seorang muslim yang meninggal karena bunuh diri. Bahkan kaum muslimin sepakat bahwa adanya dosa pada seorang muslim yang meninggal tidak menggugurkan kewajiban kaum muslimin untuk menshalatinya. Demikian juga wasiat untukmembakar mayatnya merupakan dosa yang tidak menggugurkan hak orang tersebut untuk dishalati.
         Imam al-Hafizh Abu Amr bin Abdil Barr berkata, “Kaum muslimin telah berijmak bahwa tidak boleh meninggalkan shalat terhadap jenazah kaum muslimin yang berdosa disebabkan dosa mereka, walaupun mereka pelaku dosa besar. Diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau berkata, “Shalatilah mayat setiap orang yang mengucapkan, ‘Lâ ilâha illallah Muhammadur Rasûlullah (Tiada tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah).
Walaupun sanad hadits ini lemah, akan tetapi adanya ijmak kaum muslimin yang kami sebutkan tadi menjadi penguat dan menshahihkannya.”
        Kemudian Imam Abu Amr bin Abdil Barr menyebutkan hadits Abdullah bin Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jadilah makmum bagi orang yang mengucapkan, ‘Lâ ilâha illallah’, dan shalatilah jenazah orang yang mengucapkan, ‘Lâ ilâha illallah.”
       Thalhah bin Amr berkata, “Saya berkata kepada Atha`, “Ada seorang perempuan hamil karena zina lalu meninggal dunia ketika melahirkan dan seorang lelaki mati tenggelam ketika dalam kondisi mabuk, apakah saya perlu menshalatinya?” Dia menjawab, “Ya, engkau tetap harus menshalatinya.” Maka saya kembali bertanya, “Mengapa demikian, padahal dia belum bertaubat?” Dia menjawab, “Keduanya memiliki hak sebagai muslim karena telah mengucapkan lâ ilâha illallah (tiada Tuhan selain Allah) sedangkan perhitungan terhadap dosa keduanya adalah urusan Allah. Tidakkah engkau pernah mendengar perkataan Nabi Nuh a.s. yang dikisahkan oleh Allahdi dalam Al-Qur`an,
“Nuh menjawab, “Bagaimana aku mengetahui apa yang telah mereka lakukan? Perhitungan (amal perbuatan) mereka tidak lain hanyalah kepada Tuhanku, kalau kalian menyadari.” (Asy-Syu’arâ`: 112-113).
Imam Abu Amr bin Abdil Barrberkata, “Perkataan Atha` bahwa keduanya memiliki hak sebagai muslim, menjelaskan bahwa melakukan shalat terhadap orang-orang muslim yang telah meninggal dunia merupakan hak mereka yang harus ditunaikan oleh orang-orang muslim yang masih hidup.” (Al-Istidzkâr, Vol. III, hlm. 29, Cet. Darul Kutub al-Ilmiyyah).
        Berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas, maka yang harus dilakukan oleh kaum muslimin di tempat penanya adalah tidak melaksanakan wasiat orang tersebut, tetap menshalati jenazahnya dan memohonkan ampun untuknya.
Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman