Menggunakan Zakat untuk Biaya Pengobatan dan Operasi Orang Fakir

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permintaan fatwa No. 125 tahun 2014 yang berbunyi,
Dalam rangka membantu meringankan penderitaan anak-anak yatim, orang-orang fakir, dan orang-orang yang berpenghasilan rendah, serta untuk kemakmuran Republik Arab Mesir, juga dalam rangka meringankan penderitaan orang-orang miskin yang tidak mampu membiayai pengobatan, sebuah lembaga sosial ingin melakukan operasi jantung gratis untuk kateterisasi jantung, jantung bocor, dan penyediaan obat-obatan. Berdasarkan hal ini, kami mohon fatwa tertulis tentang boleh-tidaknya menggunakan zakat untuk keperluan ini.
 
Jawaban : Dewan Fatwa
Syariah Islam menjadikan kecukupan orang-orang fakir dan miskin sebagai sasaran paling utama dalam distribusi zakat. Orang-orang fakir dan miskin ini menempati urutan pertama dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan di dalam firman Allah Ta`ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 60).
Penyebutan orang fakir dan miskin pada urutan pertama ini untuk menegaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang harus diprioritaskan dalam distribusi zakat, juga untuk menegaskan bahwa secara asalnya zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan mereka dan membantu mereka untuk dapat hidup dengan layak, baik dalam tempat tinggal, makanan, pendidikan, dan pengobatan. Dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Âlihi wa Sallam menyebutkan golongan ini secara khusus ketika mengutus Mu`adz bin Jabal radhiyallahu `anhu ke Yaman. Beliau bersabda,
فَإن هم أَطاعُوا لَكَ بذلكَ فأَخبِرهم أَنَّ اللهَ قد فَرَضَ عليهم صَدَقةً تُؤخَذُ مِن أَغنِيائِهم فتُرَدُّ على فُقَرائِهم
“Jika mereka mematuhimu dalam hal itu (shalat), maka beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka juga.” (Muttafaq `Alaih).
Berdasarkan pemaparan di atas, maka boleh menggunakan sebagian zakat untuk biaya pengobatan orang-orang fakir dan miskin, serta untuk membiayai operasi yang diperlukan.
Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam.
 
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman