Tujuan Jihad dan Hikmahnya

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Apa tujuan jihad dan apa hikmah dari pensyariatannya?
Jawaban : Dewan Fatwa
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti beliau.

Dalam Bahasa Arab, kata “jihâd” berasal dari fi`il rubâ`i (kata kerja yang terdiri dari empat huruf), dengan wazan fi`âl yang hanya terjadi antara dua orang. Fi`il tsulâtsi (kata kerja yang terdiri dari tiga huruf) dari kata jihâd adalah jahada, dari kata al-jahdu dan al-juhdu yang artinya kekuatan. Sebagian pakar bahasa Arab berpendapat bahwa al-jahdu berarti kesulitan, sedangkan al-juhdu adalah kekuatan. Al-Laits bin Sa’ad berkata, “Al-jahdu adalah sakit atau perkara sulit yang menimpa seseorang, sehingga ia disebut orang yang majhûd (mengalami kesulitan). Dan al-juhdu secara bahasa mempunyai makna yang sama.

Adapun jihâd, maknanya adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan kemampuan dalam perperangan, ucapan, atau segala sesuatu yang mampu dilakukan. Sedangkan kalimat “jâhada al-`aduwwa, mujâhadatan wa jihâd”, artinya adalah memerangi musuh dan berjihad fi sabilillah.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallâhu `anhumâ, Rasulullah shallallâhu `alaihi wa sallam bersabda;
لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
“Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, akan tetapi yang masih ada adalah jihad dan niat.”
Jadi jihad adalah memerangi musuh. Dan kata “jihad” artinya adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan segala kemampuan, berupa ucapan atau perbuatan. Adapun maksud dari “niat” di dalam hadis di atas adalah keikhlasan beramal untuk Allah. Sehingga maknanya adalah bahwa setelah Fathu Makkah tidak ada lagi hijrah, karena Mekkah telah menjadi Dar al-Islam, sedangkan yang tersisa adalah keikhlasan dalam berjihad dan memerangi orang-orang kafir. (Lisan al-Arab, Vol. IX, hlm. 708, Cet. Dar al-Ma`ârif).

Jihad dalam definisi syariat adalah mencurahkan segala kemampuan dan kekuatan untuk berperang fi sabilillah dengan jiwa, harta, lisan atau yang lainnya. Seperti mempersiapkan makanan dan minuman, juga mengobati orang yang terluka.” (Badâ’i` al-Shanâ’i` karya al-Kasani, Vol. VII, hlm. 97, Cet. Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah).
Tujuan jihad adalah “Fi Sabilillah”
Hal ini seperti disebutkan di dalam firman Allah SWT.,
فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالآَخِرَةِ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا. [النساء:74].
“Karena itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.” (An-Nisâ’: 74).
Firman Allah SWT.;
إِنَّمَا المُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آَمَنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ. [الحجرات:15].
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (Al-Hujurât: 15).
Firman Allah SWT.;
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ القَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا. [النساء: 75].

“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!". (An-Niâ’: 75).
Firman Allah SWT.;
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ للهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ. [البقرة: 193].

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 193).
Maksud dari “Sabilillah” dalam ayat-ayat ini dijelaskan oleh Rasulullah Saw. dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Musa al-Asy’ari R.a., ia berkata;
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: الرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغْنَمِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلذِّكْرِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لَيُرَى مَكَانُهُ، فَمَنْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟

“Seorang lelaki mendatangi Nabi Saw.dan bertanya, “Ada orang yang berperang untuk mendapatkan ganimah, ada yang berperang untuk mendapatkan pujian, ada juga yang berperang agar orang-orang melihat posisinya. Lalu siapakah yang berperang fi sabilillah?” Beliau menjawab;
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

“Barangsiapa berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka dia fi sabilillah.”
Maksud dari kalimat Allah dalam hadis di atas adalah Islam, berdakwah kepadanya, menyebarkan kebenaran dan keadilan, serta menolak kezaliman dan kejahatan.
Allah SWT. berfirman;
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ * الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ. [الحج: 39-40].

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Al-Hajj: 39-40).
Ayat ini dengan jelas menerangkan bahwa berperang adalah untuk menolak kezaliman, dan agar tempat-tempat ibadah yang didirikan tidak dihancurkan, sehingga tidak terjadi kekacauan. Karena, agama secara keseluruhan adalah milik Allah.
Allah SWT. berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ للهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ. [البقرة: 193].
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 193).
Tujuan jihad yang lainnya adalah menolak kezaliman musuh. Allah berfirman,
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ المُعْتَدِينَ (190) وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ القَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ المَسْجِدِ الحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الكَافِرِينَ (191) فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (192). [البقرة: 190-192].

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 190-192).
Allah juga berfirman;
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ (12) أَلَا تُقَاتِلُونَ قَوْمًا نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ وَهَمُّوا بِإِخْرَاجِ الرَّسُولِ وَهُمْ بَدَءُوكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ أَتَخْشَوْنَهُمْ فَاللهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَوْهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (13). [التوبة: 12-13].

“Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti. Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu? Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (At-Taubah: 12-13).

Syaikh Mahmud Syaltut berkata, “Sesungguhnya ayat-ayat tentang peperangan menunjukkan bahwa sebab diperintahkannya peperangan adalah untuk menolak kejahatan musuh, melindungi dakwah dan kebebasan beragama. Hanya dalam lingkup inilah Allah mensyariatkan peperangan.” (al-Qur’ân wa al-Qitâl, hlm. 89, Cet. Dar al-Fath).

Syaikh Muhammad Abu Zahrah berkata, “Motif dari berperang dalam Islam ada dua; menolak kezaliman musuh dan melindungi dakwah. Setiap nilai etika yang beradab juga senantiasa mengarah kepada pembelaan terhadap kebebasan. Penyeru prinsip ini sangat menginginkan agar semua orang dapat menerimanya, bahwa setiap orang bebas memilih apa yang diyakininya, bebas memilih mazhab yang ia pandang benar, juga bebas memilih apa yang lebih sesuai dengan akal pikirannya. Dan Nabi Saw. berperang untuk kedua tujuan ini (menolak kezaliman dan melindungi dakwah).” (al-`Ilâqah al-Dauliyyah fi al-Islam, hlm. 98, Cet. Dar al-Fikr al-`Arabi).
Adapun hikmah dari jihad adalah untuk menegakkan prinsip-prinsip kebaikan, keadilan, rahmat dan tauhid. Jika kita perhatikan, kata “sabilillah” dalam Al-Qur’an dan Sunnah terfokus pada tauhid pada ranah akidah, terfokus pada rahmat (kasih sayang) pada ranah akhlak, dan terfokus pada keadilan pada ranah penetapan hukum syariat.
Dalam ranah akidah, Allah SWT. berfirman;
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ. [الأنبياء:25].

“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (Al-Anbiyâ’: 25).
Dalam ranah pensyariatan, Allah SWT. berfirman;
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي القُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالمُنْكَرِ وَالبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. [النحل:90].
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An-Nahl: 90).
Ketika berbicara tentang karakter umum dari risalah Islam, Allah berfirman;
﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ﴾ [الأنبياء:107]،
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiyâ’: 107).
Rasulullah Saw. juga menyebutkan secara khusus tentang tujuan dari risalahnya, dalam sabda beliau;
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ.
“Sesungguhnya aku diutus tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad dan al-Hakim, dan ini adalah lafal al-Hakim).

Sejumlah ayat dan hadis di atas menjelaskan kepada kita tentang tujuan dan hikmah disyariatkannya jihad.
Wa shallallahu ‘ala sayyidinâ Muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi wa sallim.
Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam.
 Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman