Hukum Melakukan Transaksi di Pasar Saham (Bursa)

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Berdasarkan permintaan fatwa yang datang dari.… pada tanggal 12/1/2014, yang tercatat dengan nomor 09 tahun 2014 tentang hukum melakukan jual-beli di pasar saham.
Jawaban : Dewan Fatwa
Melakukan transaksi di Bursa (pasar saham) dibolehkan berdasarkan syariat, selama niatnya murni untuk melakukan transaksi jual-beli, bukan untuk melakukan distorsi harga (mempermainkan harga pasar). Kebolehan ini dengan syarat perusahaan yang sahamnya akan dibeli bergerak dalam produksi komoditas halal. Di samping itu, perusahaan tersebut juga harus memiliki underlying asset (aset pokok) yang nyata dan dokumen-dokumen yang jelas dan sah.
Jika semua syarat ini terpenuhi, maka keuntungan dari transaksi di bursa tersebut halal, karena bursa pada dasarnya adalah sarana untuk pendanaan, bukan pasar untuk perjudian. Barangsiapa yang mengubahnya dari tujuan awal, maka ia berdosa.
Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman