Berdasarkan
permintaan fatwa yang datang dari.… pada tanggal 12/1/2014, yang
tercatat dengan nomor 09 tahun 2014 tentang hukum melakukan jual-beli di
pasar saham.
|
||
|
||
Melakukan
transaksi di Bursa (pasar saham) dibolehkan berdasarkan syariat, selama
niatnya murni untuk melakukan transaksi jual-beli, bukan untuk
melakukan distorsi harga (mempermainkan harga pasar). Kebolehan ini
dengan syarat perusahaan yang sahamnya akan dibeli bergerak dalam
produksi komoditas halal. Di samping itu, perusahaan tersebut juga harus
memiliki underlying asset (aset pokok) yang nyata dan dokumen-dokumen
yang jelas dan sah.
Jika semua syarat ini terpenuhi, maka keuntungan dari transaksi di bursa tersebut halal, karena bursa pada dasarnya adalah sarana untuk pendanaan, bukan pasar untuk perjudian. Barangsiapa yang mengubahnya dari tujuan awal, maka ia berdosa. Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam. |
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Hukum Melakukan Transaksi di Pasar Saham (Bursa)
Hukum Melakukan Transaksi di Pasar Saham (Bursa)
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar