honan fatwa No. 2631 tahun 2005, yang berisi:
Seorang anak perempuan disusui oleh
seorang wanita. Lalu seorang cucu dari suami wanita tersebut ingin
menikahi anak perempuan itu. Anak perempuan itu menyusu kepada wanita
tersebut bersamaan dengan salah satu anak kandungnya. Jumlah susuannya
pun lebih dari empat susuan. Proses menyusui itu berlangsung setelah
wanita yang menyusui menikah dengan kakek lelaki yang ingin menikahi
anak perempuan itu. Apakah ini dibolehkan?
|
||
|
||
Jika seorang wanita
yang menyusui seseorang, maka ia menjadi ibu susuan baginya. Dan suami
yang menyebabkan wanita itu mengeluarkan susunya adalah ayah susuan dari
anak tersebut. Inilah yang dikenal dengan labanul fahl (susuan pejantan). Berdasarkan pertanyaan di atas, maka lelaki cucu suami wanita tersebut, tidak boleh menikahi anak perempuan itu, karena anak perempuan tersebut telah menjadi bibi sesusuannya dari pihak ibu. Sebagaimana diharamkan menikahi bibi yang mempunyai hubungan nasab, juga diharamkan menikahi bibi karena sesusuan. Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam. |
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar