Menikah dengan Wanita yang Disusui Oleh Salah Seorang Istri Kakek

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 2631 tahun 2005, yang berisi:
    Seorang anak perempuan disusui oleh seorang wanita. Lalu seorang cucu dari suami wanita tersebut ingin menikahi anak perempuan itu. Anak perempuan itu menyusu kepada wanita tersebut bersamaan dengan salah satu anak kandungnya. Jumlah susuannya pun lebih dari empat susuan. Proses menyusui itu berlangsung setelah wanita yang menyusui menikah dengan kakek lelaki yang ingin menikahi anak perempuan itu. Apakah ini dibolehkan?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jika seorang wanita yang menyusui seseorang, maka ia menjadi ibu susuan baginya. Dan suami yang menyebabkan wanita itu mengeluarkan susunya adalah ayah susuan dari anak tersebut. Inilah yang dikenal dengan labanul fahl (susuan pejantan).
    Berdasarkan pertanyaan di atas, maka lelaki cucu suami wanita tersebut, tidak boleh menikahi anak perempuan itu, karena anak perempuan tersebut telah menjadi bibi sesusuannya dari pihak ibu. Sebagaimana diharamkan menikahi bibi yang mempunyai hubungan nasab, juga diharamkan menikahi bibi karena sesusuan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman