ntaan fatwa No. 2780 tahun 2005 yang berisi:
Saya telah menjatuhkan talak kepada
istri saya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 36 tahun. Perlu
diketahui, saya adalah penderita diabetes yang membuat saya tidak dapat
mengontrol diri saya ketika marah. Suatu saat saya bertengkar hebat
dengan istri saya sehingga saya kehilangan akal sehat, akhirnya saya pun
mengatakan padanya, "Kamu saya talak." Kejadian seperti itu telah
terulang sebanyak tiga kali. Apakah istri saya itu bisa saya rujuk
kembali?
|
||
|
||
Jika kasusnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu penanya
menjatuhkan talaknya sebanyak tiga kali dalam kondisi sakit yang
membuatnya tidak dapat mengontrol dirinya ketika marah –sehingga dia
tidak dapat mengontrol dirinya ketika mengatakan kepada istrinya, "Kamu
saya talak"— maka ketiga talak tersebut dianggap tidak sah.
Dengan demikian, hubungan pernikahan antara penanya dan istrinya masih tetap terjalin.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar