Talak Orang Yang Sedang Marah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2780 tahun 2005 yang berisi:
    Saya telah menjatuhkan talak kepada istri saya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 36 tahun. Perlu diketahui, saya adalah penderita diabetes yang membuat saya tidak dapat mengontrol diri saya ketika marah. Suatu saat saya bertengkar hebat dengan istri saya sehingga saya kehilangan akal sehat, akhirnya saya pun mengatakan padanya, "Kamu saya talak." Kejadian seperti itu telah terulang sebanyak tiga kali. Apakah istri saya itu bisa saya rujuk kembali?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jika kasusnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu penanya menjatuhkan talaknya sebanyak tiga kali dalam kondisi sakit yang membuatnya tidak dapat mengontrol dirinya ketika marah –sehingga dia tidak dapat mengontrol dirinya ketika mengatakan kepada istrinya, "Kamu saya talak"— maka ketiga talak tersebut dianggap tidak sah.
    Dengan demikian, hubungan pernikahan antara penanya dan istrinya masih tetap terjalin.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman