Tindakan Pegawai yang Menyalahi Aturan Perusahaan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 1380 tahun 2007, yang berisi:
    Pertama, saya memiliki sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang operator telekomunikasi. Dalam manajemen perusahaan ini, kami akan menghubungi para pelanggan dan menerangkan pelayanan yang ditawarkan oleh perusahaan kami. Jika seorang konsumen hendak melakukan suatu panggilan telepon, maka dia akan menghubungi kami lalu kami akan menghubungkannya dengan orang yang dia tuju melalui nomor teleponnya. Setelah itu, kami akan mendatanginya untuk menagih biaya telepon tersebut.
    Namun, beberapa waktu yang lalu, kami baru menyadari ada sebagian pegawai bertugas menagih biaya telepon tersebut menaikkan tagihan telepon itu dengan alasan naiknya biaya telepon. Sebagian pelanggan, karena kepolosan dan keyakinan mereka kepada perusahaan, percaya kepada pegawai tersebut, sehingga dia membayar sejumlah uang yang diminta oleh pegawai itu. Pegawai tersebut kemudian menyerahkan biaya pokok telepon kepada perusahaan dan mengambil sisanya untuk dirinya. Apakah perbuatan ini dibolehkan dalam syariat?
    Kedua, perusahaan memberikan pelayanan yang memudahkan para penagih biaya telepon dengan memberikan mereka ongkos naik taksi. Akan tetapi, mereka justru mengambil alat transportasi lain yang lebih murah dan menyimpan sisa ongkos yang diberikan oleh perusahaan. Tindakan itu tidak diberitahukan sama sekali kepada manajemen perusahaan. Apakah perbuatan ini juga dibolehkan?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Pertama, jika persoalannya sebagaimana yang diterangkan dalam pertanyaan, maka perbuatan pegawai yang mengambil uang lebih dari pelanggan adalah perbuatan yang diharamkan. Karena, tindakan itu mengandung unsur memakan harta orang lain dengan cara batil, yaitu berbohong kepada para pelanggan. Perbuatan itu juga dapat mencemarkan nama baik perusahaan dan dapat menghancurkan daya saing dengan perusahaan lain yang sejenis. Selain itu, hal itu juga dapat mengakibatkan hubungan tidak sehat antara perusahaan dan para pegawainya karena adanya pengkhianatan kepercayaan yang diberikan kepada mereka. Pegawai perusahaan adalah wakil bagi perusahaan dalam menjalankan tugasnya, bukan agen atau makelar perusahaan. Sehingga, dia tidak boleh memanfaatkan tugas yang dibebankan kepadanya yang darinya dia mendapatkan gaji dari perusahaan. Di samping itu, seorang wakil tidak boleh melakukan tindakan yang tidak diizinkan oleh orang yang memberinya kepercayaan.
    Kedua, ada sebagian pekerjaan yang di dalamnya waktu merupakan faktor krusial bagi terselesaikannya pekerjaan-pekerjaan tersebut. Sehingga pekerjaan-pekerjaan tersebut menuntut seorang pekerja memanfaatkan waktu yang terbatas dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, penyediaan sarana transportasi yang agak mahal bertujuan agar para pegawai dapat memanfaatkan waktu dan tenaga mereka sebaik mungkin yang bisa jadi terbuang begitu saja jika menggunakan transportasi yang lebih murah. Dalam keadaan ini, seorang pegawai tidak boleh mengambil sarana transportasi lain yang lebih murah dan mengambil sisa ongkos yang diberikan perusahaan tanpa izin dari manajemen perusahaan tesebut.
    Namun, ada jenis pekerjaan lain yang hanya menuntut pegawainya untuk menyelesaikan tugas tertentu dalam batas waktu tertentu pula, tidak lebih dari itu. Jika dia telah menyelesaikan tugasnya maka dia tidak dapat disalahkan karena memilih sarana transportasi yang lebih murah dan mengambil sisa ongkosnya. Hal ini karena dia tidak melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya itu. Itu semua jika tidak ada peraturan khusus yang mengharuskannya menggunakan transportasi tertentu. Karena bagaimanapun setiap muslim wajib menepati apa yang dia janjikan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman