ntaan fatwa No. 1380 tahun 2007, yang berisi:
Pertama, saya memiliki sebuah
perusahaan yang bergerak dalam bidang operator telekomunikasi. Dalam
manajemen perusahaan ini, kami akan menghubungi para pelanggan dan
menerangkan pelayanan yang ditawarkan oleh perusahaan kami. Jika seorang
konsumen hendak melakukan suatu panggilan telepon, maka dia akan
menghubungi kami lalu kami akan menghubungkannya dengan orang yang dia
tuju melalui nomor teleponnya. Setelah itu, kami akan mendatanginya
untuk menagih biaya telepon tersebut.
Namun, beberapa waktu yang lalu, kami
baru menyadari ada sebagian pegawai bertugas menagih biaya telepon
tersebut menaikkan tagihan telepon itu dengan alasan naiknya biaya
telepon. Sebagian pelanggan, karena kepolosan dan keyakinan mereka
kepada perusahaan, percaya kepada pegawai tersebut, sehingga dia
membayar sejumlah uang yang diminta oleh pegawai itu. Pegawai tersebut
kemudian menyerahkan biaya pokok telepon kepada perusahaan dan mengambil
sisanya untuk dirinya. Apakah perbuatan ini dibolehkan dalam syariat?
Kedua, perusahaan memberikan
pelayanan yang memudahkan para penagih biaya telepon dengan memberikan
mereka ongkos naik taksi. Akan tetapi, mereka justru mengambil alat
transportasi lain yang lebih murah dan menyimpan sisa ongkos yang
diberikan oleh perusahaan. Tindakan itu tidak diberitahukan sama sekali
kepada manajemen perusahaan. Apakah perbuatan ini juga dibolehkan?
|
||
|
|
||
|
Pertama,
jika persoalannya sebagaimana yang diterangkan dalam pertanyaan, maka
perbuatan pegawai yang mengambil uang lebih dari pelanggan adalah
perbuatan yang diharamkan. Karena, tindakan itu mengandung unsur memakan
harta orang lain dengan cara batil, yaitu berbohong kepada para
pelanggan. Perbuatan itu juga dapat mencemarkan nama baik perusahaan dan
dapat menghancurkan daya saing dengan perusahaan lain yang sejenis.
Selain itu, hal itu juga dapat mengakibatkan hubungan tidak sehat antara
perusahaan dan para pegawainya karena adanya pengkhianatan kepercayaan
yang diberikan kepada mereka. Pegawai perusahaan adalah wakil bagi
perusahaan dalam menjalankan tugasnya, bukan agen atau makelar
perusahaan. Sehingga, dia tidak boleh memanfaatkan tugas yang dibebankan
kepadanya yang darinya dia mendapatkan gaji dari perusahaan. Di samping
itu, seorang wakil tidak boleh melakukan tindakan yang tidak diizinkan
oleh orang yang memberinya kepercayaan.
Kedua, ada sebagian pekerjaan
yang di dalamnya waktu merupakan faktor krusial bagi terselesaikannya
pekerjaan-pekerjaan tersebut. Sehingga pekerjaan-pekerjaan tersebut
menuntut seorang pekerja memanfaatkan waktu yang terbatas dengan
sebaik-baiknya. Dalam hal ini, penyediaan sarana transportasi yang agak
mahal bertujuan agar para pegawai dapat memanfaatkan waktu dan tenaga
mereka sebaik mungkin yang bisa jadi terbuang begitu saja jika
menggunakan transportasi yang lebih murah. Dalam keadaan ini, seorang
pegawai tidak boleh mengambil sarana transportasi lain yang lebih murah
dan mengambil sisa ongkos yang diberikan perusahaan tanpa izin dari
manajemen perusahaan tesebut.
Namun, ada jenis pekerjaan lain yang
hanya menuntut pegawainya untuk menyelesaikan tugas tertentu dalam batas
waktu tertentu pula, tidak lebih dari itu. Jika dia telah menyelesaikan
tugasnya maka dia tidak dapat disalahkan karena memilih sarana
transportasi yang lebih murah dan mengambil sisa ongkosnya. Hal ini
karena dia tidak melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya itu.
Itu semua jika tidak ada peraturan khusus yang mengharuskannya
menggunakan transportasi tertentu. Karena bagaimanapun setiap muslim
wajib menepati apa yang dia janjikan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar