intaan fatwa No. 6212 tahun 2005, yang berisi:
Saya menginvestasikan uang saya pada
orang-orang yang melakukan kegiatan bisnis, para pemilik toko makanan,
toko daging (penjagalan) dan lain sebagainya. Bagaimanakah tata cara
yang syar'i berkaitan dengan akad ini agar akad yang kami lakukan
benar-benar sesuai dengan tuntunan syariah? Dan bagaimanakah saya dapat
menjamin keseriusan para pelaku bisnis tersebut sehingga saya tidak
dipermainkan?
|
||
|
|
||
|
Jika kesepakatan antara penanya dan para kolega bisnisnya berisi
kewajiban penanya memberikan modal dan kewajiban para kolega untuk
memutar modal tersebut dengan ketentuan bahwa hasil keuntungan yang
diperoleh dibagi berdasarkan persentase dari keuntungan bersih, maka
akad tersebut adalah sah. Inilah bentuk dari akad mudharabah yang syar'i
itu.
Adapun penentuan keuntungan bagi
pemilik modal dengan nilai tertentu atau berdasarkan persentase dari
modal yang diberikan, maka hal itu tidak dibenarkan secara syarak.
Jaminan keseriusan mereka dalam
melakukan akad tersebut dapat diketahui sebelum dan sesudah akad
dilaksanakan. Untuk mengetahui keseriusan kolega sebelum akad adalah
dengan memilih partner yang baik dan meminta pertimbangan para ahli dan
orang-orang yang berpengalaman. Adapun cara mengetahui keseriusan kolega
setelah akad adalah dengan pengawasan secara kontinyu terhadap mereka
dan tetap meminta pendapat para pakar serta orang-orang yang
berpengalaman dalam masalah tersebut. Tentu saja dalam semua kondisi
tersebut senantiasanya berpegang tegus pada tuntunan yang dijelaskan
dalam ayat berikut,
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah
niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki
dari arah yang tiada disangka-sangkanya." (Ath-Thalâq: 2-3).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar