Melakukan Akad Mudharabah dengan Keuntungan Yang Telah Ditentukan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

intaan fatwa No. 6212 tahun 2005, yang berisi:
    Saya menginvestasikan uang saya pada orang-orang yang melakukan kegiatan bisnis, para pemilik toko makanan, toko daging (penjagalan) dan lain sebagainya. Bagaimanakah tata cara yang syar'i berkaitan dengan akad ini agar akad yang kami lakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan syariah? Dan bagaimanakah saya dapat menjamin keseriusan para pelaku bisnis tersebut sehingga saya tidak dipermainkan?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jika kesepakatan antara penanya dan para kolega bisnisnya berisi kewajiban penanya memberikan modal dan kewajiban para kolega untuk memutar modal tersebut dengan ketentuan bahwa hasil keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan persentase dari keuntungan bersih, maka akad tersebut adalah sah. Inilah bentuk dari akad mudharabah yang syar'i itu. 
    Adapun penentuan keuntungan bagi pemilik modal dengan nilai tertentu atau berdasarkan persentase dari modal yang diberikan, maka hal itu tidak dibenarkan secara syarak.
    Jaminan keseriusan mereka dalam melakukan akad tersebut dapat diketahui sebelum dan sesudah akad dilaksanakan. Untuk mengetahui keseriusan kolega sebelum akad adalah dengan memilih partner yang baik dan meminta pertimbangan para ahli dan orang-orang yang berpengalaman. Adapun cara mengetahui keseriusan kolega setelah akad adalah dengan pengawasan secara kontinyu terhadap mereka dan tetap meminta pendapat para pakar serta orang-orang yang berpengalaman dalam masalah tersebut. Tentu saja dalam semua kondisi tersebut senantiasanya berpegang tegus pada tuntunan yang dijelaskan dalam ayat berikut,
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya." (Ath-Thalâq: 2-3).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman