honan fatwa No. 2902 tahun 2005 yang berisi:
Saya telah menikah dengan istri saya
selama empat bulan. Kami telah melakukan hubungan selayaknya suami istri
selama masa tersebut, tapi hingga saat ini selaput dara istri saya
masih tetap utuh. Apakah dengan demikian berarti saya belum menggauli
istri saya dalam pandangan syariat?
|
||
|
||
Jika keadaannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka
perbuatan penanya yang telah menggauli istrinya membuat istrinya
benar-benar telah dia gauli, meskipun hal itu tidak mengakibatkan
pecahnya selaput dara istrinya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar