Istri yang Sudah Digauli Tapi Selaput Daranya Masih Utuh

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 2902 tahun 2005 yang berisi:
    Saya telah menikah dengan istri saya selama empat bulan. Kami telah melakukan hubungan selayaknya suami istri selama masa tersebut, tapi hingga saat ini selaput dara istri saya masih tetap utuh. Apakah dengan demikian berarti saya belum menggauli istri saya dalam pandangan syariat?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jika keadaannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka perbuatan penanya yang telah menggauli istrinya membuat istrinya benar-benar telah dia gauli, meskipun hal itu tidak mengakibatkan pecahnya selaput dara istrinya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman