Menggerakkan Jari Telunjuk Ketika Bertasyahud dalam Salat

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 866 tahun 2005 , yang berisi:
    Apa hukum menggerakkan jari telunjuk ketika bertasyahud dalam salat? Apakah hal itu adalah bid'ah?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Para fuqaha bersepakat bahwa menunjuk dengan jari telunjuk ketika bertasyahud adalah sunah. Menunjuk dengan jari telunjuk ini merupakan tanda atas ketauhidan dan keikhlasan. Hanya saja para ulama berselisih pendapat mengenai cara mengepalkan tangan dan cara menunjuk dalam tasyahud tersebut. Perselisihan mereka ini berkisar pada keafdalan (keutamaan) amalan, bukan pada boleh tidaknya perbuatan itu. Perselisihan ini disebabkan adanya beberapa hadis yang menunjukkan beberapa cara dalam melakukan perbuatan itu. 
    Sebagian fuqaha berpendapat bahwa cukup hanya menunjuk dengan jari telunjuk, sedangkan yang lain berpendapat bahwa dianjurkan pula untuk menggerakkannya. Semua hal itu termasuk dalam sunnah hai`ah yang tidak sepatutnya menghilangkan kekhusyu'an dalam salat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman