ntaan fatwa No. 866 tahun 2005 , yang berisi:
Apa hukum menggerakkan jari telunjuk ketika bertasyahud dalam salat? Apakah hal itu adalah bid'ah?
|
||
|
||
Para fuqaha bersepakat bahwa menunjuk dengan jari telunjuk ketika
bertasyahud adalah sunah. Menunjuk dengan jari telunjuk ini merupakan
tanda atas ketauhidan dan keikhlasan. Hanya saja para ulama berselisih
pendapat mengenai cara mengepalkan tangan dan cara menunjuk dalam
tasyahud tersebut. Perselisihan mereka ini berkisar pada keafdalan
(keutamaan) amalan, bukan pada boleh tidaknya perbuatan itu.
Perselisihan ini disebabkan adanya beberapa hadis yang menunjukkan
beberapa cara dalam melakukan perbuatan itu.
Sebagian fuqaha berpendapat bahwa
cukup hanya menunjuk dengan jari telunjuk, sedangkan yang lain
berpendapat bahwa dianjurkan pula untuk menggerakkannya. Semua hal itu
termasuk dalam sunnah hai`ah yang tidak sepatutnya menghilangkan kekhusyu'an dalam salat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar