Membuat Makam Bertingkat

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 179 tahun 2006, yang berisi:
    Lahan kuburan di tempat kami saat ini telah menjadi sempit seperti lahan pemukiman. Kami mempunyai sebuah lahan kuburan yang telah berumur lebih dari 60 tahun. Saat ini, anggota keluarga besar kami telah bertambah menjadi lebih dari 20 kepala keluarga yang dalam setiap keluarga rata-rata berjumlah 6 orang. Sehingga, tanah kuburan yang kami miliki sudah tidak cukup lagi untuk menampung anggota keluarga kami yang akan meninggal dunia nanti. Maka, apakah kami boleh membangun kuburan itu dengan memodifikasinya menjadi beberapa tingkat agar cukup untuk menampung jumlah orang yang akan meninggal tersebut? Saat ini, lahan kuburan tersebut sangat terbatas dan dikelilingi oleh perumahan di setiap sudutnya, sedangkan belum ada lahan lain sebagai gantinya.
Jawaban : Dewan Fatwa
    Dalam ketetapan agama, setiap mayat wajib dikubur dalam lubang tersendiri –baik lahad maupun syaq– tidak digabung dengan mayat lain, kecuali jika lahan kuburan yang ada telah menjadi sempit. Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Nabi saw. pernah mengumpulkan dua atau tiga orang syuhada perang Uhud dalam satu lubang. Dan harus dipisahkan antara lubang kubur untuk mayat laki-laki dan lubang kubur untuk mayat perempuan. 
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, jika keadaan darurat menuntut dimakamkannya lebih dari satu mayat dalam satu lubang kubur, maka dibolehkan membuat tingkat-tingkat dalam satu lubang. Sehingga hal itu dapat membantu menampung jumlah mayat yang terus bertambah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman