ntaan fatwa No. 179 tahun 2006, yang berisi:
Lahan kuburan di tempat kami saat ini
telah menjadi sempit seperti lahan pemukiman. Kami mempunyai sebuah
lahan kuburan yang telah berumur lebih dari 60 tahun. Saat ini, anggota
keluarga besar kami telah bertambah menjadi lebih dari 20 kepala
keluarga yang dalam setiap keluarga rata-rata berjumlah 6 orang.
Sehingga, tanah kuburan yang kami miliki sudah tidak cukup lagi untuk
menampung anggota keluarga kami yang akan meninggal dunia nanti. Maka,
apakah kami boleh membangun kuburan itu dengan memodifikasinya menjadi
beberapa tingkat agar cukup untuk menampung jumlah orang yang akan
meninggal tersebut? Saat ini, lahan kuburan tersebut sangat terbatas dan
dikelilingi oleh perumahan di setiap sudutnya, sedangkan belum ada
lahan lain sebagai gantinya.
|
||
|
||
Dalam ketetapan agama, setiap mayat wajib dikubur dalam lubang
tersendiri –baik lahad maupun syaq– tidak digabung dengan mayat lain,
kecuali jika lahan kuburan yang ada telah menjadi sempit. Dalam riwayat
yang shahih disebutkan bahwa Nabi saw. pernah mengumpulkan dua atau tiga
orang syuhada perang Uhud dalam satu lubang. Dan harus dipisahkan
antara lubang kubur untuk mayat laki-laki dan lubang kubur untuk mayat
perempuan.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, jika keadaan darurat menuntut dimakamkannya lebih
dari satu mayat dalam satu lubang kubur, maka dibolehkan membuat
tingkat-tingkat dalam satu lubang. Sehingga hal itu dapat membantu
menampung jumlah mayat yang terus bertambah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Membuat Makam Bertingkat
Membuat Makam Bertingkat
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar