Zakat Mal untuk Para Pasien yang Memerlukan Transfusi Darah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

taan fatwa No. 109 tahun 2009, yang berisi:
    Apakah boleh memberikan sebagian harta zakat untuk para penderita gagal ginjal, tumor dan berbagai penyakit darah kronis yang memerlukan berkantong-kantong darah dan mereka tidak mampu membayar biayanya, mengingat bantuan biaya pengobatan dari negara tidak mencakup kantong-kantong darah tersebut?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Ya, hal itu dibolehkan selama mereka tidak mampu membayar biaya pengobatan, karena di antara orang yang berhak menerima zakat (mashârîf zakat) adalah para fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 60).
    Orang fakir, sebagaimana pula orang miskin, adalah orang yang pemasukannya tidak cukup untuk memenuhi semua atau sebagian kebutuhan pokoknya yang berupa makanan, tempat tinggal, minuman, pakaian dan pengobatan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman