taan fatwa No. 109 tahun 2009, yang berisi:
Apakah boleh memberikan sebagian
harta zakat untuk para penderita gagal ginjal, tumor dan berbagai
penyakit darah kronis yang memerlukan berkantong-kantong darah dan
mereka tidak mampu membayar biayanya, mengingat bantuan biaya pengobatan
dari negara tidak mencakup kantong-kantong darah tersebut?
|
||
|
||
Ya, hal itu dibolehkan selama mereka tidak mampu membayar biaya
pengobatan, karena di antara orang yang berhak menerima zakat (mashârîf
zakat) adalah para fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 60).
Orang fakir, sebagaimana pula orang
miskin, adalah orang yang pemasukannya tidak cukup untuk memenuhi semua
atau sebagian kebutuhan pokoknya yang berupa makanan, tempat tinggal,
minuman, pakaian dan pengobatan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Zakat Mal untuk Para Pasien yang Memerlukan Transfusi Darah
Zakat Mal untuk Para Pasien yang Memerlukan Transfusi Darah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar