Memperhatikan permohonan fatwa No. 1055 dan 1288 tahun 2006 yang berisi:
Berkat izin dan rahmat dari Allah
SWT, kami telah berhasil mendirikan sebuah lembaga sosial yang bertujuan
untuk membentuk para penghafal Alquran yang saleh dan terampil.
Pertanyaannya adalah:
- Apakah boleh
memberikan zakat kepada lembaga ini guna memenuhi kebutuhan keuangan
mereka yang mencapai Le. 1500 setiap bulan untuk satu orang anak? Dengan
adanya bantuan para donatur, angka ini dapat berkurang menjadi Le. 380.
- Apakah boleh juga memberikan zakat ini untuk membiayai pengajaran aneka keterampilan, kerajinan dan manajemen diri karena hal itu dapat meningkatkan kualitas otak kanan mereka? - Apakah boleh memberikan zakat untuk membiayai pengajaran olah raga dan kesehatan jasmani? - Apakah boleh memberikan zakat untuk membiayai penyewaan tempat menghafal Alquran? |
||
|
||
Boleh memberikan zakat untuk semua kegiatan di atas jika dijadikan
sebagai sumber dana skunder. Adapun jika zakat itu menjadi sumber primer
(utama) kegiatan tersebut, maka hal itu tidak dibolehkan, kecuali untuk
kegiatan menghafal Alquran.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memberikan Zakat untuk Program Menghafal Alquran dan Program Peningkatan Keterampilan Anak-anak
Memberikan Zakat untuk Program Menghafal Alquran dan Program Peningkatan Keterampilan Anak-anak
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar