Memberikan Zakat untuk Program Menghafal Alquran dan Program Peningkatan Keterampilan Anak-anak

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 1055 dan 1288 tahun 2006 yang berisi:
    Berkat izin dan rahmat dari Allah SWT, kami telah berhasil mendirikan sebuah lembaga sosial yang bertujuan untuk membentuk para penghafal Alquran yang saleh dan terampil. Pertanyaannya adalah:
- Apakah boleh memberikan zakat kepada lembaga ini guna memenuhi kebutuhan keuangan mereka yang mencapai Le. 1500 setiap bulan untuk satu orang anak? Dengan adanya bantuan para donatur, angka ini dapat berkurang menjadi Le. 380.

- Apakah boleh juga memberikan zakat ini untuk membiayai pengajaran aneka keterampilan, kerajinan dan manajemen diri karena hal itu dapat meningkatkan kualitas otak kanan mereka?

- Apakah boleh memberikan zakat untuk membiayai pengajaran olah raga dan kesehatan jasmani?

- Apakah boleh memberikan zakat untuk membiayai penyewaan tempat menghafal Alquran?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Boleh memberikan zakat untuk semua kegiatan di atas jika dijadikan sebagai sumber dana skunder. Adapun jika zakat itu menjadi sumber primer (utama) kegiatan tersebut, maka hal itu tidak dibolehkan, kecuali untuk kegiatan menghafal Alquran.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman