Mengembalikan Hadiah Seserahan setelah Menuntut Talak (Khulu')

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 3208 tahun 2005 yang berisi:
    Mohon fatwa mengenai hukum mengembalikan hadiah seserahan (hantaran pengantin) kepada suami, jika seorang istri menuntut talak (khulu') darinya.
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Syariat Islam menetapkan bahwa jika seorang istri menuntut cerai dari suaminya maka ia wajib mengembalikan seluruh mahar yang diterimanya dan menggugurkan hak mahar yang belum diterima. Hal ini berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak mencela akhlak maupun agama Tsabit bin Qais, tapi saya khawatir terjadi hal-hal yang membuat saya menjadi kafir." Maka Rasulullah saw. bersabda, "Apakah kamu rela untuk mengembalikan kebun yang ia berikan?" "Ya," jawabnya. Beliau lalu bersabda kepada Tsabit bin Qais, "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia." (HR. Bukhari). 
    Kebun tersebut merupakan mahar yang diberikan Tsabit bin Qais kepada kepada istrinya. Dari hadis ini disimpulkan bahwa seorang istri yang menuntut cerai dari suaminya harus mengembalikan mahar yang diberikan kepadanya. Dalam kebiasaan masyarakat kita (masyarakat Mesir) –dan kebiasaan ini tidak bertentangan dengan syariat Islam— hadiah yang diberikan ketika seserahan adalah bagian dari mahar. Dengan demikian, seorang istri wajib mengembalikan hadiah seserahan tersebut ketika terjadi khulu', karena hadiah tersebut merupakan bagian dari mahar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman