honan fatwa No. 3208 tahun 2005 yang berisi:
Mohon fatwa mengenai hukum
mengembalikan hadiah seserahan (hantaran pengantin) kepada suami, jika
seorang istri menuntut talak (khulu') darinya.
|
||
|
||
Syariat Islam menetapkan bahwa jika seorang istri menuntut cerai dari
suaminya maka ia wajib mengembalikan seluruh mahar yang diterimanya dan
menggugurkan hak mahar yang belum diterima. Hal ini berdasarkan hadis
yang menyebutkan bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah saw.
dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak mencela akhlak maupun agama
Tsabit bin Qais, tapi saya khawatir terjadi hal-hal yang membuat saya
menjadi kafir." Maka Rasulullah saw. bersabda, "Apakah kamu rela untuk mengembalikan kebun yang ia berikan?" "Ya," jawabnya. Beliau lalu bersabda kepada Tsabit bin Qais, "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia." (HR. Bukhari).
Kebun tersebut merupakan mahar yang
diberikan Tsabit bin Qais kepada kepada istrinya. Dari hadis ini
disimpulkan bahwa seorang istri yang menuntut cerai dari suaminya harus
mengembalikan mahar yang diberikan kepadanya. Dalam kebiasaan masyarakat
kita (masyarakat Mesir) –dan kebiasaan ini tidak bertentangan dengan
syariat Islam— hadiah yang diberikan ketika seserahan adalah bagian dari
mahar. Dengan demikian, seorang istri wajib mengembalikan hadiah
seserahan tersebut ketika terjadi khulu', karena hadiah tersebut
merupakan bagian dari mahar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar