Menetapkan Nasab bagi Anak

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

nasab bagi seorang anak?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Sebagaimana ditetapkan oleh syariat, nasab seorang anak kepada ibunya ditetapkan berdasarkan hubungan alamiah (genetik). Hal ini dapat ditetapkan melalui hasil tes DNA yang dapat menjelaskan penciptaan anak itu dari seorang laki-laki dan perempuan tertentu. Sedangkan nasab seorang anak kepada ayahnya hanya dapat ditetapkan berdasarkan pengakuan syariat, bukan berdasarkan hubungan alamiah. Artinya, seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat dinisbatkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak itu, karena persetubuhannya tersebut tidak melalui akad nikah yang diakui oleh syariat. Tapi, anak itu tetap dianggap sebagai anak ibunya, karena dialah yang mengandung dan melahirkannya, sehingga hukum-hukum yang berkaitan dengan nasab ini –seperi pewarisan, hubungan mahram, dan lain sebagainya— berlaku untuk anak tersebut. 
    Nasab anak itu tidak dinisbatkan kepada lelaki yang berzina dengan ibunya, kecuali jika persetubuhannya dengan ibu si anak berada di dalam akad nikah yang sah, atau bahkan akad nikah yang tidak sah atau terjadi akibat wath`usy syubhat (persetubuhan di luar hubungan nikah yang sah dan dilakukan tanpa sepengetahuan pelakunya baik mengenai hukumnya maupun mengenai perbuatan itu sendiri, Penj.), seperti persetubuhan dalam akad nikah yang tidak sah. Jika tidak ada akad nikah yang sah, akad yang tidak sah atau tidak terjadi wath`usy syubhat, maka nasab anak itu tidak dapat dinisbatkan kepada sang lelaki berdasarkan ijmak para ulama, dan inilah yang diambil dalam undang-undang negara Mesir.
    Dengan demikian, penisbatan nasab seorang anak kepada seorang lelaki adalah bagian dari akad nikah yang sah, atau akad tidak sah, atau akibat wath`usy syubhat. Tapi, seorang hakim wajib berusaha dengan cara apapun untuk menisbatkan nasab itu kepada ayahnya. Sehingga, jika hakim dapat membuktikan bahwa anak tersebut berasal dari pernikahan yang sah atau hatinya condong kepada hal itu, maka ia wajib menetapkan nasab tersebut. Namun, jika ia tidak melihat adanya akad yang sah atau akad yang kurang rukun atau syaratnya, maka ia tidak boleh menisbatkan nasab anak itu kepada lelaki yang menzinai ibu sang anak. Hal ini meskipun terbukti terdapat hubungan antara keduanya melalui tes DNA, karena sebagaimana dijelaskan di atas, nasab anak kepada bapaknya hanya didasarkan pada pengakuan syariat, bukan hubungan alamiah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman