honan fatwa No. 224 tahun 2208 yang berisi:
Sudah umum berlaku di seluruh kantor pemerintah dan yang lainnya di Mesir, pencantuman basmalah,
ayat-ayat Alquran dan Nama Allah serta Asma`ul Husna di surat-surat
permohonan. Kemudian surat-surat permohonan itu dibuang di dalam kotak
sampah atau dibiarkan begitu saja di jalan-jalan sehingga diinjak-injak
oleh orang-orang. Di samping itu, hal ini juga terjadi pada
lembaran-lembaran Alquran, sehingga mengakibatkan pelecehan terhadap
kesucian kalimat-kalimat yang mulia tersebut, ayat-ayat Alquran dan
Asma`ul husna. Apa hukum hal ini?
|
||
|
||
Merupakan perkara agama yang sudah diketahui secara umum tentang tidak
bolehnya membiarkan nama Allah dan firman-Nya serta nama Nabi saw. dan
sabdanya dalam keadaan terhina. Adapun orang yang memang melakukannya
dengan tujuan untuk menghinakannya, maka dia telah murtad dan keluar
dari agama Islam. Akan tetapi, jika orang yang melakukannya karena tidak
perhatian terhadapnya dan tidak mau repot disebabkan lebih mengutamakan
urusan dunia daripada urusan akhirat, maka dia telah melakukan dosa
besar. Hukum ini berlaku jika dia mengetahui keharaman itu, sengaja
melakukannya, berdasarkan kemauannya sendiri, tidak lupa dan tidak
dipaksa.
Menuliskan ayat Alquran dan nama
Allah di kertas, wadah pembungkus, plastik, surat permohonan dan lainnya
telah menjadi fenomena umum di masyarakat kita. Sehingga, usaha untuk
selalu menjaga kata-kata suci itu menjadi sesuatu yang sangat berat bagi
kaum muslimin, karena hal itu di luar kemampuan mereka yang terbatas.
Maka, pelecehan terhadap benda-benda yang diagungkan tersebut tidak
dapat dihalangi karena alasan umum al-balwa (hal umum yang terjadi dalam
masyarakat) dan karena tidak mampu dihindari.
Oleh karena itulah, masalah ini
memerlukan adanya kerjasama dari semua pihak agar mereka dapat terbebas
dari perbuatan dosa ini. Jika dapat dihindari penggunaan kata-kata yang
disucikan itu pada surat permohonan, kertas pembungkus, plastik dan lain
sebagainya, maka hal itu harus dilakukan dan tidak boleh dilanggar.
Ini adalah seruan bagi pihak yang
mencantumkan kata-kata yang disucikan itu pada benda-benda yang
disebutkan di atas. Seruan kedua kami tujukan kepada pemerintah agar
membuat peraturan guna mengumpulkan benda-benda yang mengandung
kata-kata itu serta bersikap penuh perhatian terhadap benda seperti ini,
yaitu dengan membakar atau mendaur ulangnya setelah tidak terpakai.
Seruan ketiga kami tujukan kepada masyarakat yang mampu untuk mendirikan
proyek daur ulang plastik, kertas dan lain sebagainya. Seruan terakhir
kami tujukan kepada segenap masyarakat agar sedapat mungkin bersikap
hati-hati dan tidak teledor ketika berinteraksi dengan benda-benda
seperti ini, yaitu dengan merobeknya atau membakarnya dengan baik.
Allah berfirman,
"Demikianlah (perintah Allah). Dan
barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu
adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya." (Al-Hajj: 30).
Dan firman-Nya,
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (Al-Hajj: 32).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar