Membiayai Anak dengan Harta Zakat

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2862 tahun 2004 , yang berisi:
    Saya memiliki sejumlah uang dan seorang anak yang sedang kuliah di luar negeri. Apakah saya boleh memberikan sebagian atau keseluruhan zakat uang saya ini kepada anak saya tersebut?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Syariah Islam menetapkan bahwa orang yang berzakat tidak boleh memberikan harta zakatnya itu kepada orang tua atau anaknya. Karena, secara syarak, dia berkewajiban untuk memberi nafkah kepada mereka, kecuali jika mereka adalah orang-orang yang mempunyai hutang. Dalam kondisi terakhir ini diperbolehkan memberi zakat kepada mereka dikarenakan hutang yang mereka miliki, bukan karena mereka termasuk dalam golongan fakir miskin. 
    Dengan demikian, penanya tidak boleh memberikan zakatnya kepada anaknya kecuali jika dia mempunyai hutang.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman