ntaan fatwa No. 2862 tahun 2004 , yang berisi:
Saya memiliki sejumlah uang dan
seorang anak yang sedang kuliah di luar negeri. Apakah saya boleh
memberikan sebagian atau keseluruhan zakat uang saya ini kepada anak
saya tersebut?
|
||
|
||
Syariah Islam menetapkan bahwa orang yang berzakat tidak boleh
memberikan harta zakatnya itu kepada orang tua atau anaknya. Karena,
secara syarak, dia berkewajiban untuk memberi nafkah kepada mereka,
kecuali jika mereka adalah orang-orang yang mempunyai hutang. Dalam
kondisi terakhir ini diperbolehkan memberi zakat kepada mereka
dikarenakan hutang yang mereka miliki, bukan karena mereka termasuk
dalam golongan fakir miskin.
Dengan demikian, penanya tidak boleh memberikan zakatnya kepada anaknya kecuali jika dia mempunyai hutang.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar