honan fatwa No. 1615 yang berisi:
Apakah secara hukum syarak saya dan
istri boleh bertemu dengan cucu kami (anak dari anak laki-laki kami)
yang berada di bawah pengasuhan ibunya? Perlu kami sampaikan juga bahwa
anak laki-laki kami (ayah cucu kami) itu selalu berada di luar kota.
|
||
|
||
Pengaturan hak pengasuhan anak merupakan salah satu wasilah untuk
memberikan perlindungan terhadap anak serta memenuhi semua kebutuhan dan
hak-haknya. Seseorang yang mendapatkan hak ini tidak dapat begitu saja
menggugurkannya. Semua ini ditetapkan untuk merealisasikan tujuan utama
hak pengasuhan ini, yaitu agar seorang anak tidak terlantar. Hak
pengasuhan anak ini merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab dalam
mendidik anak, dengan tujuan memberikan perhatian kepada anak, menjamin
semua keperluannya dan merawatnya dengan baik. Syariat Islam mengaitkan
hak ini dengan pemberian ketentraman bagi anak asuh, baik terhadap
dirinya, agamanya dan akhlaknya. Di sisi lain, hak pengasuhan ini
merupakan sarana yang tepat untuk membiasakan diri untuk berkorban,
memberi dan tidak egois.
Undang-undang di Mesir yang mengatur
hak pengasuhan ini dan yang bersumber dari syariat Islam bermaksud untuk
merealisasikan semua tujuan di atas. Oleh karena itulah, UU No. 25
tahun 1929 pada pasal 20 alenia kedua yang dikuatkan dengan UU No. 100
tahun 1985 menegaskan bahwa: "Masing-masing ayah dan ibu berhak untuk
bertemu dengan anaknya. Kakek dan neneknya pun memiliki hak yang sama
jika tidak terdapat kedua orang tua."
Maksud kata "jika tidak terdapat
kedua orang tua" adalah keduanya tidak berada di wilayah tempat anak
tersebut tinggal atau keduanya sudah meninggal dunia. Jika kedua orang
tua anak itu tidak ada, maka hak bertemu dengan sang anak diberikan
kepada kakek dan nenek, karena mereka masuk dalam kategori orang tua
bagi anak itu berdasarkan syariat Islam.
Kepemilikan seorang ibu atas hak
pengasuhan anak juga tidak dapat menghalangi para wali yang lain untuk
turut memperhatikan, melindungi dan mendidik anak tersebut, meskipun ia
tetap bersama ibunya. Ini menegaskan bahwa kakek berhak untuk bertemu
dengan cucunya dari anak lelakinya yang tidak berada di daerah tempat
anak tersebut tinggal. Hal itu karena kakek merupakan salah satu wali
dari cucunya. Al-Allamah ad-Dasuqi, salah seorang ulama Malikiyah, dalam
kitabnya Hâsyiyah 'alâ asy-Syarh al-Kabîr berkata, "Ayah dan
para wali lainnya berhak untuk tetap memberi perhatian, mendidik dan
mengirimkan anak itu ke tempat belajar meskipun ia berada di bawah
asuhan ibunya." Dan memberikan perhatian tentu menuntut adanya pertemuan
dengan anak itu.
Dengan demikian, Anda dan istri Anda
yang juga termasuk wali bagi cucu Anda tersebut, berhak bertemu
dengannya ketika tidak adanya sang ayah yang mempunyai hak untuk
menjenguknya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar