Kunjungan Kakek dan Nenek kepada Cucu dari Anak Laki-laki Mereka yang Berada di bawah Hak Pengasuhan Ibunya

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 1615 yang berisi:
    Apakah secara hukum syarak saya dan istri boleh bertemu dengan cucu kami (anak dari anak laki-laki kami) yang berada di bawah pengasuhan ibunya? Perlu kami sampaikan juga bahwa anak laki-laki kami (ayah cucu kami) itu selalu berada di luar kota.
Jawaban : Dewan Fatwa
    Pengaturan hak pengasuhan anak merupakan salah satu wasilah untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta memenuhi semua kebutuhan dan hak-haknya. Seseorang yang mendapatkan hak ini tidak dapat begitu saja menggugurkannya. Semua ini ditetapkan untuk merealisasikan tujuan utama hak pengasuhan ini, yaitu agar seorang anak tidak terlantar. Hak pengasuhan anak ini merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab dalam mendidik anak, dengan tujuan memberikan perhatian kepada anak, menjamin semua keperluannya dan merawatnya dengan baik. Syariat Islam mengaitkan hak ini dengan pemberian ketentraman bagi anak asuh, baik terhadap dirinya, agamanya dan akhlaknya. Di sisi lain, hak pengasuhan ini merupakan sarana yang tepat untuk membiasakan diri untuk berkorban, memberi dan tidak egois.
    Undang-undang di Mesir yang mengatur hak pengasuhan ini dan yang bersumber dari syariat Islam bermaksud untuk merealisasikan semua tujuan di atas. Oleh karena itulah, UU No. 25 tahun 1929 pada pasal 20 alenia kedua yang dikuatkan dengan UU No. 100 tahun 1985 menegaskan bahwa: "Masing-masing ayah dan ibu berhak untuk bertemu dengan anaknya. Kakek dan neneknya pun memiliki hak yang sama jika tidak terdapat kedua orang tua."
    Maksud kata "jika tidak terdapat kedua orang tua" adalah keduanya tidak berada di wilayah tempat anak tersebut tinggal atau keduanya sudah meninggal dunia. Jika kedua orang tua anak itu tidak ada, maka hak bertemu dengan sang anak diberikan kepada kakek dan nenek, karena mereka masuk dalam kategori orang tua bagi anak itu berdasarkan syariat Islam.
    Kepemilikan seorang ibu atas hak pengasuhan anak juga tidak dapat menghalangi para wali yang lain untuk turut memperhatikan, melindungi dan mendidik anak tersebut, meskipun ia tetap bersama ibunya. Ini menegaskan bahwa kakek berhak untuk bertemu dengan cucunya dari anak lelakinya yang tidak berada di daerah tempat anak tersebut tinggal. Hal itu karena kakek merupakan salah satu wali dari cucunya. Al-Allamah ad-Dasuqi, salah seorang ulama Malikiyah, dalam kitabnya Hâsyiyah 'alâ asy-Syarh al-Kabîr berkata, "Ayah dan para wali lainnya berhak untuk tetap memberi perhatian, mendidik dan mengirimkan anak itu ke tempat belajar meskipun ia berada di bawah asuhan ibunya." Dan memberikan perhatian tentu menuntut adanya pertemuan dengan anak itu.
   Dengan demikian, Anda dan istri Anda yang juga termasuk wali bagi cucu Anda tersebut, berhak bertemu dengannya ketika tidak adanya sang ayah yang mempunyai hak untuk menjenguknya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman