Membaca Surat al-Kahfi Secara Bersama-sama Pada Hari Jum'at

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 53 tahun 2006 yang berisi:
    Apakah boleh membaca surat al-Kahfi secara bersama-sama pada hari Jum'at? Karena ada sebagian orang yang menyatakan bahwa hal itu termasuk perbuatan bid'ah dan melanggar syariat.
 
Jawaban : Dewan Fatwa
Membaca Alquran secara bersama-sama adalah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman dalil mengenai anjuran membaca Alquran. Misalnya firman Allah,
"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu menaharapkan perniagaan yang tidak akan merugi". (Fâthir: 29).
Dan sabda Rasulullah saw.,
اقْرَءُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ
"Bacalah Alquran, karena ia akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya." (HR. Muslim dari hadis Abu Umamah al-Bahili r.a.)

    Ditetapkan dalam ilmu Ushul Fikih bahwa keumuman perintah menghendaki keumuman penerapannya, baik pada tempat, waktu, keadaan maupun orang yang menjadi obyek perintah. Sehingga, jika Allah mensyariatkan suatu perbuatan secara umum atau tanpa suatu batasan tertentu (mutlak), maka harus diartikan secara umum dan lapang juga. Tidak boleh mengkhususkan keumuman ini tanpa suatu dalil takhshîsh (pengkhususan) apapun. Jika tidak, maka tindakan itulah yang merupakan perbuatan bid'ah dalam agama, karena mempersempit sesuatu yang dilapangkan oleh Allah dan Rasulullah saw..
    Beberapa perbuatan Nabi saw. yang bersifat umum tidak dapat mengkhususkan keumuman atau kemutlakan selama tidak terdapat larangan untuk melakukan yang lain. Inilah yang biasa disebut oleh para ulama Ushul Fikih dengan ungkapan, "Tidak melakukan suatu perbuatan bukanlah sebuah dalil". Maksudnya adalah bahwa suatu perbuatan tertentu yang tidak dilakukan Nabi saw. tidaklah menunjukkan ketidakbolehan melakukan perbuatan itu. Hal ini adalah kesepakatan para ulama baik dahulu maupun sekarang.
    Syaikhul Islam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau yang dikenal juga dengan Imam Nawawi menjelaskan masalah ini dalam kitabnya at-Tibyân fî Âdâb Hamalat al-Qurân. Beliau menyatakan, "Pasal: Anjuran membaca Alquran secara bersama-sama, keutamaan orang yang membaca dan yang mendengar serta keutamaan orang yang mengumpulkan, mengajak dan menganjurkan mereka untuk melakukannya. Ketahuilah, membaca Alquran secara bersama-sama adalah dianjurkan berdasarkan dalil-dalil yang zahir dan perbuatan para salaf yang saling menguatkan. Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Abu Said al-Khudri secara shahih bahwa Nabi saw. bersabda,
مَا مِنْ قَوْمٍ يَذْكُرُوْنَ اللَّهَ إِلاَّ حَفَّتْ بِهِمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ
"Tidaklah sekelompok orang berzikir kepada Allah kecuali mereka akan dikelilingi oleh para malaikat, dilingkupi oleh rahmat, ketenangan akan turun kepada mereka dan Allah akan menyebutkan mereka kepada makhluk yang ada di sisi-Nya." (Tirmidzi berkata, "Hadis hasan shahih.").
    Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw., beliau bersabda,
مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِيْ بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللَّهِ تَعَالَى يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
"Tidaklah sekelompok orang berkumpul di salah satu rumah Allah ta'ala sambil membaca Kitab Allah dan saling mengajarkan isinya kecuali ketenangan akan turun kepada mereka, rahmat akan melingkupi mereka, para malaikat akan mengelilingi mereka dan Allah akan menyebut mereka kepada para makhluk yang ada di sisi-Nya." (HR. Muslim dan Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim).

    Diriwayatkan oleh Muawiyah r.a. bahwa Nabi saw. mendatangi sebuah halaqah yang dilakukan beberapa orang sahabatnya. Beliau lalu bertanya, "Apa yang membuat kalian berkumpul?" Mereka menjawab, "Kami duduk berkumpul untuk berzikir kepada Allah serta bersyukur kepada-Nya atas hidayah yang diberikan dan dianugerahkan kepada kami sehingga kami memeluk Islam." Lalu beliau bersabda,
أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُبَاهِى بِكُمُ الْمَلاَئِكَةَ
"Jibril a.s. baru saja mendatangiku dan memberitahuku bahwa Allah ta'ala membanggakan kalian kepada para malaikat." (HR. Tirmidzi dan Nasa`i. Tirmidzi berkata, "Hadis hasan shahih.").
    Ad-Darimi meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Barang siapa yang mendengarkan ayat dari Kitab Allah maka ia akan mendapatkan cahaya."
     Ibnu Abi Dawud meriwayatkan bahwa Abu Darda` r.a. mengajarkan Alquran dan beberapa orang yang bersamanya membaca secara bersama-sama. Ibnu Abi Dawud juga meriwayatkan tentang para ulama salaf, khalaf dan para hakim yang membaca Alquran secara bersama-sama. Diriwayatkan dari Hassan bin 'Athiyah dan Awza'i, bahwa orang pertama yang menggelar pengajian Alquran di masjid Damaskus adalah Hisyam bin Ismail, yaitu di bagian depan masjid, ketika masa Abdul Malik.
     Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari ad-Dhahhak bin Abdurrahman bin 'Irzab yang mengingkari acara membaca Alquran secara bersama-sama dengan mengatakan, "Saya tidak pernah melihat dan saya pun tidak pernah mendengar hal itu, padahal saya telah bertemu dengan para sahabat Rasulullah saw.", maksudnya saya tidak pernah melihat seorang sahabat pun yang melakukannya. Begitu pula yang diriwayatkan oleh Wahb, ia berkata, "Saya bertanya kepada Malik, "Apa pendapatmu mengenai sekelompok orang yang berkumpul dan membaca satu surat secara bersama-sama hingga mengkhatamkannya?" Maka Malik mengingkari perbuatan itu dan mencelanya. Ia berkata, "Para salaf tidak melakukan yang demikian. Akan tetapi dulu seseorang yang membaca Alquran kepada orang lain."
    Pengingkaran kedua tokoh ini bertentangan dengan perbuatan para salaf dan khalaf serta dalil yang menjelaskan kebolehan perbuatan ini. Oleh karena itu, pendapat mereka berdua tidaklah dianggap, sedangkan yang menjadi pegangan adalah anjuran melakukannya sebagaimana yang telah disebutkan. Namun demikian, membaca Alquran secara bersama-sama mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya. Wallahu a'lam.
    Adapun keutamaan orang yang mengumpulkan mereka untuk membaca Alquran, maka terdapat banyak nash yang menjelaskan hal itu. Seperti sabda Rasulullah saw.,
الدَّالُّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ
"Orang yang menunjukkan kepada kebaikan seperti orang yang melakukannya."
Dan sabda beliau,
لأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ
"Menjadi perantara Allah dalam memberi hidayah kepada orang lain adalah lebih baik bagimu daripada seekor onta yang mahal."
    Hadis yang menjelaskan masalah ini banyak dan telah diketahui.
Allah SWT pun berfirman,
"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa". (Al-Mâidah: 2).
    Sehingga, tidak diragukan lagi mengenai besarnya pahala orang yang melakukan hal itu." Demikian penjelasan Imam Nawawi.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman