ntaan fatwa No. 2300 tahun 2003, yang berisi:
Mohon penjelasan mengenai hukum memakai jilbab dalam syariah Islam, apakah ia wajib atau tidak?
|
||
|
||
Memakai jilbab adalah wajib bagi setiap muslimah yang telah mencapai
usia balig, yaitu ketika seorang perempuan mulai memasuki masa haid.
Kewajiban ini didasarkan pada nas Alquran, Sunnah dan ijmak seluruh
ulama.
Adapun dalil dari Alquran adalah firman Allah SWT,
"Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (Al-Ahzâb: 59).
Dan firman-Nya,
"Katakanlah kepada wanita yang
beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (An-Nûr: 31).
Sedangkan dari Sunnah, diriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda kepada Asma` binti Abu Bakar r.a.,
يَا أَسْماَءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا
"Wahai Asma`, sesungguhnya seorang perempuan jika telah mencapai usia haid (dewasa), maka tidak ada yang boleh terlihat dari tubuhnya selain ini dan ini." Lalu beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).
Para ulama, baik dari kalangan
terdahulu maupun kalangan belakangan, juga telah berijmak (konsensus)
mengenai hal ini. Kewajiban memakai jilbab ini merupakan salah satu
hukum yang diketahui secara umum dalam agama Islam. Oleh karena itu,
kewajiban ini termasuk perkara yang tidak dapat dipisahkan dari agama
Islam.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar