honan fatwa No. 37 tahun 2006, yang berisi:
Apa hukum memberikan daging kurban,
sedekah, zakat dan keuntungan dari harta wakaf kepada para pengungsi
asing dari negara lain yang berada di Mesir?
|
||
|
|
||
|
Boleh memberikan sedekah kepada para pengungsi asing tersebut baik
mereka adalah kaum muslimin maupun non muslim. Juga dibolehkan
memberikan daging kurban kepada mereka, baik seluruhnya ataupun
sebagiannya saja, seperti daging, kulit, kepala atau bagian-bagian lain
dari hewan kurban itu.
Dibolehkan juga membuat badan dana
wakaf yang keuntungannya diberikan kepada mereka, baik untuk keperluan
pendidikan, tempat tinggal, pengobatan dan biaya transportasi di dalam
maupun di luar negeri.
Adapun zakat, maka boleh diberikan
kepada para pengungsi yang muslim saja, karena ibadah zakat adalah untuk
orang-orang muslim, bukan yang lainnya.
Maksud dari kebolehan ini bukan
berarti tidak perlu bersegera untuk melakukan kewajiban sosial ini. Akan
tetapi, hendaknya setiap orang yang mampu melakukannya ikut
berpartisipasi dalam kewajiban ini sesuai dengan kadar kemampuannya.
Kebaikan serta pahala yang dia harapkan itu akan ia dapatkan pada sisi
Allah. Semoga Allah Maha menerima amal-amal baik mereka.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar