Memberikan Wakaf, Daging Kurban dan Zakat Kepada Para Pengungsi Asing

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 37 tahun 2006, yang berisi:
    Apa hukum memberikan daging kurban, sedekah, zakat dan keuntungan dari harta wakaf kepada para pengungsi asing dari negara lain yang berada di Mesir?
Jawaban
    Boleh memberikan sedekah kepada para pengungsi asing tersebut baik mereka adalah kaum muslimin maupun non muslim. Juga dibolehkan memberikan daging kurban kepada mereka, baik seluruhnya ataupun sebagiannya saja, seperti daging, kulit, kepala atau bagian-bagian lain dari hewan kurban itu.
    Dibolehkan juga membuat badan dana wakaf yang keuntungannya diberikan kepada mereka, baik untuk keperluan pendidikan, tempat tinggal, pengobatan dan biaya transportasi di dalam maupun di luar negeri.
    Adapun zakat, maka boleh diberikan kepada para pengungsi yang muslim saja, karena ibadah zakat adalah untuk orang-orang muslim, bukan yang lainnya.
    Maksud dari kebolehan ini bukan berarti tidak perlu bersegera untuk melakukan kewajiban sosial ini. Akan tetapi, hendaknya setiap orang yang mampu melakukannya ikut berpartisipasi dalam kewajiban ini sesuai dengan kadar kemampuannya. Kebaikan serta pahala yang dia harapkan itu akan ia dapatkan pada sisi Allah. Semoga Allah Maha menerima amal-amal baik mereka.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman