onan fatwa No. 267 tahun 2007 yang berisi:
Para penduduk suatu kawasan menguasai
suatu lahan yang digunakan untuk kepentingan umum milik institusi
pemerintah dan mereka mendirikan masjid di sana dengan memanfaatkan masa
liburan para pegawai. Tindakan mereka ini telah melanggar peraturan
yang mengkhususkan lahan tertentu untuk pendirian masjid sesuai dengan
rancangan umum tata kota di tempat tersebut. Akhirnya, pihak institusi
pemerintah tersebut memutuskan untuk menghancurkan bangunan masjid itu.
Perlu kami sampaikan juga bahwa terdapat empat buah masjid yang
mengelilingi masjid itu yang jarak terjauh dari masjid-masjid itu hanya
tiga ratus meter. Pertanyaannya adalah apakah boleh melakukan salat di
masjid yang baru dibangun itu?
|
||
|
||
Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmû' Syarh al-Muhadzdzab,
"Melakukan salat di tanah yang dirampas dari pemiliknya adalah haram
berdasarkan ijmak."
Hal ini disebabkan karena menguasai
sesuatu tanpa izin pemiliknya (al-ghashab) adalah haram berdasarkan
ijmak. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya
salat yang dilakukan di tanah yang diambil dari pemiliknya itu.
Jika keadaannya adalah seperti yang
digambarkan dalam pertanyaan di atas, dan telah terbukti secara nyata
bahwa para penduduk itu telah menguasai tanah yang dimaksud serta
melanggar peraturan yang melarang pembangunan masjid di tempat itu, maka
perbuatan mereka ini dianggap sebagai tindakan ghasab (merampas)
sehingga diharamkan melakukan salat di dalamnya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Melakukan Salat di Tempat Rampasan
Melakukan Salat di Tempat Rampasan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar