Melakukan Salat di Tempat Rampasan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

onan fatwa No. 267 tahun 2007 yang berisi:
    Para penduduk suatu kawasan menguasai suatu lahan yang digunakan untuk kepentingan umum milik institusi pemerintah dan mereka mendirikan masjid di sana dengan memanfaatkan masa liburan para pegawai. Tindakan mereka ini telah melanggar peraturan yang mengkhususkan lahan tertentu untuk pendirian masjid sesuai dengan rancangan umum tata kota di tempat tersebut. Akhirnya, pihak institusi pemerintah tersebut memutuskan untuk menghancurkan bangunan masjid itu. Perlu kami sampaikan juga bahwa terdapat empat buah masjid yang mengelilingi masjid itu yang jarak terjauh dari masjid-masjid itu hanya tiga ratus meter. Pertanyaannya adalah apakah boleh melakukan salat di masjid yang baru dibangun itu?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmû' Syarh al-Muhadzdzab, "Melakukan salat di tanah yang dirampas dari pemiliknya adalah haram berdasarkan ijmak."
    Hal ini disebabkan karena menguasai sesuatu tanpa izin pemiliknya (al-ghashab) adalah haram berdasarkan ijmak. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya salat yang dilakukan di tanah yang diambil dari pemiliknya itu.
    Jika keadaannya adalah seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas, dan telah terbukti secara nyata bahwa para penduduk itu telah menguasai tanah yang dimaksud serta melanggar peraturan yang melarang pembangunan masjid di tempat itu, maka perbuatan mereka ini dianggap sebagai tindakan ghasab (merampas) sehingga diharamkan melakukan salat di dalamnya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman