Memperhatikan permohonan fatwa No. 531 tahun 2008 yang berisi:
Sebuah lembaga zakat mengumpulkan
zakat dan sedekah untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak
mendapatkannya. Lalu, ada sebagian pemuda yang tidak mampu, mengajukan
permohonan untuk mendapatkan zakat guna membantu mereka melangsungkan
pernikahan. Apakah uang zakat boleh digunakan untuk membantu mereka?
|
||
|
||
Sejumlah ulama dari mazhab Maliki dan Hambali berpendapat boleh
mengeluarkan zakat untuk membantu orang-orang yang hendak menikah namun
tidak mampu membiayai pernikahannya. Disebutkan dalam kitab Hâsyiyah ar-Rawdh al-Murbi':
"Salah satu bentuk pemberian dari harta zakat yang dapat mencukupi kaum
fakir miskin adalah pemberian bantuan untuk menikah bagi orang yang
tidak memiliki istri dan ingin menikah."
Imam al-Haththab al-Maliki, dalam Mawâhib al-Jalîl fî Syarh Mukhtashar al-Khalîl,
berkata, "Sebagaimana dinukil dari al-Burzuli bahwa anak perempuan
yatim boleh diberi zakat untuk keperluan pernikahannya. Begitu pula bagi
orang yang mahjûr (orang yang dibatasi haknya untuk membelanjakan hartanya, Penj.)
untuk memenuhi keperluannya yang dianggap baik oleh hakim. Dengan
demikian, barang siapa yang tidak memiliki harta atau perhiasan untuk
keperluan menikah, maka ia lebih utama untuk mendapatkan zakat.
Pahamilah masalah ini [dengan baik]".
Dalam sebuah atsar yang diriwayatkan
dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dia memerintahkan seseorang untuk
mengumumkan, "Di manakah orang-orang miskin? Di manakah orang-orang yang
mempunyai hutang? Di manakah orang-orang yang ingin menikah?" Hal itu
dilakukan agar mereka dapat diberi bantuan dari baitul mal.
Zakat hanya boleh diberikan kepada
kaum muslimin saja, karena ia diambil dari orang-orang muslim yang kaya
dan diberikan kepada orang-orang muslim yang miskin. Secara hukum dasar,
zakat mal harus dibayarkan dalam bentuk uang, tapi jika orang yang
berhak mendapatkan zakat itu memerlukan suatu barang, maka boleh
memberikan zakat itu kepadanya dalam bentuk barang yang dia perlukan.
Karena, tujuan ibadah ini adalah tercapainya kemaslahatan bagi kaum
miskin.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, yayasan sosial tersebut boleh memberikan zakat
dengan tujuan di atas dalam bentuk bantuan tunai kepada kaum muslimin
yang memerlukannya. Jika orang-orang membutuhkan suatu barang dan
yayasan tersebut dapat memenuhinya, maka boleh saja membayarkan zakat
dalam bentuk barang tesebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Zakat untuk Membantu Para Pemuda yang Tidak Mampu Menikah
Zakat untuk Membantu Para Pemuda yang Tidak Mampu Menikah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar