Zakat untuk Membantu Para Pemuda yang Tidak Mampu Menikah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 531 tahun 2008 yang berisi:
    Sebuah lembaga zakat mengumpulkan zakat dan sedekah untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Lalu, ada sebagian pemuda yang tidak mampu, mengajukan permohonan untuk mendapatkan zakat guna membantu mereka melangsungkan pernikahan. Apakah uang zakat boleh digunakan untuk membantu mereka?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Sejumlah ulama dari mazhab Maliki dan Hambali berpendapat boleh mengeluarkan zakat untuk membantu orang-orang yang hendak menikah namun tidak mampu membiayai pernikahannya. Disebutkan dalam kitab Hâsyiyah ar-Rawdh al-Murbi': "Salah satu bentuk pemberian dari harta zakat yang dapat mencukupi kaum fakir miskin adalah pemberian bantuan untuk menikah bagi orang yang tidak memiliki istri dan ingin menikah." 
    Imam al-Haththab al-Maliki, dalam Mawâhib al-Jalîl fî Syarh Mukhtashar al-Khalîl, berkata, "Sebagaimana dinukil dari al-Burzuli bahwa anak perempuan yatim boleh diberi zakat untuk keperluan pernikahannya. Begitu pula bagi orang yang mahjûr (orang yang dibatasi haknya untuk membelanjakan hartanya, Penj.) untuk memenuhi keperluannya yang dianggap baik oleh hakim. Dengan demikian, barang siapa yang tidak memiliki harta atau perhiasan untuk keperluan menikah, maka ia lebih utama untuk mendapatkan zakat. Pahamilah masalah ini [dengan baik]".
    Dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dia memerintahkan seseorang untuk mengumumkan, "Di manakah orang-orang miskin? Di manakah orang-orang yang mempunyai hutang? Di manakah orang-orang yang ingin menikah?" Hal itu dilakukan agar mereka dapat diberi bantuan dari baitul mal.
    Zakat hanya boleh diberikan kepada kaum muslimin saja, karena ia diambil dari orang-orang muslim yang kaya dan diberikan kepada orang-orang muslim yang miskin. Secara hukum dasar, zakat mal harus dibayarkan dalam bentuk uang, tapi jika orang yang berhak mendapatkan zakat itu memerlukan suatu barang, maka boleh memberikan zakat itu kepadanya dalam bentuk barang yang dia perlukan. Karena, tujuan ibadah ini adalah tercapainya kemaslahatan bagi kaum miskin.
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, yayasan sosial tersebut boleh memberikan zakat dengan tujuan di atas dalam bentuk bantuan tunai kepada kaum muslimin yang memerlukannya. Jika orang-orang membutuhkan suatu barang dan yayasan tersebut dapat memenuhinya, maka boleh saja membayarkan zakat dalam bentuk barang tesebut.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman