Memperhatikan permohonan fatwa No. 984 tahun 2005, yang berisi:
Apakah boleh melakukan salat jenazah
di dalam masjid? Jika jenazah dibawa ke masjid setelah orang-orang
melakukan salat Zhuhur, Magrib atau Isya, apakah kami harus melaksanakan
salat sunah rawatib terlebih dahulu ataukah harus mendahulukan salat
jenazah?
|
||
|
||
Ada empat hak mayat atas orang yang masih hidup, yaitu memandikannya,
mengafaninya, menyalatinya dan menguburkannya. Menyalati mayat hukumnya
adalah fardu kifayah. Syarat pelaksanaannya adalah sama dengan
syarat-syarat yang diwajibkan dalam melakukan salat fardhu lainnya dan
salat sunah, seperti badan, pakaian dan tempat dalam keadaan suci,
menutup aurat, menghadap kiblat dan berdiri bagi yang mampu.
Melakukan salat jenazah di dalam
masjid ataupun di tempat lainnya adalah dibolehkan selama tempat itu
suci dan tidak ada larangan untuk melaksanakan salat di tempat tersebut.
Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Nabi saw. pernah
melaksanakan salat jenazah di dalam masjid dan di musalla, yaitu suatu
tempat di padang pasir yang dikhususkan untuk melakukan salat Ied (salat
hari raya).
Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan
lainnya meriwayatkan dari Abbad bin Abdullah bin Zubair dari Aisyah
r.a., dia berkata, "Ketika Sa'ad meninggal dunia, Aisyah meminta agar
jenazahnya dibawa kepadanya. Lalu jenazah itu diletakkan di dalam masjid
lalu dia (Aisyah) pun mendoakannya. Akan tetapi, sebagian orang
mengingkari apa yang dilakukan Aisyah. Melihat hal itu, maka Aisyah
berkata, "Sungguh orang-orang itu tergesa-gesa dalam berbicara.
Sesungguhnya Rasulullah saw. menyalati Ibnu Baidha` di dalam masjid."
Ibnu Abi Syaibah dan Said bin Manshur
meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa jenazah Umar r.a. disalatkan di
masjid. Yang menjadi imamnya adalah Shuhaib.
Sebagian ahli fikih yang berpendapat
bahwa salat jenazah hanya boleh dilakukan di musalla (bukan di masjid)
berargumen dengan zahir nas mengenai salat jenazah. Adapun para ulama
Syafi'iyyah menyatakan bahwa 'illat (sebab hukum) yang membuat
Rasulullah saw. melakukan salat jenazah di musalla (bukan masjid) adalah
karena pada waktu itu masjid tidak cukup untuk menampung para jamaah
yang hendak ikut menyalati jenazah. Berdasarkan argumen ini, para ulama
Syafi'iyyah berpendapat bahwa salat jenazah di dalam masjid adalah
sunah, karena keutamaan tempatnya. Hal ini bila masjid tersebut cukup
untuk menampung para jamaah yang ingin ikut melakukan salat jenazah
tersebut.
Dengan demikian, melaksanakan salat jenazah di dalam masjid hukumnya adalah boleh secara syarak.
Jika jenazah dibawa ke dalam masjid
setelah para jamaah selesai melaksanakan salat fardu, maka melakukan
salat jenazah lebih didahulukan daripada salat sunah. Karena,
menyegerakan penguburan mayat adalah wajib. Diriwayatkan dari Abu
Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ
صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ
فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Bersegeralah mengurus jenazah.
Jika jenazah tersebut adalah orang baik, maka berarti kalian telah
membawa jenazah itu kepada kebaikan. Dan jika dia tidak demikian, maka
itu adalah keburukan yang kalian turunkan dari pundak kalian." (HR. Para Penyusun al-Kutub as-Sittah).
Menyegerakan dalam semua urusan
jenazah adalah dianjurkan. Sehingga, barang siapa yang ingin ikut
menyalati jenazah tersebut, maka dia dipersilahkan untuk melakukannya.
Dan barang siapa yang ingin melakukan salat sunah sendiri ketika salat
jenazah didirikan, dia juga dipersilahkan untuk melakukannya. Dan barang
siapa ingin keluar dari masjid atau ingin duduk-duduk (beristirahat) di
dalam masjid dan tidak ikut melakukan salat jenazah, maka dipersilahkan
pula untuk melakukannya. Hal ini karena hukum salat jenazah adalah
fardu kifayah. Namun salat jenazah tidak sepatutnya ditinggalkan hanya
karena ingin melakukan salat sunah, karena tidak ada pertentangan antara
keduanya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Melakukan Salat Jenazah di Masjid
Melakukan Salat Jenazah di Masjid
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar