nbsp; Memperhatikan permohonan fatwa dari Saudari HMA yang berisi:
Bagaimanakah jika seorang yang berpuasa salah memperkirakan waktu terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari?
|
||
|
||
Barang siapa yang makan setelah terbit fajar karena mengira fajar belum
terbit, atau makan sebelum tenggelamnya matahari karena mengira
matahari telah tenggelam, lalu ia menyadari kesalahannya, maka orang itu
wajib mengqadha' puasanya. Ini adalah mazhab jumhur ulama. Karena,
perkiraan yang jelas kesalahannya tidak dipertimbangkan sama sekali.
Imam Baihaqi meriwayatkan dalam kitabnya as-Sunan al-Kubrâ dari
Syu'aib bin 'Amr bin Sulaim al-Anshari, ia berkata, "Saya dan ayah saya
berbuka bersama dengan Shuhaib al-Khair ketika puasa Ramadhan pada hari
yang mendung dan hujan turun rintik-rintik. Ketika kami sedang makan,
ternyata matahari muncul. Maka Shuhaib berkata, "Makanan dari Allah.
Sempurnakanlah puasa kalian sampai malam lalu qadha`-lah pada hari yang
lain."
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Kesalahan Seseorang Yang Berpuasa dalam Memperkirakan Waktu Terbit Fajar atau Tenggelam Matahari
Kesalahan Seseorang Yang Berpuasa dalam Memperkirakan Waktu Terbit Fajar atau Tenggelam Matahari
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar