Kesalahan Seseorang Yang Berpuasa dalam Memperkirakan Waktu Terbit Fajar atau Tenggelam Matahari

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

nbsp;    Memperhatikan permohonan fatwa dari Saudari HMA yang berisi:
    Bagaimanakah jika seorang yang berpuasa salah memperkirakan waktu terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari?
Jawaban : Dewan Fatwa
        Barang siapa yang makan setelah terbit fajar karena mengira fajar belum terbit, atau makan sebelum tenggelamnya matahari karena mengira matahari telah tenggelam, lalu ia menyadari kesalahannya, maka orang itu wajib mengqadha' puasanya. Ini adalah mazhab jumhur ulama. Karena, perkiraan yang jelas kesalahannya tidak dipertimbangkan sama sekali.
    Imam Baihaqi meriwayatkan dalam kitabnya as-Sunan al-Kubrâ dari Syu'aib bin 'Amr bin Sulaim al-Anshari, ia berkata, "Saya dan ayah saya berbuka bersama dengan Shuhaib al-Khair ketika puasa Ramadhan pada hari yang mendung dan hujan turun rintik-rintik. Ketika kami sedang makan, ternyata matahari muncul. Maka Shuhaib berkata, "Makanan dari Allah. Sempurnakanlah puasa kalian sampai malam lalu qadha`-lah pada hari yang lain."
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman