Menikahi Saudari Istri setelah Istri Meninggal Dunia

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 113 thun 2009 yang berisi:
    Apakah saya boleh menikahi saudari perempuan istri saya setelah 48 hari dari meninggalnya istri saya tersebut?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
     Ya, hal itu dibolehkan. Yang dilarang adalah mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan pernikahan pada satu waktu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,
"Dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara." (An-Nisâ` [4]: 23).
    Dengan demikian, jika istri meninggal dunia, maka sang suami dibolehkan menikah dengan saudari istrinya tersebut tanpa perlu menunggu masa tertentu. Begitu pula jika seorang istri dicerai oleh suaminya dengan talak bain, maka menurut jumhur ulama suaminya boleh menikah lagi dengan saudari mantan istrinya tersebut tanpa perlu menunggu terlewatinya masa tertentu. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa suami harus menunggu hingga istrinya selesai melaksanakan iddah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman