honan fatwa No. 113 thun 2009 yang berisi:
Apakah saya boleh menikahi saudari perempuan istri saya setelah 48 hari dari meninggalnya istri saya tersebut?
|
||
|
||
Ya, hal itu dibolehkan. Yang dilarang adalah mengumpulkan dua perempuan
bersaudara dalam satu ikatan pernikahan pada satu waktu. Hal ini
berdasarkan firman Allah SWT,
"Dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara." (An-Nisâ` [4]: 23).
Dengan demikian, jika istri meninggal
dunia, maka sang suami dibolehkan menikah dengan saudari istrinya
tersebut tanpa perlu menunggu masa tertentu. Begitu pula jika seorang
istri dicerai oleh suaminya dengan talak bain, maka menurut jumhur ulama
suaminya boleh menikah lagi dengan saudari mantan istrinya tersebut
tanpa perlu menunggu terlewatinya masa tertentu. Sedangkan ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa suami harus menunggu hingga istrinya selesai
melaksanakan iddah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menikahi Saudari Istri setelah Istri Meninggal Dunia
Menikahi Saudari Istri setelah Istri Meninggal Dunia
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar