Istri Meminta Jika Dia Dicerai atau Ditinggal Mati Suaminya Maka Rumah yang Dia Tempati Bersama Suaminya Menjadi Miliknya

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 878 tahun 2007 yang berisi:
    Apa hukum dari kesepakatan yang disebutkan dalam dokumen resmi pernikahan antara saya dan suami saya berikut ini: "Kedua suami istri sepakat bahwa rumah yang ditempati selama kehidupan rumah tangga adalah milik istri jika terjadi perceraian atau sang suami meninggal dunia."
Jawaban : Dewan Fatwa
    Salah satu bentuk kemudahan dalam syariat Islam adalah kebolehan seorang muslim atau muslimah untuk merelakan haknya diberikan kepada orang lain, selama hak tersebut tidak berkaitan dengan hak Allah atau hak orang lain. Oleh karena itu, kesepakatan yang berlangsung antar kaum muslimin dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam dianggap sah dan dibolehkan. Bahkan Islam mewajibkan seorang muslim memenuhi kesepakatannya dengan orang lain. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلاَلاً
"Kaum muslimin harus memenui syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal." (HR. Tirmidzi dan dia berkata, "Hadis hasan shahih.").
    Hadis ini mencakup seluruh kesepakatan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Adapun kesepakatan terhadap syarat yang dicantumkan dalam pernikahan maka itu lebih utama untuk dipenuhi, hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Uqbah bin 'Amir al-Juhani r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إِنَّ أّحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوَفُّوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
"Syarat yang paling utama untuk kalian penuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan." (HR. Jamaah).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka kesepakatan terhadap syarat yang disebutkan dalam dokumen resmi pernikahan adalah sah dalam pandangan syariat dan berlaku semua akibat hukumnya, yaitu hak istri atas kepimilikan rumah jika terjadi perceraian atau suaminya meninggal dunia.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman