Idah Wanita yang Telah Mencapai Masa Menopause

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 1354 tahun 2006, yang berisi:
    Saya mencerai istri saya, seorang muslimah berkebangsaan Inggris, dengan talaq raj'i tanggal 18 Februari 2006. Hingga saat ini saya belum merujuknya kembali. Istri saya sendiri sudah masuk usia menopause, bagaimana hukum masalah ini?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka wanita tersebut telah tertalak dengan talak bain kecil (bainunah shugra) sejak dijatuhkannya talak. Keduanya tidak boleh kembali menjadi suami istri kecuali dengan akad baru dengan seizin dan keridaan wanita itu. Hal ini karena iddah wanita yang sudah menopause adalah tiga bulan, dan dalam kasus di atas masa tersebut telah habis.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman