ntaan fatwa No. 1354 tahun 2006, yang berisi:
Saya mencerai istri saya, seorang
muslimah berkebangsaan Inggris, dengan talaq raj'i tanggal 18 Februari
2006. Hingga saat ini saya belum merujuknya kembali. Istri saya sendiri
sudah masuk usia menopause, bagaimana hukum masalah ini?
|
||
|
||
Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka wanita
tersebut telah tertalak dengan talak bain kecil (bainunah shugra) sejak
dijatuhkannya talak. Keduanya tidak boleh kembali menjadi suami istri
kecuali dengan akad baru dengan seizin dan keridaan wanita itu. Hal ini
karena iddah wanita yang sudah menopause adalah tiga bulan, dan dalam
kasus di atas masa tersebut telah habis.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar