Mendirikan Perusahaan Pemroduksi Rokok Syisya dan Alat Penghisapnya

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 1384 tahun 2006 yang berisi:
    Apa hukum mendirikan perusahaan pemroduksi peralatan untuk rokok syisya (hookah)?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat membahayakan tubuh, baik tubuh secara lahir maupun batin. Allah SWT berfirman,
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (Al-A'râf: 157).
    Segala sesuatu yang baik adalah yang dapat memberikan manfaat dan faedah bagi manusia, baik secara lahir maupun batin. Sedangkan sesuatu yang buruk adalah yang dapat membahayakan tubuh manusia, baik secara lahir maupun batin, atau dari keduanya.
Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
    Diriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh merugikan orang lain."
    Telah terbukti secara medis bahwa rokok dengan semua jenisnya dapat membahayakan kesehatan manusia, sehinga menjadi haram. Dan membantu merealisasikan sesuatu yang haram adalah haram, karena sarana mengambil hukum tujuannya.
    Dengan demikian, penanya tidak boleh mendirikan pabrik pemroduksi peralatan rokok syisya tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman