Cara Khusus Menyembelih Ayam Agar Terhindar dari Virus Flu Burung

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

onan fatwa No. 1475 yang berisi:
    Saya bekerja di sebuah lembaga pengawasan produksi hewani di Departemen Kesehatan. Lembaga ini bertugas melakukan riset dan diagnosa terhadap virus flu burung. Virus ini dapat menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya dan menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar selain kematian para penderitanya. Semoga Allah tidak menjadikan virus ini sebagai epidemi dunia.
    Riset ilmiah telah membuktikan bahwa seeorang dapat terjangkit penyakit ini jika ia menghirup banyak virus ini terutama ketika menyembelih hewan yang terjangkiti virus tersebut. Inilah kasus yang banyak terjadi di Mesir, yaitu banyak orang meninggal dunia setelah menyembelih hewan unggas. Kami bersama beberapa peneliti asing melakukan beberapa eksperimen ilmiah yang bertujuan untuk mengurangi kuantitas virus selama proses penyembelihan dengan tetap berusaha agar cara tersebut mudah dilakukan oleh masyarakat, seperti para ibu rumah tangga di pedesaan. Akhirnya kami mendapatkan ide untuk memasukkan ayam yang hendak disembelih ke dalam sebuah kantong plastik biasa, lalu kepala dan lehernya dikeluarkan, tanpa dicekik atau diikat tubuhnya, kemudian disembelih.
    Dalam eksperimen tersebut, nampak bahwa kuantitas debu yang bercampur darah dan ekskresi berkurang cukup banyak. Penemuan ini mendorong tim kami untuk menghubungi pusat riset flu burung internasional di Amerika untuk melakukan eksperimen lebih lanjut di laboratorium untuk mengukur konsentrasi virus di udara secara lebih detail. Di samping juga untuk menguji sejauh mana efektifitas sejumlah cara untuk mengurangi kemungkian terjangkitnya para ibu rumah tangga karena virus ini selama proses penyembelihan.
    Para peneliti asing itu meminta penjelasan fatwa mengenai cara penyembelihan yang halal sesuai dengan syariat Islam sehingga dapat diterapkan selama proses eksperimen di Amerika. Kami bertujuan untuk mempublikasikan hasil-hasil riset kami ke dalam bentuk referensi-referensi ilmiah dan jurnal-jurnal penyuluhan pedesaan, serta mengkajinya dalam konferensi-konferensi internasional, apabila riset tersebut mencapai hasil yang positif.
Jawaban : Dewan Fatwa
    Sebagaimana dimaklumi, syariat Islam tidak membolehkan umatnya untuk memakan daging hewan yang boleh dimakan –seperti onta, sapi, kambing, kelinci, serta jenis burung yang jinak seperti ayam, bebek, angsa dan lain sebagainya— kecuali setelah menyembelih hewan-hewan tersebut secara syarak. Penyembelihan secara syar'i adalah cara untuk memakan hewan darat –yang dapat dimakan— yang dapat ditangkap. Penyembelihannya dilakukan dengan penyembelihan biasa atau dengan nahr. Adapun hewan yang tidak dapat ditangkap maka penyembelihannya adalah dengan cara melukainya, memburunya atau menyuruh hewan terdidik untuk menangkapnya. Semua tindakan tersebut hanya boleh dilakukan oleh orang yang dibenarkan untuk melakukannya, yaitu orang muslim atau Ahlul Kitab.
    Yang dimaksud dengan menyembelih adalah memotong tenggorok hewan, yaitu dengan memotong jalan nafasnya (tenggorok) dan jalan makanannya (kerongkongan) serta dua urat leher ada yang di sisi keduanya. Dengan memotong keempat bagian leher tersebut maka tercapailah penyembelihan yang sesuai dengan syariat. Jika seorang penyembelih hanya memotong tenggorok dan kerongkongan saja, maka menurut pendapat yang kuat penyemebelihan itu telah sempurna juga. Hal itu karena pada umumnya kehidupan hewan tidak akan berlanjut setelah kedua bagian lehernya itu terpotong.
    Adapun nahr adalah memotong keempat bagian leher di atas melalui cekungan yang ada di antara dua tulang selangka di bawah leher. Para ulama Malikiyah –dalam pendapat yang masyhur— berpandangan bahwa nahr dilakukan dengan cara menikamkan pisau nahr pada cekungan di antara dua tulang selangka itu hingga hewan itu mati, tanpa diharuskan memotong keempat bagian leher di atas. Penyembelihan dengan cara nahr ini diutamakan untuk hewan-hewan yang memiliki leher panjang, seperti onta dan lain sebagainya. Sedangkan hewan yang lehernya pendek maka cukup dengan penyembelihan biasa, seperti sapi, kambing dan sejenisnya. Kedua jenis penyembelihan ini adalah cara penyembelihan yang disunahkan dan bisa saling menggantikan. Hal ini bedasarkan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.,
أَلاَ إِنَّ الذَّكَاةَ فِي الْحَلْقِ وَالُّلبَّةِ
"Ketahuilah bahwa penyembelihan itu di tenggorokan dan cekungan antara dua tulang selangka." (HR. Daruquthni dari Abu Hurairah. Diriwayatkan juga oleh Bukhari secara mu'allaq dari Ibnu Abbas).
    Adapun 'aqr atau penyembelihan darurat, maka dilakuan dengan melukai hewan dengan luka yang mematikan pada salah satu bagian tubuhnya. Penyembelihan inilah yang digunakan jika seekor hewan melarikan diri dan tidak dapat ditangkap oleh pemiliknya. Cara ini juga digunakan untuk menyembelih hewan buruan. Jika hewan itu dapat ditangkap, maka para ulama berijmak tidak boleh menyembelihnya kecuali dengan nahr atau penyembelihan biasa. Selain itu, seluruh kegiatan penyembelihan di atas harus dilakukan oleh seorang muslim atau ahlul kitab –beragama Kristen atau Yahudi—. Jika yang menyembelihnya adalah bukan muslim atau Ahlul Kitab maka hasil sembelihannya dianggap bangkai dan tidak boleh dimakan.
    Berdasarkan penjelasan di atas, meletakkan ayam atau unggas lainnya di kantong yang terbuat dari plastik atau materi lainnya dengan mengeluarkan leher dan kepala hewan tersebut tanpa mencekiknya, lalu menyembelihnya adalah tindakan yang dibolehkan. Bahkan, masyarakat harus melakukan cara itu jika terbukti bahwa hal itu dapat menjaga dari penyakit yang mematikan, karena membunuh jiwa atau menyakitinya adalah perbuatan yang diharamkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman