onan fatwa No. 1475 yang berisi:
Saya bekerja di sebuah lembaga
pengawasan produksi hewani di Departemen Kesehatan. Lembaga ini bertugas
melakukan riset dan diagnosa terhadap virus flu burung. Virus ini dapat
menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya dan menyebabkan kerugian
ekonomi yang sangat besar selain kematian para penderitanya. Semoga
Allah tidak menjadikan virus ini sebagai epidemi dunia.
Riset ilmiah telah membuktikan bahwa
seeorang dapat terjangkit penyakit ini jika ia menghirup banyak virus
ini terutama ketika menyembelih hewan yang terjangkiti virus tersebut.
Inilah kasus yang banyak terjadi di Mesir, yaitu banyak orang meninggal
dunia setelah menyembelih hewan unggas. Kami bersama beberapa peneliti
asing melakukan beberapa eksperimen ilmiah yang bertujuan untuk
mengurangi kuantitas virus selama proses penyembelihan dengan tetap
berusaha agar cara tersebut mudah dilakukan oleh masyarakat, seperti
para ibu rumah tangga di pedesaan. Akhirnya kami mendapatkan ide untuk
memasukkan ayam yang hendak disembelih ke dalam sebuah kantong plastik
biasa, lalu kepala dan lehernya dikeluarkan, tanpa dicekik atau diikat
tubuhnya, kemudian disembelih.
Dalam eksperimen tersebut, nampak
bahwa kuantitas debu yang bercampur darah dan ekskresi berkurang cukup
banyak. Penemuan ini mendorong tim kami untuk menghubungi pusat riset
flu burung internasional di Amerika untuk melakukan eksperimen lebih
lanjut di laboratorium untuk mengukur konsentrasi virus di udara secara
lebih detail. Di samping juga untuk menguji sejauh mana efektifitas
sejumlah cara untuk mengurangi kemungkian terjangkitnya para ibu rumah
tangga karena virus ini selama proses penyembelihan.
Para peneliti asing itu meminta
penjelasan fatwa mengenai cara penyembelihan yang halal sesuai dengan
syariat Islam sehingga dapat diterapkan selama proses eksperimen di
Amerika. Kami bertujuan untuk mempublikasikan hasil-hasil riset kami ke
dalam bentuk referensi-referensi ilmiah dan jurnal-jurnal penyuluhan
pedesaan, serta mengkajinya dalam konferensi-konferensi internasional,
apabila riset tersebut mencapai hasil yang positif.
|
||
|
|
||
|
Sebagaimana dimaklumi, syariat Islam tidak membolehkan umatnya untuk
memakan daging hewan yang boleh dimakan –seperti onta, sapi, kambing,
kelinci, serta jenis burung yang jinak seperti ayam, bebek, angsa dan
lain sebagainya— kecuali setelah menyembelih hewan-hewan tersebut secara
syarak. Penyembelihan secara syar'i adalah cara untuk memakan hewan
darat –yang dapat dimakan— yang dapat ditangkap. Penyembelihannya
dilakukan dengan penyembelihan biasa atau dengan nahr. Adapun
hewan yang tidak dapat ditangkap maka penyembelihannya adalah dengan
cara melukainya, memburunya atau menyuruh hewan terdidik untuk
menangkapnya. Semua tindakan tersebut hanya boleh dilakukan oleh orang
yang dibenarkan untuk melakukannya, yaitu orang muslim atau Ahlul Kitab.
Yang dimaksud dengan menyembelih
adalah memotong tenggorok hewan, yaitu dengan memotong jalan nafasnya
(tenggorok) dan jalan makanannya (kerongkongan) serta dua urat leher ada
yang di sisi keduanya. Dengan memotong keempat bagian leher tersebut
maka tercapailah penyembelihan yang sesuai dengan syariat. Jika seorang
penyembelih hanya memotong tenggorok dan kerongkongan saja, maka menurut
pendapat yang kuat penyemebelihan itu telah sempurna juga. Hal itu
karena pada umumnya kehidupan hewan tidak akan berlanjut setelah kedua
bagian lehernya itu terpotong.
Adapun nahr adalah memotong
keempat bagian leher di atas melalui cekungan yang ada di antara dua
tulang selangka di bawah leher. Para ulama Malikiyah –dalam pendapat
yang masyhur— berpandangan bahwa nahr dilakukan dengan cara menikamkan pisau nahr
pada cekungan di antara dua tulang selangka itu hingga hewan itu mati,
tanpa diharuskan memotong keempat bagian leher di atas. Penyembelihan
dengan cara nahr ini diutamakan untuk hewan-hewan yang memiliki
leher panjang, seperti onta dan lain sebagainya. Sedangkan hewan yang
lehernya pendek maka cukup dengan penyembelihan biasa, seperti sapi,
kambing dan sejenisnya. Kedua jenis penyembelihan ini adalah cara
penyembelihan yang disunahkan dan bisa saling menggantikan. Hal ini
bedasarkan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
r.a.,
أَلاَ إِنَّ الذَّكَاةَ فِي الْحَلْقِ وَالُّلبَّةِ
"Ketahuilah bahwa penyembelihan itu di tenggorokan dan cekungan antara dua tulang selangka." (HR. Daruquthni dari Abu Hurairah. Diriwayatkan juga oleh Bukhari secara mu'allaq dari Ibnu Abbas).
Adapun 'aqr atau penyembelihan
darurat, maka dilakuan dengan melukai hewan dengan luka yang mematikan
pada salah satu bagian tubuhnya. Penyembelihan inilah yang digunakan
jika seekor hewan melarikan diri dan tidak dapat ditangkap oleh
pemiliknya. Cara ini juga digunakan untuk menyembelih hewan buruan. Jika
hewan itu dapat ditangkap, maka para ulama berijmak tidak boleh
menyembelihnya kecuali dengan nahr atau penyembelihan biasa.
Selain itu, seluruh kegiatan penyembelihan di atas harus dilakukan oleh
seorang muslim atau ahlul kitab –beragama Kristen atau Yahudi—. Jika
yang menyembelihnya adalah bukan muslim atau Ahlul Kitab maka hasil
sembelihannya dianggap bangkai dan tidak boleh dimakan.
Berdasarkan penjelasan di atas,
meletakkan ayam atau unggas lainnya di kantong yang terbuat dari plastik
atau materi lainnya dengan mengeluarkan leher dan kepala hewan tersebut
tanpa mencekiknya, lalu menyembelihnya adalah tindakan yang dibolehkan.
Bahkan, masyarakat harus melakukan cara itu jika terbukti bahwa hal itu
dapat menjaga dari penyakit yang mematikan, karena membunuh jiwa atau
menyakitinya adalah perbuatan yang diharamkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar