ntaan fatwa No. 2851 tahun 2005, yang berisi:
Pada bulan kelima kehamilan, para
dokter sepakat bahwa janin yang sedang dikandung oleh seorang ibu
mengalami cacat fisik. Ini adalah peristiwa ketiga yang dialami oleh ibu
tersebut. Apakah dia boleh menggugurkan janinnya yang mengalami cacat
fisik tersebut?
|
||
|
||
Jika keadaannya seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, yaitu telah
ditiupkan ruh ke dalam janin itu sehingga dia merupakan manusia
sempurna, maka tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merusak proses
keberlangsungan penciptaan tersebut. Hal ini meskipun janin yang
dikandung mengalami cacat fisik, selama hal itu tidak mengakibatkan efek
negatif bagi keselamatan ibu yang mengandung. Jika para dokter
menyatakan bahwa terdapat dampak negatif yang akan dialami oleh sang
ibu, maka tidak apa-apa menggugurkan janinnya setelah dia berkonsultasi
juga dengan dokter muslim.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar