Aborsi Karena Kemungkinan Cacat Fisik Pada Janin

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2851 tahun 2005, yang berisi:
    Pada bulan kelima kehamilan, para dokter sepakat bahwa janin yang sedang dikandung oleh seorang ibu mengalami cacat fisik. Ini adalah peristiwa ketiga yang dialami oleh ibu tersebut. Apakah dia boleh menggugurkan janinnya yang mengalami cacat fisik tersebut?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jika keadaannya seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, yaitu telah ditiupkan ruh ke dalam janin itu sehingga dia merupakan manusia sempurna, maka tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merusak proses keberlangsungan penciptaan tersebut. Hal ini meskipun janin yang dikandung mengalami cacat fisik, selama hal itu tidak mengakibatkan efek negatif bagi keselamatan ibu yang mengandung. Jika para dokter menyatakan bahwa terdapat dampak negatif yang akan dialami oleh sang ibu, maka tidak apa-apa menggugurkan janinnya setelah dia berkonsultasi juga dengan dokter muslim.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman