Memperhatikan permintaan fatwa No. 2190 tahun 2006 yang berisi:
Istri saya menderita penyakit yang
sangat kronis di tulung punggungya. Sebagian tulang punggungnya sudah
benar-benar kropos dan sebagian bergeser dari tempatnya. Ia tidak mampu
untuk bergerak, tapi ia mempunyai keinginan untuk melaksanakan haji.
Apakah saya boleh menghajikan atas nama dirinya? Perlu diketahui bahwa
saya telah melakukan ibadah haji sebelumnya.
|
||
|
||
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ada
seorang wanita cantik dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah
saw.. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji
telah berlaku pada ayah saya yang sudah tua renta. Dia sudah tidak
mampu menunggang tunggangan. Apakah saya bisa menunaikan haji untuknya?"
Maka Rasulullah saw. menjawab, "Ya, bisa. Lakukanlah haji untuk
ayahmu." (HR. Bukhari, Ahmad dan banyak penyusun kitab hadis lainnya).
Orang yang tidak mampu bertahan di
atas kendaraan sehingga tidak memungkinkan baginya untuk sampai ke Tanah
Suci dalam istilah fikih disebut al-ma'dhûb. Menurut jumhur ulama,
orang dalam kondisi ini wajib dihajikan atas nama dirinya jika ia
mempunyai harta melebihi hutangnya dan melebihi nafkah yang menjadi
kewajibannya untuk orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Dalam hal ini orang yang ma'dhûb
cukup memberikan biaya perjalanan haji kepada orang yang akan
melaksanakan ibadah haji atas nama dirinya. Atau tanpa mengeluarkan uang
sama sekali jika ada orang yang bersedia menghajikan dirinya tanpa
meminta biaya sedikitpun. Dalam keadaan kedua ini, tidak disyaratkan
adanya harta yang dimiliki oleh yang sakit tersebut. Sedangkan orang
yang menghajikan ini harus telah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya
sendiri. Namun jika orang yang sakit ini dapat sampai ke Tanah Suci
meskipun harus digendong, maka ia tidak boleh dihajikan oleh orang lain,
tapi harus tetap melaksanakannya sendiri.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, jika istri Anda masih mampu sampai ke Tanah Suci
meskipun harus digendong maka ia tetap wajib melaksanakan haji sendiri.
Jika tidak maka status hukumnya adalah orang yang ma'dhûb dan hajinya
dilaksanakan oleh orang lain, baik oleh Anda sendiri ataupun orang lain
dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Haji untuk Orang Sakit yang Tidak Mampu Bergerak
Haji untuk Orang Sakit yang Tidak Mampu Bergerak
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar