Perbedaan Antara Zakat dan Sedekah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 438 tahun 2009 yang berisi:
    Kami memiliki lembaga sosial yang memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional maupun layanan pada masyarakat kami mengandalkan sumbangan dari para donatur. Ada berbagai jenis sumbangan yang kami terima dari para pihak donatur, seperti sedekah, hibah dan zakat. Agar penyaluran berbagai jenis sumbangan tersebut sesuai dengan ketetapan syariat, maka kami memohon penjelasan mengenai beberapa pertanyaan berikut:
1. Apakah harus dibedakan antara sumbangan dalam bentuk sedekah dan zakat?
2. Jika harus dibedakan, maka siapa sajakah pihak-pihak yang berhak menerima sedekah dan siapakah yang berhak menerima zakat?
3. Apakah kami boleh memberikan sumbangan baik dari zakat maupun sedekah untuk membangun masjid atau bangunan milik lembaga kami?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan di atas, maka kami sampaikan bahwa:
    1. Sumbangan yang berasal dari zakat harus dipisahkan dari sumbangan yang berasal dari sedekah, karena keduanya memiliki banyak perbedaan, diantaranya adalah pihak-pihak yang berhak menerimanya.
    2. Pihak yang berhak menerima sedekah lebih umum daripada pihak yang berhak menerima zakat. Zakat hanya boleh diberikan kepada kaum muslimin saja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. kepada Muadz r.a. ketika mengutusnya ke Yaman,
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
    "(Zakat) diambil dari orang-orang kaya mereka (kaum muslimin) dan dikembalikan kepada fakir miskin mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.).
    Zakat juga hanya dikhususkan untuk delapan ashnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana yang ditegaskan dalam firman Allah ta'ala:
    "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah [9]: 60).
    Hal ini berarti bahwa sedekah dapat diberikan kepada kedelapan ashnaf zakat ini dan kepada pihak-pihak selain mereka, sehingga boleh diberikan baik kepada kaum muslimin maupun non muslim. Dari aspek ini maka sedekah lebih umum daripada zakat.
    3. Adapun mendirikan masjid dan bangunan untuk kepentingan lembaga maka hal itu dibolehkan jika berasal dari uang sumbangan yang berbentuk sedekah, bukan yang berbentuk zakat. Hal itu karena zakat hanya diberikan kepada manusia, bukan untuk bangunan. Dengan kata lain, hukum asal dari zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan dan keperluan hidup kaum fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan lainnya. Oleh karena itulah Nabi saw. secara khusus menyebutkan mereka dalam hadits pengutusan Muadz r.a. ke Yaman yang disebutkan di atas.
    Selain itu, dalam zakat jumhur ulama juga mensyaratkan adanya bentuk pemberian kepemilikan (at-tamlîk). Mereka mengharuskan adanya proses pemberian kepemilikan atas harta zakat kepada para fakir miskin, sehingga mereka dapat membelanjakannya sesuai dengan kebutuhannya. Proses seperti ini tidak dapat ditemukan dalam pemberian zakat untuk pendirian masjid atau fasilitas bangunan. Oleh karena itu, untuk membiayai pendirian fasilitas-fasilitas ini diambil dari sumbangan sedekah bukan zakat.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman