Memperhatikan permohonan fatwa nomor 438 tahun 2009 yang berisi:
Kami memiliki lembaga sosial yang
memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional maupun layanan pada
masyarakat kami mengandalkan sumbangan dari para donatur. Ada berbagai
jenis sumbangan yang kami terima dari para pihak donatur, seperti
sedekah, hibah dan zakat. Agar penyaluran berbagai jenis sumbangan
tersebut sesuai dengan ketetapan syariat, maka kami memohon penjelasan
mengenai beberapa pertanyaan berikut:
1. Apakah harus dibedakan antara sumbangan dalam bentuk sedekah dan zakat?
2. Jika harus dibedakan, maka siapa sajakah pihak-pihak yang berhak menerima sedekah dan siapakah yang berhak menerima zakat? 3. Apakah kami boleh memberikan sumbangan baik dari zakat maupun sedekah untuk membangun masjid atau bangunan milik lembaga kami? |
||
|
|
||
|
Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan di atas, maka kami sampaikan bahwa:
1. Sumbangan yang berasal dari zakat
harus dipisahkan dari sumbangan yang berasal dari sedekah, karena
keduanya memiliki banyak perbedaan, diantaranya adalah pihak-pihak yang
berhak menerimanya.
2. Pihak yang berhak menerima sedekah
lebih umum daripada pihak yang berhak menerima zakat. Zakat hanya boleh
diberikan kepada kaum muslimin saja. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah saw. kepada Muadz r.a. ketika mengutusnya ke Yaman,
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
"(Zakat) diambil dari orang-orang kaya mereka (kaum muslimin) dan dikembalikan kepada fakir miskin mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.).
Zakat juga hanya dikhususkan untuk
delapan ashnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana yang ditegaskan
dalam firman Allah ta'ala:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak,
orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah [9]: 60).
Hal ini berarti bahwa sedekah dapat
diberikan kepada kedelapan ashnaf zakat ini dan kepada pihak-pihak
selain mereka, sehingga boleh diberikan baik kepada kaum muslimin maupun
non muslim. Dari aspek ini maka sedekah lebih umum daripada zakat.
3. Adapun mendirikan masjid dan
bangunan untuk kepentingan lembaga maka hal itu dibolehkan jika berasal
dari uang sumbangan yang berbentuk sedekah, bukan yang berbentuk zakat.
Hal itu karena zakat hanya diberikan kepada manusia, bukan untuk
bangunan. Dengan kata lain, hukum asal dari zakat adalah untuk mencukupi
kebutuhan dan keperluan hidup kaum fakir miskin dan orang-orang yang
membutuhkan lainnya. Oleh karena itulah Nabi saw. secara khusus
menyebutkan mereka dalam hadits pengutusan Muadz r.a. ke Yaman yang
disebutkan di atas.
Selain itu, dalam zakat jumhur ulama
juga mensyaratkan adanya bentuk pemberian kepemilikan (at-tamlîk).
Mereka mengharuskan adanya proses pemberian kepemilikan atas harta zakat
kepada para fakir miskin, sehingga mereka dapat membelanjakannya sesuai
dengan kebutuhannya. Proses seperti ini tidak dapat ditemukan dalam
pemberian zakat untuk pendirian masjid atau fasilitas bangunan. Oleh
karena itu, untuk membiayai pendirian fasilitas-fasilitas ini diambil
dari sumbangan sedekah bukan zakat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Perbedaan Antara Zakat dan Sedekah
Perbedaan Antara Zakat dan Sedekah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar