Memberikan Zakat untuk Mendirikan Tempat Menghafal Alquran

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 1355 tahun 2006 yang berisi:
    Apakah boleh memberikan zakat untuk mendirikan tempat menghafal Alquran? Apakah juga boleh mengeluarkan zakat guna membeli sebuah mobil untuk sebuah lembaga sosial yang dimanfaatkan untuk mengangkut para penyandang cacat yang dirawat oleh lembaga sosial tersebut?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Secara syarak dibolehkan menggunakan uang zakat untuk mendirikan tempat menghafal Alquran, karena mengajarkan Alquran termasuk dalam kategori "fi sabilillah" yang dibolehkan membayarkan zakat kepadanya.
    Juga dibolehkan menggunakan uang zakat untuk membeli kendaraan untuk mengangkut para penyandang cacat jika mereka termasuk para fakir miskin. Adapun kondisi cacat itu sendiri, maka ia bukanlah sebab yang menjadikan seseorang berhak menerima zakat.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman