Memperhatikan permohonan fatwa nomor 1355 tahun 2006 yang berisi:
Apakah boleh memberikan zakat untuk
mendirikan tempat menghafal Alquran? Apakah juga boleh mengeluarkan
zakat guna membeli sebuah mobil untuk sebuah lembaga sosial yang
dimanfaatkan untuk mengangkut para penyandang cacat yang dirawat oleh
lembaga sosial tersebut?
|
||
|
||
Secara syarak dibolehkan menggunakan uang zakat untuk mendirikan tempat
menghafal Alquran, karena mengajarkan Alquran termasuk dalam kategori
"fi sabilillah" yang dibolehkan membayarkan zakat kepadanya.
Juga dibolehkan menggunakan uang
zakat untuk membeli kendaraan untuk mengangkut para penyandang cacat
jika mereka termasuk para fakir miskin. Adapun kondisi cacat itu
sendiri, maka ia bukanlah sebab yang menjadikan seseorang berhak
menerima zakat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memberikan Zakat untuk Mendirikan Tempat Menghafal Alquran
Memberikan Zakat untuk Mendirikan Tempat Menghafal Alquran
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar