Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 1440 tahun 2008 yang berisi:
    Sebuah lembaga sosial melakukan aktifitasnya di sebuah desa yang sangat miskin. Keperluan penduduk desa tersebut sangat banyak. Mereka memerlukan makanan, pakaian dan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka. Bersamaan dengan datangnya bulan Ramadhan, permasalahan zakat fitrah kembali mencuat dalam masyarakat. Hal itu dipicu oleh tindakan sejumlah pemuda di desa tersebut yang menyebarkan pemahaman larangan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk biji-bijian. Bahkan mereka memaksa dan menuntut para aktifis lembaga sosial ini untuk membeli biji-bijian dengan uang zakat fitrah yang terkumpul. Oleh karena itu, kami memohon penjelasan mengenai hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah setengah sha' gandum, tepung biasa, tepung sawiq (tepung yang bahannya digoreng dengan sangan terlebih dahulu) dan kismis (anggur kering), atau satu sha' untuk jenis kurma dan jelai, atau nilai dari benda-benda tersebut. Menurut mereka, penyebutan bahan-bahan makanan tertentu yang wajib dizakati dalam nas-nas syarak adalah karena statusnya sebagai harta yang mempunyai nilai harga, bukan karena statusnya sebagai bahan makanan itu sendiri. Sehingga, menurut mereka boleh mengeluarkan zakat dengan nilai atau harga dari bahan-bahan makanan tersebut, baik dalam bentuk uang dirham, dinar, fulus (uang tembaga), barang niaga dan lain sebagainya.
    Imam Sarkhasi dalam kitab al-Mabshûth mengatakan, "Jika seseorang membayarkan zakat dengan nilai dari gandum, maka itu boleh menurut kami (ulama mazhab Hanafi). Karena tujuan pemberian itu adalah tercapainya kecukupan bagi orang miskin, sehingga dapat direalisasikan baik dengan uang maupun dengan gandum.
    Sedangkan menurut Imam Syafi'i rahimahullah hal itu tidak boleh. Yang menjadi sebab perbedaan pendapat dalam masalah ini sama dengan sebab perbedaan dalam masalah zakat harta. Abu Bakar al-A'masy rahimahullah berpendapat bahwa mengeluarkan gandum lebih baik daripada mengeluarkan nilainya (uang). Karena hal itu lebih sesuai dengan perintah dan jauh dari perdebatan ulama. Sehingga mengeluarkan zakat fitrah dengan gandum merupakan bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Adapun Abu Ja'far rahimahullah berpendapat bahwa membayar nilai barang lebih baik, karena lebih sesuai dengan keperluan orang miskin. Di samping itu, dengan uang itu dia dapat membeli apa yang dia butuhkan saat itu.
    Alasan penyebutan gandum dan jelai dalam nas-nas syar'i adalah karena transaksi jual beli di Madinah pada masa itu masih menggunakan bahan makanan tersebut. Adapun di negeri-negeri kita, transaksi dilakukan dengan uang. Uang menjadi barang yang paling berharga sehingga mengeluarkan zakat dengannya adalah lebih baik." Demikian penjelasan Sarkhasi.
    Pendapat ini juga merupakan pendapat sejumlah tabi'in dan ulama yang diakui. Diantara para tabi'in tersebut adalah Hasan al-Bashri yang mengatakan, "Tidak apa-apa mengeluarkan dirham dalam zakat fitrah." Demikian pula Abu Ishaq as-Sabi'i. Diriwayatkan dari Zuhair, dia berkata, "Saya mendengar Abu Ishak as-Sabi'i berkata, "Saya melihat para sahabat memberikan zakat fitrah dengan dirham sesuai dengan harga makanan." Ini juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan oleh Waki' dari Qurrah, dia berkata, "Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada kami yang isinya: "Setengah sha' dari setiap orang atau nilainya sebesar setengah dirham."
    Seluruh atsar dari para tabi'in ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf.
    Pendapat ini juga dipilih oleh Sufyan ats-Tsauri, Ishak bin Rahawaih dan Abu Tsaur. Hanya saja kedua ulama yang disebutkan terakhir mensyaratkan adanya keadaan darurat, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmû' Syarh al-Muhadzdzab.
    Mengeluarkan uang dalam zakat fitrah inipun dibolehkan oleh Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah (seorang ulama Hambali) jika ada kemaslahatan di dalamnya. Sebagaimana disebutkan dalam Majmû' al-Fatâwâ tentang mengeluarkan uang untuk zakat, kafarat dan sejenisnya. Ibnu Taimiyah menyatakan, "Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai barang tanpa adanya keperluan atau maslahat adalah tidak boleh. Sedangkan mengeluarkannya dalam bentuk nilai karena keperluan, maslahat atau keadilan maka tidak apa-apa".
    Pendapat yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang inipun merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan oleh Mirdawi dalam kitabnya, al-Inshâf.
    Pendapat yang kami pilih dalam fatwa –dan yang kami pandang lebih sesuai dengan tujuan-tujuan syariah serta lebih tepat bagi kemaslahatan masyarakat— adalah kebolehan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi. Pendapat inilah yang difatwakan dan yang dipraktikkan dalam mazhab itu dalam semua jenis zakat, kafarat, nazar, kharâj (pajak bumi) dan lainnya. Pendapat ini juga merupakan pendapat sejumlah tabi'in sebagaimana disebutkan di atas.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman