Memperhatikan permohonan fatwa nomor 1728 tahun 2008 yang berisi:
Badan amil zakat di masjid kami
menerima pembayaran zakat fitrah dan membagikannya kepada para
penerimanya hingga tengah malam Hari Raya. Namun sejak jam dua malam
hingga pagi hari masih ada beberapa anggota masyarakat yang memasukkan
zakat mereka ke kotak yang disediakan hingga terkumpul enam ribu Pound
Mesir di pagi harinya.
Pertanyaannya adalah apa yang harus
kami lakukan terhadap uang ini? Apakah uang itu boleh dibelikan hewan
kurban lalu dagingnya diberikan kepada fakir miskin, ataukah ia
dibagikan kembali kepada para fakir yang telah menerima zakat fitrah
sebelumnya?
|
||
|
||
Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah
berpendapat bahwa waktu pelaksanaan kewajiban zakat fitrah bersifat
terbatas (mudhayyaq). Ini juga merupakan pendapat al-Hasan bin
Ziyad, salah seorang ulama Hanafiyah. Oleh karena itu, barang siapa yang
membayarkan zakat fitrahnya setelah matahari tenggelam pada sore hari
raya Idul Fitri maka ia telah berdosa dan pelaksanaan pembayaran
zakatnya itu dianggap sebagai qadha'.
Adapun mayoritas ulama Hanafiyah
berpendapat bahwa waktu kewajiban membayar zakat fitrah bersifat lapang,
karena perintah pelaksanaannya tidak dibatasi oleh waktu. Oleh karena
itu, kapan saja seorang muslim mengeluarkan zakat fitrahnya maka
tindakannya itu dianggap sebagai ada` (dilaksanakan pada waktunya) bukan
qadha` (dilaksanakan di luar waktu). Namun demikian, tetap dianjurkan
untuk mengeluarkannya sebelum ia pergi menuju tempat shalat shalat Ied.
Para ulama sepakat bahwa kewajiban
zakat fitrah tidak gugur dengan keluarnya waktu pembayaran, karena
ibadah itu telah menjadi kewajiban di pundak seorang muslim yang harus
ditunaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sehingga, ketika
itu zakat fitrah menjadi hutang baginya yang tidak dapat gugur kecuali
dengan ditunaikan.
Syaikhul Islam al-Baijuri asy-Syafi'i, dalam Hâsyiyah-nya atas Syarh Ibni Ghâzî 'alâ Matn Abî Syujâ',
berkata, "Dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah pada awal Ramadhan, tapi
dianjurkan untuk mengeluarkannya sebelum shalat Ied jika shalat itu
dilaksanakan di pagi hari berdasarkan perbuatan Nabi saw.. Jika shalat
Ied diakhirkan maka dianjurkan membayarkannya di pagi hari. Hukumnya
makruh menunda pembayaran zakat fitrah hingga sore hari raya (maksudnya
sebelum tenggelam matahari). Dan hukumnya haram jika ditunda lebih dari
waktu tersebut (setelah masuk waktu magrib). Hal ini berbeda dengan
kewajiban zakat harta yang dibolehkan menundanya jika tidak terjadi
mudarat yang besar pada orang-orang fakir miskin yang ada."
Dosa akibat keterlambatan pembayaran
ini terkait dengan adanya unsur kehendak dari diri sendiri, kesengajaan
dan kemampuan. Seseorang yang tidak mampu atau lupa membayarkannya pada
waktunya, maka ia wajib melaksanakannya secara qadha' –berdasarkan
pendapat jumhur ulama—atau ada' –berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah—
tapi ia tidak mendapatkan dosa karenanya.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka uang zakat yang ada dalam kotak itu wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang yang dibeli dengan uang itu.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menunda Pembayaran Zakat Fitrah Hingga Keluar dari Waktunya
Menunda Pembayaran Zakat Fitrah Hingga Keluar dari Waktunya
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar