wa nomor 233 tahun 2007 yang berisi:
Apakah boleh tidak memberikan hak waris kepada kerabat perempuan?
Dan apakah boleh tidak memberikan hak waris kepada anak-anak orang yang
meninggal namun memberikan semuanya kepada istrinya sehingga ia dapat
menggunakannya sesuai keinginannya?
|
||
|
|
||
|
Tidak memberikan hak
waris kepada kerabat perempuan atau anak-anak orang yang meninggal
dunia –dan memberikan seluruh harta warisannya kepada istrinya— tanpa
kerelaan dari mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum warisan Islam
yang ditetapkan oleh Allah. Cara seperti ini merupakan cara yang pernah
dipraktikkan oleh bangsa Arab pada zaman Jahiliyah yang kemudian
dihapuskan oleh Islam untuk selamanya. Sungguh Allah tidak akan
memberikan keberkahan dan taufik kepada siapa saja yang mencoba
menghidupkan kembali tata cara jahiliyah tersebut. Tindakan yang ditanyakan masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara batil dan termasuk dalam dosa besar yang diancam oleh Allah SWT dengan siksaan yang pedih. Allah 'Azza wa Jalla berfirman setelah menjelaskan hukum-hukum pewarisan dalam Islam, "Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan". (An-Nisâ [4]: 13-14). Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam. | ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Tidak Memberikan Hak Waris Kepada Kerabat Perempuan
Tidak Memberikan Hak Waris Kepada Kerabat Perempuan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar