Memperhatikan permohonan fatwa No. 1397 tahun 2008 yang berisi:
Di tempat kami terdapat lahah
pekuburan yang sudah penuh dengan mayat yang telah menjadi tulang
belulang, sedangkan kami tidak memiliki lahan lain untuk mengubur mayat.
Apakah yang harus kami lakukan terhadap mayat-mayat yang baru?
|
||
|
|
||
|
Jika lahan pekuburan sudah penuh, maka mayat yang baru harus dikubur di
lahan pekuburan yang lain, karena tidak boleh menguburkan lebih dari
satu mayat di dalam satu lubang kecuali karena darurat. Jika memang
terdapat alasan darurat yang mengharuskan mayat tersebut dikubur di
tempat itu, maka dibolehkan menguburkan lebih dari satu mayat di dalam
satu lobang. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. terhadap
para syuhada Uhud. Dalam kondisi di atas, antar mayat harus dipisahkan
dengan pembatas, walaupun mereka berjenis kelamin yang sama.
Jika tidak ditemukan tempat baru
untuk menguburkan mayat, sebagaimana yang terjadi dalam pertanyaan, maka
bisa dibuat tingkat-tingkat di dalam satu lubang kuburan, jika hal itu
memungkinkan. Atau mayat yang lama ditutup dengan lapisan batu yang
tidak menyentuh tubuhnya, kemudian ditutup dengan lapisan tanah dan
mayat yang baru dikuburkan di atasnya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Mengubur Lebih dari Satu Mayat di dalam Satu Lubang
Mengubur Lebih dari Satu Mayat di dalam Satu Lubang
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar