Mengubur Lebih dari Satu Mayat di dalam Satu Lubang

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 1397 tahun 2008 yang berisi:
    Di tempat kami terdapat lahah pekuburan yang sudah penuh dengan mayat yang telah menjadi tulang belulang, sedangkan kami tidak memiliki lahan lain untuk mengubur mayat. Apakah yang harus kami lakukan terhadap mayat-mayat yang baru?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jika lahan pekuburan sudah penuh, maka mayat yang baru harus dikubur di lahan pekuburan yang lain, karena tidak boleh menguburkan lebih dari satu mayat di dalam satu lubang kecuali karena darurat. Jika memang terdapat alasan darurat yang mengharuskan mayat tersebut dikubur di tempat itu, maka dibolehkan menguburkan lebih dari satu mayat di dalam satu lobang. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. terhadap para syuhada Uhud. Dalam kondisi di atas, antar mayat harus dipisahkan dengan pembatas, walaupun mereka berjenis kelamin yang sama. 
    Jika tidak ditemukan tempat baru untuk menguburkan mayat, sebagaimana yang terjadi dalam pertanyaan, maka bisa dibuat tingkat-tingkat di dalam satu lubang kuburan, jika hal itu memungkinkan. Atau mayat yang lama ditutup dengan lapisan batu yang tidak menyentuh tubuhnya, kemudian ditutup dengan lapisan tanah dan mayat yang baru dikuburkan di atasnya.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman