Memperhatikan permohonan fatwa No. 1639 tahun 2006 yang berisi:
Perusahaan kami mendaftarkan seluruh
karyawannya pada perusahaan asuransi. Pihak perusahaan sendiri yang
menanggung secara penuh pembayaran preminya. Di samping itu, perusahan
juga merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan jika terjadi kecelakaan
pada karyawan.
Pada suatu ketika, salah satu
kendaraan milik perusahaan mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan
meninggalnya dua orang karyawan. Maka perusahaan asuransi akan
memberikan uang sebesar empat ribu pound untuk setiap karyawan yang
meninggal tersebut. Pihak perusahaan lalu bermaksud untuk memberikan
uang tersebut kepada keluarga korban. Pertanyaan kami adalah apakah uang
tersebut masuk dalam kategori warisan dari karyawan yang meninggal
tersebut, ataukah dianggap sebagai hibah dari perusahaan yang dapat ia
berikan sesuai dengan kebijakannya berdasarkan pertimbangan maslahat?
|
||
|
|
||
|
Jika keadaannya seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, maka status uang yang akan diberikan oleh perusahaan kepada keluarga dua karyawannya yang meninggal dunia tersebut adalah hibah, bukan harta warisan dari kedua karyawan tersebut untuk keluarga mereka. Oleh karena itu, pihak perusahaan berhak untuk membagikannya sesuai dengan kebijakannya berdasarkan pertimbangan maslahat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memberikan Hibah Sesuai dengan Kebijakan Pemberi
Memberikan Hibah Sesuai dengan Kebijakan Pemberi
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar