Memberikan Hibah Sesuai dengan Kebijakan Pemberi

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 1639 tahun 2006 yang berisi:
    Perusahaan kami mendaftarkan seluruh karyawannya pada perusahaan asuransi. Pihak perusahaan sendiri yang menanggung secara penuh pembayaran preminya. Di samping itu, perusahan juga merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan jika terjadi kecelakaan pada karyawan.
    Pada suatu ketika, salah satu kendaraan milik perusahaan mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan meninggalnya dua orang karyawan. Maka perusahaan asuransi akan memberikan uang sebesar empat ribu pound untuk setiap karyawan yang meninggal tersebut. Pihak perusahaan lalu bermaksud untuk memberikan uang tersebut kepada keluarga korban. Pertanyaan kami adalah apakah uang tersebut masuk dalam kategori warisan dari karyawan yang meninggal tersebut, ataukah dianggap sebagai hibah dari perusahaan yang dapat ia berikan sesuai dengan kebijakannya berdasarkan pertimbangan maslahat?
 
Jawaban : Dewan Fatwa

    Jika keadaannya seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, maka status uang yang akan diberikan oleh perusahaan kepada keluarga dua karyawannya yang meninggal dunia tersebut adalah hibah, bukan harta warisan dari kedua karyawan tersebut untuk keluarga mereka. Oleh karena itu, pihak perusahaan berhak untuk membagikannya sesuai dengan kebijakannya berdasarkan pertimbangan maslahat.
 
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman