Apakah Orang yang Berhutang Karena Bangkrut Berhak Mendapatkan Zakat

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 205 tahun 2008 yang berisi:
    Ada seorang laki-laki yang meminjam uang dari beberapa orang untuk dijadikan modal usaha. Tapi usahanya itu bangkrut sehingga ia terlilit hutang yang sangat besar dan tidak bisa melunasinya. Ada satu yayasan sosial yang berniat membantu melunasi semua hutangnya itu dengan diambilkan dari uang zakat. Apakah pemberian zakat untuk dirinya dibolehkan?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Allah SWT menjelaskan golongan-golongan yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya,
    "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." (At-Taubah: 60).
    Ayat di atas menunjukkan bahwa orang yang dililit hutang berhak mendapatkan zakat. Imam Baijuri asy-Syafi'i berkata dalam al-Hâsyiyah-nya, "Kata al-ghârim (orang yang berhutang) diambil dari kata al-ghurm (kerugian), karena orang yang memberi hutang menuntut orang yang dihutangi hingga ia melunasi hutangnya. Kondisi orang yang berhutang bermacam-macam:
 
- Di antara mereka ada yang berhutang untuk melakukan sesuatu yang mubah –baik berupa ibadah ataupun tidak— meskipun lalu digunakannya untuk perbuatan maksiat.

- Ada juga yang berhutang dengan tujuan berbuat maksiat tapi kemudian menggunakannya dalam perbuatan yang mubah.

- Ada juga yang berhutang dengan niat melakukan perbuatan maksiat lalu menggunakannya untuk tujuannya itu, tapi dia kemudian bertaubat dan diperkirakan taubatnya itu sungguh-sungguh meskipun masanya hanya sebentar.
 
    Orang-orang seperti di atas ini boleh diberi zakat karena adanya kebutuhan, yaitu jika mereka tidak dapat melunasi hutang ketika jatuh tempo pelunasan hutangnya. Berbeda dengan orang yang berhutang dengan niat maksiat lalu dia melakukan perbuatan maksiat tersebut dan tidak bertaubat, atau orang yang berhutang tapi belum membutuhkan, maka orang seperti ini tidak berhak menerima zakat." Demikian penjelasan Imam Baijuri.
    Dengan demikan, berdasarkan pertanyaan di atas, maka yayasan sosial tersebut boleh memberikan zakat kepada orang yang berhutang itu guna melunasi hutangnya jika ia belum melunasinya atau orang yang menghutanginya tidak menggugurkan hutangnya.
     Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman