Memperhatikan permohonan fatwa No. 205 tahun 2008 yang berisi:
Ada seorang laki-laki yang meminjam
uang dari beberapa orang untuk dijadikan modal usaha. Tapi usahanya itu
bangkrut sehingga ia terlilit hutang yang sangat besar dan tidak bisa
melunasinya. Ada satu yayasan sosial yang berniat membantu melunasi
semua hutangnya itu dengan diambilkan dari uang zakat. Apakah pemberian
zakat untuk dirinya dibolehkan?
|
||
|
||
Allah SWT menjelaskan golongan-golongan yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan." (At-Taubah: 60).
Ayat di atas menunjukkan bahwa orang yang dililit hutang berhak mendapatkan zakat. Imam Baijuri asy-Syafi'i berkata dalam al-Hâsyiyah-nya, "Kata al-ghârim
(orang yang berhutang) diambil dari kata al-ghurm (kerugian), karena
orang yang memberi hutang menuntut orang yang dihutangi hingga ia
melunasi hutangnya. Kondisi orang yang berhutang bermacam-macam:
- Di antara mereka ada
yang berhutang untuk melakukan sesuatu yang mubah –baik berupa ibadah
ataupun tidak— meskipun lalu digunakannya untuk perbuatan maksiat.
- Ada juga yang berhutang dengan tujuan berbuat maksiat tapi kemudian menggunakannya dalam perbuatan yang mubah. - Ada juga yang berhutang dengan niat melakukan perbuatan maksiat lalu menggunakannya untuk tujuannya itu, tapi dia kemudian bertaubat dan diperkirakan taubatnya itu sungguh-sungguh meskipun masanya hanya sebentar.
Orang-orang seperti di atas ini boleh
diberi zakat karena adanya kebutuhan, yaitu jika mereka tidak dapat
melunasi hutang ketika jatuh tempo pelunasan hutangnya. Berbeda dengan
orang yang berhutang dengan niat maksiat lalu dia melakukan perbuatan
maksiat tersebut dan tidak bertaubat, atau orang yang berhutang tapi
belum membutuhkan, maka orang seperti ini tidak berhak menerima zakat."
Demikian penjelasan Imam Baijuri.
Dengan demikan, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka yayasan sosial tersebut boleh memberikan zakat
kepada orang yang berhutang itu guna melunasi hutangnya jika ia belum
melunasinya atau orang yang menghutanginya tidak menggugurkan hutangnya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Apakah Orang yang Berhutang Karena Bangkrut Berhak Mendapatkan Zakat
Apakah Orang yang Berhutang Karena Bangkrut Berhak Mendapatkan Zakat
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar