Akad Nikah yang Hanya Dihadiri Satu Orang Saksi

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 114 tahun 2008 yang berisi:
    Ada seorang wanita menikah dengan seorang lelaki melalui pernikahan urfi (sejenis sirri) dengan hanya dihadiri oleh seorang saksi dan tanpa sepengetahuan wali mempelai perempuan. Bagaimana hukum pernikahan tersebut?
Jawaban
Sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa maupun keputusan pengadilan (di Mesir), bahwa salah satu rukun dalam akad nikah adalah terdapat dua orang saksi yang mendengarkan proses akad tersebut. Dengan demikian, akad nikah seperti yang ditanyakan di atas adalah tidak sah karena tidak terpenuhi salah satu rukunnya. Namun sang laki-laki wajib membayar mahar kepada pihak perempuan karena telah bersetubuh dengannya. Jika persetubuhan itu menghasilkan seorang anak, maka nasab anak tersebut dinisbatkan kepada pihak laki-laki, karena persetubuhan ini termasuk dalam wath`u syubhat (persetubuhan di luar pernikahan yang sah dan dilakukan tanpa sepengetahuan pelakunya, Penj.), sehingga keduanya wajib untuk segera berpisah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.


Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman