honan fatwa No. 114 tahun 2008 yang berisi:
Ada seorang wanita menikah dengan
seorang lelaki melalui pernikahan urfi (sejenis sirri) dengan hanya
dihadiri oleh seorang saksi dan tanpa sepengetahuan wali mempelai
perempuan. Bagaimana hukum pernikahan tersebut?
|
||
|
||
Sebagaimana
yang ditetapkan dalam fatwa maupun keputusan pengadilan (di Mesir),
bahwa salah satu rukun dalam akad nikah adalah terdapat dua orang saksi
yang mendengarkan proses akad tersebut. Dengan demikian, akad nikah
seperti yang ditanyakan di atas adalah tidak sah karena tidak terpenuhi
salah satu rukunnya. Namun sang laki-laki wajib membayar mahar kepada
pihak perempuan karena telah bersetubuh dengannya. Jika persetubuhan itu
menghasilkan seorang anak, maka nasab anak tersebut dinisbatkan kepada
pihak laki-laki, karena persetubuhan ini termasuk dalam wath`u syubhat (persetubuhan di luar pernikahan yang sah dan dilakukan tanpa sepengetahuan pelakunya, Penj.), sehingga keduanya wajib untuk segera berpisah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar