honan fatwa No. 589 tahun 2005 yang berisi:
Apa hukum melakukan salat dua rakaat
di masjid setelah salat Isya' guna mengingatkan kepada orang-orang
tentang kesunahan salat Qiyamul Lail dan memotivasi mereka agar
melaksanakannya di rumah?
|
||
|
||
Sebagaimana ditetapkan dalam syariat, bahwa salat yang tidak disunahkan
untuk dilakukan secara berjamaah –karena didasarkan pada perbuatan
Rasulullah saw. yang selalu melakukannya sendiri—, tidak apa-apa untuk
dilakukan secara berjamaah, tanpa ada kemakruhan sama sekali.
Hal ini didasarkan pada perbuatan
Ibnu Abbas r.a. yang menjadi makmum Nabi saw. dalam salat Tahajud di
rumah bibinya, Ummul Mukminin Maimunah r.a.. Hadis ini diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim.
Ibnu Mas'ud r.a. dan yang lainnya
juga pernah salat Qiyamul Lail di belakang Nabi saw., padahal
sebagaimana diketahui bahwa salat Qiyamul Lail tidak disunahkan untuk
dilaksanakan secara berjamaah kecuali pada bulan Ramadan, tapi hal itu
dibolehkan sebagaimana telah disebutkan.
Jika ada sejumlah orang berkumpul
untuk melaksanakan salat Tahajud secara bersama-sama, maka hal itu
dibolehkan selama tidak mewajibkannya kepada orang-orang. Jika terdapat
pemaksaan maka perbuatan itu dimasukkan ke dalam perbuatan bid'ah,
karena memaksakan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Oleh
karena itulah, ketika pada suatu malam Nabi saw. melakukan salat Tahajud
di masjid, lalu ada seseorang yang menjadi makmum beliau dan hal itu
terulang-ulang, maka beliau pun meninggalkannya pada malam keempat.
Setelah salat Shubuh, beliau menghadap kepada para jamaah dan
mengucapkan syahadat lalu bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ وَلَكِنِّىْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا
"Amma ba'du. Sebenarnya aku mengetahui keberadaan kalian, tapi aku takut kebiasaan itu dianggap wajib sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya." (Muttafaq alaih dari hadis Aisyah).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, "Nabi saw. mendatangi masjid
Quba setiap hari Sabtu terkadang dengan berjalan kaki dan terkadang
menaiki tunggangan." Abdullah bin Umar pun melakukan hal yang sama.
Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam
Fathul-Bâri, mengatakan, "Hadis ini, dalam semua jalurnya yang
berbeda-beda, menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari untuk
melakukan beberapa amal saleh dan membiasakannya secara terus menerus."
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka salat dua rakaat habis salat Isya adalah
dibolehkan dan tidak dimakruhkan sama sekali, dengan syarat tidak ada
keyakinan tentang keharusan untuk melakukannya. Jika salat tersebut
dilakukan dengan mengharuskan orang lain untuk melaksanakannya dan
menganggap orang yang menolaknya telah berbuat dosa, maka perbuatan itu
dianggap sebagai perbuatan bid'ah yang tercela, karena dengan hal itu
dia telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan
Rasul-Nya saw..
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Salat Qiyamul Lail Berjamaah
Salat Qiyamul Lail Berjamaah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar