Salat Qiyamul Lail Berjamaah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 589 tahun 2005 yang berisi:
    Apa hukum melakukan salat dua rakaat di masjid setelah salat Isya' guna mengingatkan kepada orang-orang tentang kesunahan salat Qiyamul Lail dan memotivasi mereka agar melaksanakannya di rumah?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Sebagaimana ditetapkan dalam syariat, bahwa salat yang tidak disunahkan untuk dilakukan secara berjamaah –karena didasarkan pada perbuatan Rasulullah saw. yang selalu melakukannya sendiri—, tidak apa-apa untuk dilakukan secara berjamaah, tanpa ada kemakruhan sama sekali. 
    Hal ini didasarkan pada perbuatan Ibnu Abbas r.a. yang menjadi makmum Nabi saw. dalam salat Tahajud di rumah bibinya, Ummul Mukminin Maimunah r.a.. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
    Ibnu Mas'ud r.a. dan yang lainnya juga pernah salat Qiyamul Lail di belakang Nabi saw., padahal sebagaimana diketahui bahwa salat Qiyamul Lail tidak disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah kecuali pada bulan Ramadan, tapi hal itu dibolehkan sebagaimana telah disebutkan.
    Jika ada sejumlah orang berkumpul untuk melaksanakan salat Tahajud secara bersama-sama, maka hal itu dibolehkan selama tidak mewajibkannya kepada orang-orang. Jika terdapat pemaksaan maka perbuatan itu dimasukkan ke dalam perbuatan bid'ah, karena memaksakan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Oleh karena itulah, ketika pada suatu malam Nabi saw. melakukan salat Tahajud di masjid, lalu ada seseorang yang menjadi makmum beliau dan hal itu terulang-ulang, maka beliau pun meninggalkannya pada malam keempat. Setelah salat Shubuh, beliau menghadap kepada para jamaah dan mengucapkan syahadat lalu bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ وَلَكِنِّىْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا
"Amma ba'du. Sebenarnya aku mengetahui keberadaan kalian, tapi aku takut kebiasaan itu dianggap wajib sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya." (Muttafaq alaih dari hadis Aisyah).
    Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, "Nabi saw. mendatangi masjid Quba setiap hari Sabtu terkadang dengan berjalan kaki dan terkadang menaiki tunggangan." Abdullah bin Umar pun melakukan hal yang sama.
    Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul-Bâri, mengatakan, "Hadis ini, dalam semua jalurnya yang berbeda-beda, menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari untuk melakukan beberapa amal saleh dan membiasakannya secara terus menerus."
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka salat dua rakaat habis salat Isya adalah dibolehkan dan tidak dimakruhkan sama sekali, dengan syarat tidak ada keyakinan tentang keharusan untuk melakukannya. Jika salat tersebut dilakukan dengan mengharuskan orang lain untuk melaksanakannya dan menganggap orang yang menolaknya telah berbuat dosa, maka perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan bid'ah yang tercela, karena dengan hal itu dia telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw..
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman